Advertisement
Source : Libera

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk Karyawan dengan Masa Kerja beserta Contohnya 

Tidak terasa, lebaran 2026 sebentar lagi akan tiba, itu artinya para karyawan di Indonesia akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai salah satu bonus tahunan. Ketahui bagaimana cara menghitung THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan dengan masa kerja dan contohnya dalam artikel ini!

29 Januari 2026 M Ansor
Ringkasan Artikel
  • Definisi & hak: THR adalah tunjangan hari raya wajib bagi pekerja berdasarkan Permenaker No. 6/2016 (berlaku juga untuk hari raya lain sesuai agama). Pekerja dengan masa kerja ≥1 bulan berhak; yang bekerja 12 bulan mendapatkan 1 bulan gaji pokok (plus tunjangan tetap jika ada), yang <12 bulan mendapatkan proporsional.
  • Perhitungan: Rumus umum — THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) untuk masa kerja 12 bulan, atau THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) untuk <12 bulan. Contoh: Juleha (12 bln) => Rp9.000.000; Nurdin (7 bln) => proporsional Rp4.374.750 (angka bruto; dipotong pajak sesuai ketentuan).
  • Waktu & sanksi: THR harus dibayar sekaligus paling lambat H-7 sebelum hari raya. Keterlambatan kena denda 5% dari total THR dan dapat dikenai sanksi administratif; jika perusahaan tidak membayar, karyawan bisa menempuh upaya hukum hingga eksekusi aset atau sanksi pidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Selain libur panjang, yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan Indonesia ketika momen lebaran atau Idul Fitri tiba adalah pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR).

THR adalah salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hari raya Idul Fitri tiba. Besaran THR yang diberikan kepada karyawan biasanya berbeda-beda tergantung gaji pokoknya.

Mengetahui perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan tentunya sangat krusial bagi perusahaan maupun pekerja. Nah, di bawah ini Mamikos akan bagikan cara hitung dan contohnya. 💰🕌

Apa itu THR?

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan
Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jika Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Ini Penjelasannya

Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan singkatan THR adalah sebuah pendapatan yang bukan termasuk upah yang sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan saat menjelang hari raya keagamaan tiba.

Adapun hari raya yang dimaksud adalah lebaran atau Idul Fitri bagi karyawan yang menganut agama Islam. 

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, selain Idul Fitri, THR juga dapat diberikan dengan menyesuaikan agama yang dianut oleh masing-masing karyawan seperti Nyepi, Imlek, Waisak, dan Natal. Namun, praktik paling umum pemberian THR biasanya menjelang hari raya Idul Fitri.

Apa yang dimaksud dengan Sistem Payroll? Ini Manfaat Bagi Perusahaan dan Karyawan

Dasar hukum THR sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Pemnaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut berisi 13 pasal yang mengatur aturan terkait tunjangan hari raya.

Salah satunya, dalam Pasal 3 angka 2, dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan harus diberikan tunjangan hari raya secara proporsional sesuai masa kerjanya. 

Peraturan tersebut sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengatur bahwa pekerja/buruh yang bisa mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya tiga bulan.

Gambar Uang THR Lebaran Belum Cair, Bikin Ketawa Kesel 2021

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh Perusahaan.

Karyawan/pekerja/buruh yang berhak untuk mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan.

Untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji pokok.

Sedangkan bagi yang bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun masih kurang dari 12, berhak mendapatkan THR secara proporsional dihitung dari jumlah masa kerjanya. 

Mengutip dari Sera Astra, adapun pekerja yang dimaksud meliputi: 

  • Karyawan tetap / PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
  • Karyawan Kontrak / PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • Pekerja/buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang

Untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang mereka terima setiap bulannya selama masa kerja. 

Kapan Waktu Pembagian THR Kepada Karyawan?

Pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan bersifat wajib. Kewajiban ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. Dimana waktu pembayarannya dapat disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Untuk waktu pembayaran THR kepada karyawan paling lambat harus dilakukan 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan berlangsung secara penuh (tidak dicicil) dalam satu kali bayar. 

Contoh, jika hari raya Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, maka perusahaan selambat-lambatnya harus membayarkan THR kepada karyawan pada tanggal 12 Maret 2026.

Rincian Gaji PPPK Guru 2026 dan Tunjangan Tiap Golongan IX, X, dan XI Sesuai Jenjang Pendidikan

Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Kepada Karyawan?

THR paling lambat harus dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. 

Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, jika perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka akan diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR.

Aturan denda tersebut tidak menghilangkan esensi kewajiban pokok perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. 

Selain itu, beberapa sanksi administratif lain juga dapat diberikan kepada perusahaan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan? 

Mengutip dari Hukumku, jika perusahaan tetap tidak memberikan hak THR kepada karyawan. Maka perusahaan akan dikenakan putusan eksekusi seperti penyitaan aset untuk membayarkan hak karyawan.

Pekerja juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak mendapatkan THR.

Dimana jika perusahaan terbukti telah melakukan pelanggaran berat terkait pembayaran hak karyawan. Perusahaan akan dikenakan pidana sesuai pasal 185 UU Ketenagakerjaan. 

Bagaimana Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan?

Salah satu hari raya keagamaan yang paling dekat untuk tiba di tahun 2026 adalah Idul Fitri. 

Artinya, perusahaan harus sudah mulai mempersiapkan diri untuk memberikan kewajibannya dalam membayar THR karyawan.

Perusahaan harus tahu cara hitung pembagian THR agar hak yang diterima oleh karyawan sesuai dan tidak ada kesalahan.

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 secara umum sama seperti perhitungan-perhitungan sebelumnya, yaitu didasarkan pada dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan tetap jika tercantum dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan. 

Untuk tunjangan-tunjangan tidak tetap atau tidak rutin diberikan tak masuk ke dalam komponen perhitungan THR.

Adapun besaran atau jumlah THR yang diberikan kepada karyawan akan bergantung pada lama masa kerjanya dalam satu tahun.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah skema dan rumus perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan: 

Skema dan Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan

1. Untuk karyawan yang memiliki masa kerja selama 12 bulan

  • Berhak untuk mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan gaji.
  • Rumus perhitungannya: THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

 2. Untuk Karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan

  • Berhak untuk menerima THR yang besarannya dihitung secara proporsional.
  • Rumus perhitungannya: THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan

1. Contoh perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan dengan masa kerja 12 Bulan atau lebih

Juleha memiliki gaji pokok sebesar Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Ia telah bekerja di perusahaan A selama tiga tahun lamanya dan berhak mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan gaji. Dengan demikian, jumlah THR yang berhak diterima oleh Juleha adalah Rp9.000.000.

2. Contoh perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan dengan masa kerja kurang 12 Bulan

Nurdin memiliki gaji pokok sebesar Rp7.500.000 tanpa tunjangan tetap. Ia baru bekerja di perusahaan A selama tujuh bulan. Dikarenakan masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional, yaitu tujuh per dua belas dari gaji bulanan yang diterima olehnya. Dengan begitu, jumlah THR yang berhak diterima oleh Nurdin yaitu Rp4.374.750.

Catatan:

Contoh perhitungan THR di atas adalah jumlah THR kotor atau bruto. Jumlah bersih/neto yang diterima oleh karyawan akan dikurangi dengan ketentuan atau kebutuhan perpajakan yang berlaku.

Penutup

Itulah dia informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan. Dengan mengetahui bagaimana perhitungannya, semoga perusahaan dapat memberikan kewajibannya dengan tepat dan karyawan dapat mengetahui haknya.

Jika kamu ingin mengetahui informasi lainnya seputar THR atau aturan ketenagakerjaan lainnya. Jangan lupa untuk kunjungi blog Mamikos karena akan ada banyak sekali artikel menarik dan bermanfaat untuk dibaca.

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement