Advertisement
Source : Canva/rizkyama's Images

Jika Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Ini Penjelasannya

Tahukah kamu bahwa status karyawan inilah yang akan mendapat THR jika memutuskan resign 1 bulan sebelum lebaran. Cek faktanya di sini, yuk.

26 Januari 2026 Lintang Filia

Pertanyaan mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) sering muncul saat seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri mendekati hari raya.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah, jika resign 1 bulan sebelum lebaran, apakah masih berhak mendapatkan THR?

Agar kamu tidak salah langkah, yuk simak penjelasan lengkapnya berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 📜💰📦

Aturan Hukum THR bagi Karyawan yang Resign

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk Karyawan dengan Masa Kerja beserta Contohnya 

Mengenai hak THR, pemerintah telah mengaturnya secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian sangat menentukan apakah kamu tetap mendapat THR atau tidak saat memutuskan untuk berhenti kerja.

Bagi kamu yang bertanya-tanya jika resign 1 bulan sebelum lebaran apakah dapat THR, jawabannya bergantung pada jenis kontrak kerja kamu:

1. Karyawan Tetap (PKWTT): Sesuai Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016, karyawan tetap yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap berhak mendapatkan THR. Artinya, jika tanggal efektif resign kamu jatuh dalam rentang 30 hari sebelum lebaran, perusahaan wajib bayar THR.

2. Karyawan Kontrak (PKWT): Sayangnya, aturan 30 hari ini tidak berlaku bagi karyawan kontrak. Jika kontrakmu habis atau kamu resign sebelum hari raya, perusahaan tidak berkewajiban memberikan THR, meskipun masa kerja kamu sudah lebih dari satu tahun.

Cara Menghitung Masa Kerja dan Syarat Mendapatkan THR
Perlu diingat bahwa syarat utama mendapatkan THR adalah masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ya. Jika kamu adalah karyawan tetap dan memenuhi syarat masa kerja tersebut, perusahaan harus membayarkan THR secara proporsional atau penuh (jika sudah bekerja 12 bulan atau lebih).

Contoh perhitungan:
Jika gaji Rp6.000.000 dan kamu sudah bekerja selama 6 bulan lalu resign tepat 20 hari sebelum lebaran, maka perhitungannya sebagai berikut:
(6 Bulan/12 Bulan)x Rp6.000.000 = Rp3.000.000

Jadi, kamu tetap berhak membawa pulang THR proporsional sebesar Rp3 juta meskipun sudah tidak bekerja saat hari raya tiba.

Cara Menghitung THR Lengkap Beserta Ketentuan Depnaker

Penutup

Nah, pastikan kamu mengecek kembali tanggal efektif pengunduran diri di surat resign agar tetap sesuai dengan batas waktu 30 hari tersebut, ya. 🔮

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement