Advertisement
Source : Libera

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk Karyawan dengan Masa Kerja beserta Contohnya 

Tidak terasa, lebaran 2026 sebentar lagi akan tiba, itu artinya para karyawan di Indonesia akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai salah satu bonus tahunan. Ketahui bagaimana cara menghitung THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan dengan masa kerja dan contohnya dalam artikel ini!

29 Januari 2026 M Ansor
Ringkasan Artikel
  • Definisi & hak: THR adalah tunjangan hari raya wajib bagi pekerja berdasarkan Permenaker No. 6/2016 (berlaku juga untuk hari raya lain sesuai agama). Pekerja dengan masa kerja ≥1 bulan berhak; yang bekerja 12 bulan mendapatkan 1 bulan gaji pokok (plus tunjangan tetap jika ada), yang <12 bulan mendapatkan proporsional.
  • Perhitungan: Rumus umum — THR = 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) untuk masa kerja 12 bulan, atau THR = (Masa Kerja dalam Bulan / 12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) untuk <12 bulan. Contoh: Juleha (12 bln) => Rp9.000.000; Nurdin (7 bln) => proporsional Rp4.374.750 (angka bruto; dipotong pajak sesuai ketentuan).
  • Waktu & sanksi: THR harus dibayar sekaligus paling lambat H-7 sebelum hari raya. Keterlambatan kena denda 5% dari total THR dan dapat dikenai sanksi administratif; jika perusahaan tidak membayar, karyawan bisa menempuh upaya hukum hingga eksekusi aset atau sanksi pidana.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Selain libur panjang, yang paling ditunggu-tunggu oleh para karyawan Indonesia ketika momen lebaran atau Idul Fitri tiba adalah pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR).

THR adalah salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hari raya Idul Fitri tiba. Besaran THR yang diberikan kepada karyawan biasanya berbeda-beda tergantung gaji pokoknya.

Mengetahui perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan tentunya sangat krusial bagi perusahaan maupun pekerja. Nah, di bawah ini Mamikos akan bagikan cara hitung dan contohnya. 💰🕌

Apa itu THR?

Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan
Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jika Resign 1 Bulan Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR? Ini Penjelasannya

Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, Tunjangan Hari Raya atau yang lebih dikenal dengan singkatan THR adalah sebuah pendapatan yang bukan termasuk upah yang sifatnya wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan saat menjelang hari raya keagamaan tiba.

Adapun hari raya yang dimaksud adalah lebaran atau Idul Fitri bagi karyawan yang menganut agama Islam. 

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, selain Idul Fitri, THR juga dapat diberikan dengan menyesuaikan agama yang dianut oleh masing-masing karyawan seperti Nyepi, Imlek, Waisak, dan Natal. Namun, praktik paling umum pemberian THR biasanya menjelang hari raya Idul Fitri.

Apa yang dimaksud dengan Sistem Payroll? Ini Manfaat Bagi Perusahaan dan Karyawan

Dasar hukum THR sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Pemnaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut berisi 13 pasal yang mengatur aturan terkait tunjangan hari raya.

Salah satunya, dalam Pasal 3 angka 2, dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan harus diberikan tunjangan hari raya secara proporsional sesuai masa kerjanya. 

Peraturan tersebut sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengatur bahwa pekerja/buruh yang bisa mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya tiga bulan.

Gambar Uang THR Lebaran Belum Cair, Bikin Ketawa Kesel 2021

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?

Sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Pekerja/Buruh Perusahaan.

Karyawan/pekerja/buruh yang berhak untuk mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan.

Untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji pokok.

Sedangkan bagi yang bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun masih kurang dari 12, berhak mendapatkan THR secara proporsional dihitung dari jumlah masa kerjanya. 

Mengutip dari Sera Astra, adapun pekerja yang dimaksud meliputi: 

  • Karyawan tetap / PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
  • Karyawan Kontrak / PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • Pekerja/buruh harian lepas yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang

Untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diberikan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang mereka terima setiap bulannya selama masa kerja. 

Halaman:

Advertisement