Perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk Karyawan dengan Masa Kerja beserta Contohnya
Tidak terasa, lebaran 2026 sebentar lagi akan tiba, itu artinya para karyawan di Indonesia akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) sebagai salah satu bonus tahunan. Ketahui bagaimana cara menghitung THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan dengan masa kerja dan contohnya dalam artikel ini!
Kapan Waktu Pembagian THR Kepada Karyawan?
Pemberian THR oleh perusahaan kepada karyawan bersifat wajib. Kewajiban ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawan satu tahun sekali. Dimana waktu pembayarannya dapat disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Untuk waktu pembayaran THR kepada karyawan paling lambat harus dilakukan 7 hari (H-7) sebelum hari raya keagamaan berlangsung secara penuh (tidak dicicil) dalam satu kali bayar.
Contoh, jika hari raya Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, maka perusahaan selambat-lambatnya harus membayarkan THR kepada karyawan pada tanggal 12 Maret 2026.
Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayarkan THR Kepada Karyawan?
THR paling lambat harus dibayarkan minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan, jika perusahaan terlambat membayarkan THR kepada karyawan maka akan diberikan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR.
Aturan denda tersebut tidak menghilangkan esensi kewajiban pokok perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya.
Selain itu, beberapa sanksi administratif lain juga dapat diberikan kepada perusahaan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin usaha.
Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan?
Mengutip dari Hukumku, jika perusahaan tetap tidak memberikan hak THR kepada karyawan. Maka perusahaan akan dikenakan putusan eksekusi seperti penyitaan aset untuk membayarkan hak karyawan.
Pekerja juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak mendapatkan THR.
Dimana jika perusahaan terbukti telah melakukan pelanggaran berat terkait pembayaran hak karyawan. Perusahaan akan dikenakan pidana sesuai pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
Bagaimana Perhitungan THR Idul Fitri 2026 Untuk Karyawan?
Salah satu hari raya keagamaan yang paling dekat untuk tiba di tahun 2026 adalah Idul Fitri.
Artinya, perusahaan harus sudah mulai mempersiapkan diri untuk memberikan kewajibannya dalam membayar THR karyawan.
Perusahaan harus tahu cara hitung pembagian THR agar hak yang diterima oleh karyawan sesuai dan tidak ada kesalahan.
Perhitungan THR Idul Fitri 2026 secara umum sama seperti perhitungan-perhitungan sebelumnya, yaitu didasarkan pada dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan tetap jika tercantum dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan.
Untuk tunjangan-tunjangan tidak tetap atau tidak rutin diberikan tak masuk ke dalam komponen perhitungan THR.
Adapun besaran atau jumlah THR yang diberikan kepada karyawan akan bergantung pada lama masa kerjanya dalam satu tahun.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah skema dan rumus perhitungan THR Idul Fitri 2026 untuk karyawan:
Halaman:

