Cara Menghitung THR Lengkap Beserta Ketentuan Depnaker

Cara Menghitung THR Lengkap Beserta Ketentuan Depnaker – Menurut definisinya, Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.

Cara Menghitung THR Lengkap Besera Ketentuan Depnaker Berikut Bikin Kamu Siap Lebaran

https://www.freepik.com/author/8photo

Menurut Pasal 2 dan 3 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa cara menghitung THR karyawan bergantung pada masa kerja karyawan, yaitu:

  1. Karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;
  2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

THR = (Masa Kerja (n bulan) : 12 bulan) x 1 Bulan Upah

Jika ada karyawan yang sudah bekerja selama 12 (dua belas) bulan, maka ia berhak menerima THR yang dijelaskan sebagai:

  1.    Upah tanpa tunjangan atau upah bersih; atau
  2.    Upah pokok, yang termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR

Sebagai contoh, Dwiki adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp 10.000.000 dan masa kerja 16 bulan, maka ia berhak atas THR sebesar Rp. 10.000.000.

Sementara itu, Lia adalah karyawan dengan gaji per bulan Rp. 5.000.000 dan masa kerja 5 bulan, maka perhitungan THR untuknya adalah:

(5 bulan x Rp5.000.000) ÷ 12 bulan = Rp2.083.333,333

Peraturan THR dibuat untuk melindungi hak karyawan, juga posisi perusahaan agar tetap dapat menjalankan operasional.


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah