90+ Pinjol Legal OJK 2026 dengan Tenor Bulanan yang Aman dan Cepat Cair
Di tengah maraknya penawaran pinjol, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa platform yang dipilih telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek Pinjol Legal yang Terdafatr OJK
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah cara untuk mengecek apakah pinjol yang dipilih legal atau pinjol ilegal dikutip dari laman afpi.or.id:
1. Cek lewat website OJK
- Kamu perlu mengakses website OJK.
- Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
- Pilih statistik fintech.
- Nantinya kamu akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
- Silakan pilih salah satu.
Agar informasi kamu terupdate, baiknya memilih di data terakhir. Nantinya, kamu bisa mengakses via PDF ataupun bentuk excel.
Data yang disajikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangatlah lengkap. Contoh di file PDF, ada 15 halaman yang menjabarkan perusahaan fintech legal yang telah berizin.
Ada juga profil pengembangan fintech pendanaan yang bersangkutan, karateristik penyelenggara dan pengguna fintech pendanaan, sebaran outstanding pinjaman, sebaran akumulasi penyaluran pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, sebaran akumulasi rekening borrower, sebaran akumulasi rekening lender.
2. Kontak OJK
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.
- Nomor telepon :(021) 2960 0000
- Call center OJK : 157
- Layanan WhatsApp : 081-157-157-157
3. Melalui AFPI
Cara ini paling mudah, karena kamu tinggal mengakses website AFPI, kemudian cek ke bagian Anggota AFPI.
Ciri-ciri Pinjol Legal
Ada pula cara mudah untuk kamu mengenali dengan mudah pinjol legal, antara lain:
1. Regulator/pegawas
Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.
2. Bunga dan denda
Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah.
Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).
3. Kepatuhan peraturan
Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman minimal satu tahun bekerda di industri jasa keuangan di level manajerial.
5. Cara penagihan
Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.
6. Asosiasi
Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.
7. Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor penyelenggara fintech yang terdaftar OJK haruslah jelas, lalu disurvei oleh OJK, dan bisa dengan mudah ditemui di Google.
8. Status
Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9. Syarat pinjam-meminjam
Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
10. Pengaduan konsumen
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK.
Tak hanya itu, nasabah juga bisa menyampaikan pengaduan lewat OJK dan AFPI. Dalam hal terjadi sengketa, nasabah bisa difasilitasi oleh OJK ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
11. Kompetensi pengelola
Komisaris, pemegang saham dan direksi wajib untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola industri bisnis fintech.
12. Akses data pribadi
Fintech pendanaan bersama yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, juga lokasi di ponsel nasabah.
Halaman:

