Pendaftaran PPDB Kota Bandung SD SMP SMA/SMK 2024-2025, Jadwal dan Syaratnya

Baca informasi di bawah ini untuk mendapatkan info terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kota Bandung untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

26 Mei 2024 Bella Carla

PPDB SD 2024

Kemendikbudristek telah membuat aturan terkait mekanisme penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD tahun ajaran 2024/2025.

Berdasarkan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, calon peserta didik baru untuk kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.

Namun, sekolah juga masih diperbolehkan menerima siswa dengan usia paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli pada tahun yang sama.

Selain itu, menurut Permendikbud usia terendah dalam persyaratan peserta didik baru kelas 1 SD adalah usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.

Aturan ini hanya berlaku dengan catatan calon peserta didik tersebut telah memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.

Dimana hal ini dapat dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru yang bersangkutan.

Adapun untuk informasi lengkap terkait PPDB SD 2024 adalah sebagai berikut. Perlu dicatat, informasi berikut masih berdasarkan tahun sebelumnya yang bisa kamu jadikan sebagai acuan.

  1. Calon peserta didik harus berusia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
  4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika psikolog professional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

PPDB SD 2024 akan dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Di mana jalur pendaftaran PPDB SD ini terbagi menjadi 3, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Khusus untuk jalur zonasi jenjang SD menyediakan kuota total paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sedangkan, untuk jalur afirmasi menyediakan kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Dan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. 

Close