Pendaftaran PPDB Kota Bandung SD SMP SMA/SMK 2024-2025, Jadwal dan Syaratnya
Baca informasi di bawah ini untuk mendapatkan info terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 kota Bandung untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
PPDB SMP 2024
Berbeda dengan jenjang SD, PPDB SMP 2024 akan terbagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, dan jalur prestasi.
Dimana kuota total untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali kuota maksimalnya sebesar 5 persen.
Sedangkan, jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.
Bersumber dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 dari Direktorat Kemendikbud Ristek, berikut adalah syarat pendaftaran PPDB SMP 2024.

Advertisement
- Calon peserta didik berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon peserta didik telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah ketentuan PPDB SMP 2024 untuk sekolah swasta:
- Pemerintah daerah bisa melibatkan satuan pendidikan yang dilaksanakan masyarakat dalam penyelenggaraan PPDB.
- Ketentuan PPDB untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.
PPDB SMA/SMK 2024
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB SMA 2024 akan dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Dimana jalur zonasi memiliki kuota total paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi memiliki kuota total paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali menyediakan kuota total paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.