Source : Pexels/Alex P

5 Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris dan Aman saat Transaksi

Ingin membeli rumah secara cash tanpa notaris? Jangan sampai terjebak penipuan, ketahui bagaimana proses transaksinya secara aman dalam artikel ini. Baca, yuk!

10 Agustus 2026 M Ansor

3. Periksa dengan Baik Tanda Terima Setoran PBB

Di Indonesia, pemilik properti diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bagua (PBB). Sebagai pembeli, sagat petig bagi kamu utuk memeriksa secara teliti tada terima setoran PBB kepada peual rumah. 

Hal ini sangat penting dilakukan karena ketika melakukan pemeriksaan sertifikat tanah, PPAT akan memeriksa uga tanda terima setoran PBB (STTS PBB) dega tuua untuk memastikan bagaimana status tunggakan pajak dari rumah yang kamu beli.

4. Pembuatan dan Tanda Tangan AJB

Jika BPTHB, PPh, da PBB sudah selesai dilakuka, selautya kamu uga harus megurus pembuata da peadatagaa AB. AB sendiri merupakan sebuah dokumen autentik yang berfungsi sebagai bukti transaksi dari aktivitas jual beli rumah yang kamu lakukan dan dapat digunakan untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. 

Berdasarkan aturannya, pembuatan dan penandatanganan AJB harus dilakukan oleh PPAT. Pada tahapan ini, penjual dan pembeli harus menyiapkan beberapa dokumen atau berkas yang diperlukan.

Jika pembuatan AJB telah selesai, baik penjual dan pembeli, keduanya harus hadir dalam proses penandatangan akta dalam akad jual beli rumah. Selain itu, proses tanda tangan ini harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi yang berasal dari staf PPAT. 

5. Balik Nama Sertifikat dan SPPT PBB

Jika AJB telah berhasil dibuat dan ditandatangani, artinya transaksi jual beli rumah telah sah di mata hukum. Namun, prosesnya tidak berhenti sampai di sini.

Kamu juga harus melakukan pembalikan nama sertifikat kepemilikan aset dari nama penjual ke namamu sebagai pemilik yang baru.

Pada prosesnya, PPAT akan meminta kamu untuk membuat sebuah surat permohonan balik nama. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan berbagai berkas lain seperti sertifikat tanah asli, KTP penjual dan pembeli, dan masih banyak lainnya, untuk dibawa ke Kantor Pertanahan Setempat.

Serahkanlah semua berkas yang diminta, selanjutnya staf akan memberikanmu bukti permohonan balik nama. Jika proses balik namanya sudah selesai, staf akan mencoret nama pemegang aset yang lama dan mengubahnya dengan pemilik baru pada buku dan sertifikat tanah. Biasanya jangka waktu proses pembalikan nama ini dapat berjalan selama 14 hari sampai 3 bulan.

Selain sertifikat tanah, pada beberapa situasi atau kondisi, kamu juga harus melakukan pembalikan nama pada SPPT PBB. Pembalikan nama ini dapat berlaku apabila kamu membeli rumah baru secara tunai namun PBB nya masih atas nama dari pengembang atau developer.

Kamu dapat melakukan pembalikan nama PBB dengan mendatangi kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) terdekat. Proses ini tidak membutuhkan biaya dan durasinya dapat mencapai kurang lebih 2 bulan.

Nah, itulah dia informasi yang bisa Mamikos sampaikan mengenai bagaimana proses jual beli rumah secara cash tanpa notaris dengan aman. Semoga bermanfaat!

Referensi:


Halaman: