Source : Pexels/Alex P

5 Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris dan Aman saat Transaksi

Ingin membeli rumah secara cash tanpa notaris? Jangan sampai terjebak penipuan, ketahui bagaimana proses transaksinya secara aman dalam artikel ini. Baca, yuk!

10 Agustus 2026 M Ansor

4. Risiko Klaim dari Ahli Waris Penjual

Ini merupakan salah satu permasalahan umum yang cukup sering terjadi jika berkaitan dengan properti. Rumah yang dibeli tanpa adanya notaris memiliki risiko lebih tinggi diklaim oleh ahli waris dari penjual. Apalagi jika penjual telah tiada dan rumah dijual tanpa persetujuan atau sepengetahuan dari ahli waris.

Tanpa adanya AJB, sebagai pembeli, kamu akan sulit untuk membuktikan bahwa proses jual beli telah dilakukan secara sah. Ada banyak kasus dimana rumah kembali diambil oleh ahli waris dan pembeli harus menjalani proses hukum yang sangat panjang untuk mempertahankan hak mereka.

Jangan Sampai Salah, Baca 5 Tips dalam Memilih Rumah Kontrakan

5. Berisiko Meningkatkan Kerugian Finansial

Salah satu alasan utama tidak menggunakan notaris dalam proses jual beli rumah yaitu untuk menekan biaya tambahan. Namun, terkadang hal ini juga justru dapat meningkatkan risiko kerugian finansial pembeli. 

Alih-alih hemat karena terhindar dari biaya notaris, pembeli rumah justru dapat mengalami kerugian finansial karena beberapa hal seperti kehilangan uang muka atau pembayaran secara penuh, biaya tambahan untuk menyelesaikan sengketa rumah, biaya pengurusan ulang dokumen, dan lain sebagainya. 

Risiko Lainnya

Selain beberapa risiko di atas, proses jual beli rumah tanpa menggunakan notaris juga dapat menyebabkan berbagai kerugian lainnya, seperti:

  • Pajak tidak tercatat dengan baik tanpa adanya bantuan notaris.
  • Rumah tidak bisa digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di bank.
  • Rumah sulit untuk dijual kembali di masa depan jika pembeli meminta dokumen yang lengkap dan legal.
  • Berisiko memunculkan konflik di masa depan seperti penjual yang ingkar janji, perbedaan penafsiran isi kesepakatan, penjual kembali menjual rumah ke pihak lain, dan lain sebagainya.

Bagaimana Proses Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris dan Aman? 

Meskipun jual beli rumah tanpa melibatkan notaris dapat dilakukan untuk pembelian rumah cash, tetap ada risiko yang mengikuti di belakangnya. Untuk meminimalisir risiko tersebut, kamu harus memastikan beberapa hal di bawah ini agar proses jual beli rumah cash tanpa notaris tetap aman.

1. Periksa dengan Teliti Sertifikat Tanah

Agar proses jual beli rumah cash tanpa notaris tetap berjalan aman, kamu harus memastikan dengan cermat legalitas dan status dari rumah yang akan dibeli. Pastikan bahwa rumah tersebut memiliki legalitas yang lengkap dan telah dinyatakan aman dari sengketa.

Mengapa hal ini penting dilakukan? Alasan utamanya karena PPAT tidak akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) jika tanah yang kamu beli masih dalam status sengketa. 

Kamu juga harus memastikan keabsahan dari sertifikat tanah yang dibeli. Untuk memeriksanya, kamu dapat melakukan di kantor pertanahan PPAT yang dekat dengan wilayahmu. Staff PPAT nantinya akan membantu kamu untuk mencocokan data di antara sertifikat dengan buku tanah yang ada di kantor pertahanan.

Untuk mengeceknya, kamu harus menyiapkan beberapa berkas atau dokumen seperti sertifikat tanah yang akan kamu beli, surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada stafnya, permohonan pengecekan sertifikat, dan fotokopi KTP dari pemilik sertifikat.

2. Membayar BPHTB dan PPh

Selanjutnya, kamu juga harus membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pembayaran ini harus dilunasi sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AKB).

Adapn dasar perhitungan BPHTB yaitu nilai tansaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikalikan dengan 5%.

Di sisi lain, pihak penjual juga harus melakukan pembayaran terhadap PPh atau Pajak Penghasilan sebesar 2,5% dari nilai penghasilan tanah dan bagua. Aturan pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34/206 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah atau Banguna.

Halaman: