Advertisement
Source : Canva/doucefleur

Puasa tapi Pingsan, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

Pingsan saat menjalankan puasa? Masih sah atau sudah batal, ya? Simak penjelasan berikut ini yuk.

18 Februari 2026 Lintang Filia

Kehilangan kesadaran secara tiba-tiba saat sedang beribadah tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pelakunya.

Di tengah kondisi tubuh yang lemas, ada risiko medis yang berbenturan dengan aturan syariat.

Sebenarnya, puasa tapi pingsan, sah atau tidak? Ini penjelasan hukum lengkapnya di artikel berikut. 😵‍💫

Apakah Pingsan Membatalkan Puasa?

Apakah Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Dalam kajian fikih, pingsan dikategorikan sebagai kondisi hilangnya akal sementara yang mirip dengan tidur namun lebih berat. Merujuk pada penjelasan yang sering diulas para pemuka agama, salah satunya melalui Tribunnews, kunci sah atau tidaknya puasa orang yang pingsan terletak pada durasinya.

Jika seseorang pingsan namun sempat sadar di sebagian waktu siang hari—meskipun hanya sebentar—maka puasanya tetap dianggap sah. Namun, jika ia tidak sadarkan diri sama sekali dari terbit fajar hingga tenggelam matahari, maka puasanya batal dan wajib diganti di hari lain.

Kondisi ini juga memiliki kemiripan hukum dengan orang yang menjalani prosedur medis tertentu. Melansir dari Bimbingan Islam, status puasa orang yang dibius total atau kehilangan kesadaran karena tindakan medis bergantung pada waktu sadarnya.

Jika pembiusan membuat seseorang tidak sadar penuh sepanjang hari, maka ia kehilangan syarat wajib puasa yaitu “berakal” di sepanjang waktu tersebut. Hal ini berbeda dengan tidur biasa, karena orang yang pingsan atau dibius tidak bisa langsung bangun jika dipicu oleh rangsangan eksternal.

Selain itu, jika kita melihat kasus yang lebih ekstrem seperti mati suri, laman NU Online menjelaskan bahwa kondisi hilang kesadaran yang sangat lama akan menggugurkan status sah puasa di hari tersebut.

Secara prinsip, ibadah puasa memerlukan kehadiran niat dan akal yang sadar di dalam rentang waktu siang hari. Jika pingsan terjadi karena faktor kelelahan atau sakit yang parah, prioritas utama adalah pemulihan kesehatan, dan Islam memberikan kemudahan untuk mengganti (qadha) puasa tersebut tanpa harus memaksakan diri di saat kondisi fisik tidak memungkinkan.

Apakah KB Suntik Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukum dan Pendapat Ulama

Penutup

Demikian yang dapat Mamikos sampaikan terkait pingsan saat puasa. Kalau kamu masih memiliki pertanyaan seputar puasa, jangan ragu untuk berkunjung ke blog Mamikos. 📲

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah

Advertisement