Advertisement
Source : unsplash.com/id/@gettyimages

Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya

Apakah kamu sedang mencari informasi tentang rangkuman materi Mawaris untuk kelas 12 yang sudah dilengkapi dengan penjelasannya? Yuk, temukan jawabannya hanya di sini!

2 Juli 2026 Zuly Kristanto
Ringkasan Artikel
  • Garis besar mawāris: sistem waris Islam bertujuan pembagian harta yang adil—membedakan harta peninggalan (belum dibersihkan untuk jenazah, wasiat, utang) dan harta warisan (setelah dibersihkan), serta memperhitungkan harta bersama (masa nikah) dan pilihan mengikuti hukum Islam, perdata, atau adat.
  • Siapa yang berhak dan cara pembagian: ada 25 ahli waris (sekitar 15 laki‑laki, 10 perempuan) dengan prioritas tertentu; pembagian dikelompokkan ke Dzawil Furudh (penerima bagian tetap seperti 1/2, 1/4, 1/6, dsb.) dan Ashabah (penerima sisa berdasarkan kedekatan garis keturunan).
  • Ketentuan penghalang dan penyelesaian sengketa: hak waris bisa hilang karena murtad, pembunuhan, menjadi budak, atau terhijab oleh ahli waris yang lebih dekat (hijab hirman/nuqshan); sengketa disarankan diselesaikan lewat musyawarah keluarga atau Pengadilan Agama sesuai UU No.7/1989.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mawaris atau tentang kewarisan merupakan salah satu bab di PAI kelas 12 SMA yang akan membuatmu tahu segala hal tentang warisan dalam pandangan islam.

Selain memberikan penjelasan siapa saja yang berhak menerima, berapa besar bagian yang diterima, dan bahkan hal-hal apa saja yang membuat seorang ahli waris batal mendapatkan warisan juga dijelaskan di artikel ini.

Nah, supaya kamu bisa lebih jelas dalam memahami tentang mawaris atau kewarisan, sebaiknya baca artikel ini sampai selesai! 🎒📔  

Rangkuman Materi Mawaris Kelas 12 Kurikulum Merdeka

rangkuman materi mawaris kelas 12 kurikulum merdeka
unsplash.com/id/@gettyimages
Materi OSN Geografi SMA 2026 Lengkap dengan Silabus untuk Olimpiade Sains Nasional

Jika melihat kandungan surat An-Nisa ayat 27, islam memiliki aturan yang ketat dalam menjamin hak kepemilikan sebuah harta dan keberlangsungan hidup sebuah keluarga.

Makanya, Islam mengajarkan pembagian harta warisan dari orang yang sudah wafat harus dilakukan secara merata dan adil sehingga bisa menjamin kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua harta peninggalan seseorang yang sudah meninggal bisa disebut dengan harta warisan. Islam memiliki beberapa ketentuan untuk menjadikan sebuah harta yang ditinggalkan menjadi harta warisan.

3 Macam Perpindahan Kalor, Konduksi, Konveksi dan Radiasi pada Materi Fisika Kelas 11

Perbedaan Harta Peninggalan dengan Harta Warisan

Di bawah ini adalah perbedaan antara harta peninggalan dan harta warisan yang harus diketahui oleh ahli waris

1. Harta Peninggalan

Harta ini adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Jenis hartanya bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Selain itu, termasuk pula hak-hak seperti hak atas tanah, piutang dan sebagainya.

Status harta ini masih belum bisa disebut warisan karena belum bersih. Pasalnya, harta ini masih harus dikurangi untuk pengurusan jenazah, pelaksanaan wasiat, pelunasan hutang, dan beberapa kewajiban lain untuk membuat harta bersih.

Selama harta peninggalan belum dibersihkan, tanggungjawab atas harta ini sepenuhnya ada di tangan para ahli waris secara bersama. Adapun contoh dari harta peninggalan antara lain: rumah, tanah, mobil, dan tabungan.

Materi Genetik Kelas 12 SMA Kurikulum Merdeka dan Penjelasannya

2. Harta Warisan

Harta ini adalah segala sesuatu yang diterima oleh ahli waris setelah harta peninggalan diproses atau dibersihkan untuk kebutuhan merawat jenazah, membayar hutang, melaksanakan wasiat dan beberapa kewajiban lain.

Setelah itu, barulah harta siap dibagikan kepada ahli waris. Besar harta yang diterima sesuai dengan aturan yang telah disepakati. Status kepemilikan harta sudah berpindah kepada ahli waris. Contoh harta warisan adalah bagian bersih yang diterima ahli waris.

NB

  • Harta Bersama, jika pewaris menikah, harta yang diperoleh selama menikah biasanya dibagi separuh terlebuh dahulu sebelum menjadi harta peninggalan. Dan penghitungan ini yang biasanya sering menjadi sengketa.
  • Pembagian harta di Indonesia bisa mengikuti hukum islam, hukum perdata, atau hukum adat tergantung keputusan bersama.

Penyebab Orang Menerima Warisan

Seseorang berhak menerima warisan dikarenakan salah satu sebab di bawah ini:

  • Berdasarkan hubungan kekerabatan atau nasab (Bisa karena hubungan darah seperti anak, orang tua, saudara, dll. Ini adalah penyebab utama).
  • Berdasarkan perkawinan.
  • Karena memerdekakan budak.
  • Sesama muslim (jika pewaris tidak memiliki kerabat, keturunan, atau pasangan sah maka harta warisan bisa diserahkan ke baitul Mal).

Penyebab Orang Gagal Menerima Warisan

Meskipun seseorang termasuk ahli waris, tetapi ia bisa kehilangan haknya menjadi ahli waris karena beberapa hal di bawah ini:

1. Perbedaan agama

Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad maka ia akan kehilangan haknya sebagai pewaris meskipun yang bersangkutan adalah anak kandung, adik, pasangan, atau saudara dari pewaris.

2. Pembunuhan

Seorang ahli waris yang secara sengaja melakukan pembunuhan terhadap pewaris dengan alasan apapun akan membuatnya kehilangan hak menjadi ahli waris.

3. Budak

Seseorang akan kehilangan haknya menjadi ahli waris apabila yang bersangkutan dijadikan budak. Tetapi hal ini di masa seperti sekarang nampaknya sudah tidak relevan.

4. Hijab Mahjub

Seseorang akan kehilangan haknya menjadi ahli waris karena ada ahli waris yang lebih dekat dari pewaris. Sebagai gambarannya seorang adik yang masih termasuk ahli waris bisa berkurang atau hilang haknya menerima harta warisan apabila kakaknya memiliki anak.

Golongan Ahli Waris

Di dalam islam terdapat 25 ahli waris yang terdiri atas 15 laki-laki dan 10 perempuan. Di bawahn ini adalah rinciannya:

1. Daftar Ahli Waris Laki-laki

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Ayah
  • Kakek dari ayah (dan seterusnya ke atas)
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Saudara laki-laki seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki sebapak
  • Paman (sebapak/seibu)
  • Anak laki-laki paman, dll.
  • Suami
  • Orang yang memerdekakan pewaris
Materi Matriks Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka dan Contoh Soal

2. Daftar Ahli Waris Perempuan

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek dari ayah/ibu
  • Saudara perempuan sekandung
  • Saudara perempuan sebapak
  • Saudara perempuan seibu
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan pewaris

Golongan Prioritas Utama

  • Jika semua golongan di atas ada maka, ada beberapa golongan yang menjadi prioritas utama, sehingga golongan lain bisa berkurang dan bahkan kehilangan haknya.
  • Khusus untuk laki-laki ada tiga golongan utama yang wajib mendapatkan harta warisan. Mereka yang mendapat warisan antara lain ayah, anak laki-laki, dan suami.
  • Sedangkan untuk perempuan ada lima golongan utama yang wajib mendapatkan harta warisan, mereka adalah anak perempuan, istri, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan ibu.

NB

Jika semua 25 golongan di atas ada semuanya, maka pembagiannya menjadi: suami/istri,  ayah, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.

Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah

Di dalam hukum waris islam, para ahli waris umumnya dikelompokkan menjadi dua golongan utama yakni Dzawil Furudh dan Ashabah. Pembagian ini dilakukan dengan harapan supaya harta warisan dapat dibagikan secara adil sesuai dengan syariat agama islam.

Dzawil Furudh

Golongan ini merupakan ahli waris yang mendapatkan bagia harta dengan ukuran pasti yang telah ditetapkan oleh Al ‘an.

Mereka yang termasuk golongan ini sebagian besar adalah ahli waris perempuan dan beberapa ahli waris laki-laki dari kelompok tertentu (kecuali cucu laki-laki dari garis anak laki-laki dan anak laki-laki).

Besar bagian yang diterima golongan ini mulai dari setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Golongan Penerima 1/2 Bagian 

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak (jika tidak memiliki saudara sekandung), serta suami apabila pewaris tidak memiliki anak.

2. Golongan Penerima  1/4 Bagian

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah suami jika pewaris memiliki anak, dan istri apabila pewaris tidak memiliki anak.

3. Golongan Penerima 1/6 Bagian 

Mereka yang memiliki hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah bu jika ada anak atau cucu, ayah jika ada anak atau cucu, kakek (jika ayah sudah tidak ada), nenek (jika ibu tidak ada), serta saudara seibu jika tidak ada anak.

4. Golongan Penerima 1/8 Bagian 

Bagian dengan besaran ini akan diberikan kepada istri, jika suami yang meninggal tidak memiliki anak.

5. Golongan Penerima 1/3 Bagian 

Mereka yang mendapat hak untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak maupun saudara perempuan, serta dua saudara perempuan atau lebih ketika pewaris tidak meninggalkan anak dan orang tua.

6. Golongan Penerima 2/3 Bagian 

Mereka yang mendapat hal untuk menerima warisan dengan besaran ini adalah Dua orang anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, dua saudara perempuan sekandung atau lebih, serta dua saudara perempuan sebapak atau lebih (jika tidak ada saudara sekandung).

Ashabah

Jika semua Dzawil Furud telah selesai harta warisan yang menjadi bagiannya, sisa harta dapat diserahkan kepada golongan Ashabah.

Golongan ini mendapatkan harta secara pembulatan berdasarkan kedekatan tingkatan dan prioritas dengan pewaris. Di dalam islam ashabah dapat dibagi menjadi tiga yakni:

1. Ashabah Binafsihi

Golongan ini adalah mereka yang termasuk ahli waris laki-laki yang dapat berdiri sendiri (mandiri), seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya.

2. Ashabah Bighairi

Golongan ini adalah mereka yang termasuk ahli waris perempuan yang mendapatkan bagian bersama dengan ahli waris laki-laki tertentu.

3. Ashabah yang menghabiskan bagian tertentu

Golongan ini adalah mereka yang dapat mengambil sisa harta warisan sesuai kondisi khusus.

Hijab dan Mahjub: Mekanisme Penghalang

Dalam pelaksanaan pembagian waris, terdapat sebuah istilah Hijab (penghalang) yang dapat  memengaruhi siapa yang pada akhirnya menerima harta warisan. Hijab atau mekanisme penghalang ini ada dua macam yakni:

1. Hijab Hirman

Ini adalah penghalang total sehingga ahli waris yang lebih jauh tidak mendapat bagian sama sekali. Contoh: keberadaan anak laki-laki yang akan menghalangi cucu laki-laki.

2. Hijab Nuqshan

Ini adalah penghalang yang hanya berdampak mengurangi jumlah bagian yang diterima ahli waris, bukan menghilangkan hak sepenuhnya.

Penyelesaian Sengketa Waris

Masalah warisan seringkali menimbulkan banyak sengketa karena menyangkut harta dan emosi keluarga.

Maka dari itu, langkah pertama yang disarankan saat pembagian harta warisan berlangsung adalah musyawarah kekeluargaan untuk mencapai kesepakatan yang damai.

Jika musyawarah tidak berhasil, penyelesaian dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, yang berwenang menetapkan ahli waris, harta warisan, besaran bagian, hingga pelaksanaan pembagiannya.

Melalui pemahaman aturan Dzawil Furudh dan Ashabah ini, diharapkan setiap keluarga muslim bisa melaksanakan pembagian harta warisan dengan penuh kearifan, keadilan, dan keberkahan yang selaras dengan ajaran Islam.

Demikian informasi yang dapat Mamikos berikan tentang rangkuman materi mawaris untuk kelas 12 Kurikulum Merdeka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. 😉✍️

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta

Advertisement