Camaba Wajib Tahu! Ini Syarat Nilai Rapor untuk Daftar Kedinasan IPDN, STIS, dan STIN
Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara daftar kedinasan IPDN, STIS, dan STIN dengan menggunakan nilai rapor? Yuk, cari tahu caranya hanya di sini!
Persyaratan Masuk STIN
Jika kamu juga memiliki minat untuk bergabung dengan STIN, silakan perhatikan syarat-syarat yang dibutuhkan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang bisa dibuktikan dengan KTP.
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
- Setia kepada NKRI dengan berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau pidana.
- Memiliki kelakuan baik dengan dibuktikan dengan SKCK.
- Calon peserta minimal berpendidikan SMA/MA/SMK dan bukan lulusan paket C dengan ketentuan tertentu.
- Nilai rapor rata-rata dari semester 1 sampai dengan semester V minimal 75 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA (untuk pendaftaran tahun 2024)
- Bagi yang ijazahnya dari luar negeri harus mendapat pengesahan dari lembaga terkait.
- Belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
- Bagi perempuan wajib belum pernah melahirkan, sedangkan bagi laki-laki wajib belum pernah memiliki anak biologis.
- Tidak memakai tato dan tidak memiliki bekas tato.
- Tidak bertindik atau tidak memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak semestinya.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah mengalami patah tulang.
- Bagi yang berkacamata maksimal ukuran -1 atau +1.
- Bagi calon pendaftar laki-laki tinggi badan minimal adalah 165 cm, sedangkan bagi pendaftar perempuan minimal tinggi adalah 160 cm.
- Usia paling rendah pada saat pendaftaran adalah 16 tahun dan paling tinggi adalah 21 tahun per 31 Desember 2024.
- Mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali yang bisa ditunjukkan dengan surat pernyataan orang tua atau wali.
- Peserta seleksi penerimaan Taruna/Taruni STIN sama sekali tidak dipungut biaya kecuali biaya dalam mengikuti SKD.
- Laki-laki/Perempuan, TNI/Polri/PNS; bukan personel/mantan personel.
- Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.
- Bersedia menjalankan Ikatan Dinas Pertama selama 16 tahun terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN.
- Peserta seleksi wajib mempunyai kartu BPJS.
- Bagi yang sudah bekerja diwajibkan mendapat surat rekomendasi dari kepala instansi. Dan bersedia mengundurkan diri dari status karyawan apabila dinyatakan diterima di STIN.
- Bersedia mengikuti seluruh rangkaian seleksi STIN hingga dinyatakan lulus.
Demikian informasi yang dapat Mamikos berikan tentang syarat nilai rapor untuk IPDN, STIS, dan STIN yang harus kamu ketahui. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. 🎓🎒
Referensi:
Ingin Masuk IPDN? Ini Syarat Nilai Rapor dan Ketentuan Resmi [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8474879/ingin-masuk-ipdn-ini-syarat-nilai-rapor-dan-ketentuan-resmi
Syarat Nilai Rapor Daftar IPDN, STIN, dan STIS, Lulus Bisa Jadi CPNS [Daring]. Tautan: https://www.kompas.com/edu/read/2026/05/03/153919471/syarat-nilai-rapor-daftar-ipdn-stin-dan-stis-lulus-bisa-jadi-cpns
Syarat Nilai Rapor Masuk IPDN, STIN, dan STIS 2026, Jangan Sampai Kurang! [Daring]. Tautan: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/VNn7oMvb-syarat-nilai-rapor-masuk-ipdn-stin-dan-stis-2026-jangan-sampai-kurang
Syarat Nilai Rapor untuk Masuk Sekolah Kedinasan 2026 [Daring]. Tautan: https://www.kedinasan.id/blog/syarat-nilai-rapor-untuk-masuk-sekolah-kedinasan-2026
PENDAFTARAN-IKATAN DINAS PENERIMAAN MAHASISWA BARU POLITEKNIK STATISTIKA STIS TAHUN AKADEMIK 2025/2026 [Daring]. Tautan:https://spmb.stis.ac.id/site/pendaftaranId
Halaman:
