5 Macam Teori Kedaulatan beserta Penjelasan dan Contoh Negara Penganutnya
Pahami seluk beluk tentang kedaulatan dalam konteks tata negara beserta negara penganutnya di artikel ini.
Teori Kedaulatan Raja mencapai puncaknya pada masa monarki absolut di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18.
Contoh paling terkenal dari penerapan teori ini adalah di Prancis di bawah pemerintahan Raja Louis XIV, yang dikenal dengan frase “L’État, c’est moi” (Negara, itu saya), yang menegaskan klaim absolutisme raja atas kekuasaan negara.
Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya pemikiran politik, teori Kedaulatan Raja mengalami penolakan dan penggantian oleh konsep-konsep baru seperti kedaulatan konstitusional dan kedaulatan rakyat.
Revolusi Inggris pada abad ke-17 dan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 merupakan contoh penting dari perlawanan terhadap monarki absolut dan pembenaran terhadap pengenalan pembatasan kekuasaan raja oleh konstitusi atau kewenangan yang diberikan oleh rakyat.
Dengan demikian, meskipun teori Kedaulatan Raja telah meraih dominasi dalam tata negara di masa lalu, perubahan sosial, politik, dan filosofis telah menggugah kesadaran akan pentingnya pembatasan kekuasaan penguasa dan pengakuan akan hak-hak rakyat dalam proses pengambilan keputusan politik.

Advertisement
3. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori Kedaulatan Rakyat adalah konsep politik yang menekankan bahwa kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat atau masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam konteks tata negara, teori ini menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi utama bagi pemerintah dan menganggap bahwa pemerintah bertanggung jawab kepada rakyat yang mereka layani.
Prinsip utama dari teori Kedaulatan Rakyat adalah bahwa pemerintah tidak memiliki kekuasaan yang inheren atau otoritas yang independen, melainkan diberikan oleh rakyat yang mereka wakili.
Oleh karena itu, legitimasi pemerintahan tergantung pada persetujuan dan kehendak rakyat.
Dalam sistem demokratis, ini tercermin dalam proses pemilihan umum di mana rakyat memiliki kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka dan mengubah pemerintahan melalui mekanisme politik yang demokratis.
Dalam konteks tata negara modern, teori Kedaulatan Rakyat telah menjadi dasar bagi pembentukan negara-negara demokratis di mana keputusan politik dibuat atas dasar kehendak mayoritas rakyat.
Prinsip ini juga mendorong pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel terhadap rakyatnya.
Namun, implementasi teori Kedaulatan Rakyat tidak selalu sederhana dan dapat menimbulkan beberapa pertanyaan dan tantangan.