5 Macam Teori Kedaulatan beserta Penjelasan dan Contoh Negara Penganutnya
Pahami seluk beluk tentang kedaulatan dalam konteks tata negara beserta negara penganutnya di artikel ini.
4. Keterbukaan dan Akuntabilitas
Pemerintah dan otoritas publik harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di bawah hukum.
Hal ini mencakup keharusan untuk mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik dan untuk menghadapi pertanggungjawaban jika melanggar hukum.
5. Perlindungan Hak Asasi Manusia

Advertisement
Prinsip Kedaulatan Hukum juga melibatkan perlindungan hak asasi manusia.
Hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu seperti kebebasan berbicara, hak atas keadilan, dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang.
Dalam tata negara modern, teori Kedaulatan Hukum dianggap sebagai prinsip penting dalam menjaga keadilan, stabilitas, dan legitimasi pemerintahan.
Negara-negara demokratis sering kali menekankan pentingnya Rule of Law dalam konstitusi dan sistem hukum mereka sebagai landasan bagi masyarakat yang adil dan berkeadilan.
Kebanyakan negara di dunia secara aktif menerapkan Kedaulatan Hukum, namun yang cukup jelas menjadi contoh adalah Inggris Raya.
Demikian pembahasan mengenai 5 macam teori kedaulatan beserta penjelasan dan contoh negara penganutnya. Semoga bermanfaat.
FAQ
1. Kedaulatan Tuhan
2. Kedaulatan Raja
3. Kedaulatan Rakyat
4. Kedaulatan Negara
5. Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Raja mencapai puncaknya pada masa monarki absolut di Eropa pada abad ke-16 hingga ke-18. Contoh paling terkenal dari penerapan teori ini adalah di Prancis di bawah pemerintahan Raja Louis XIV, yang dikenal dengan frase “L’État, c’est moi” (Negara, itu saya), yang menegaskan klaim absolutisme raja atas kekuasaan negara.
Teori Kedaulatan Hukum, atau Rule of Law, adalah prinsip dasar dalam tata negara yang menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan otoritas publik, harus diatur oleh hukum yang sama.
Kedaulatan Tuhan adalah konsep teologis yang menekankan bahwa Tuhan memiliki otoritas mutlak dan kontrol penuh atas segala hal di alam semesta, termasuk dalam hal pengelolaan negara.
Pemegang kekuasaan tertinggi pada kedaulatan negara Indonesia adalah rakyat.