5 Macam Teori Kedaulatan beserta Penjelasan dan Contoh Negara Penganutnya
Pahami seluk beluk tentang kedaulatan dalam konteks tata negara beserta negara penganutnya di artikel ini.
3. Jepang
Dalam sistem politiknya, Jepang menekankan konsep kedaulatan negara yang kuat, yang tercermin dalam Konstitusi Jepang yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat serta pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah.
4. Rusia
Rusia memiliki tradisi kuat dalam menerapkan konsep kedaulatan negara, yang tercermin dalam sistem politiknya yang menekankan kekuasaan sentral dan otoritas presiden yang kuat.
Kedaulatan negara Rusia dijelaskan dalam konstitusi dan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah pusat untuk mengatur urusan dalam negeri dan luar negeri.
5. Republik Rakyat Tiongkok
Tiongkok menekankan konsep kedaulatan negara yang diterjemahkan dalam sistem politiknya yang otoriter dengan otoritas yang besar terpusat pada Partai Komunis Tiongkok.
Kedaulatan negara Tiongkok tercermin dalam konstitusi dan kebijakan pemerintah yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Tiongkok.

Advertisement
Meskipun negara-negara ini menerapkan konsep Kedaulatan Negara, penting untuk dicatat bahwa implementasinya dapat berbeda-beda tergantung pada konteks historis, budaya, dan politik masing-masing negara.
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Hukum adalah prinsip dasar dalam tata negara yang menekankan bahwa negara harus tunduk pada hukum dan bahwa semua orang, termasuk pemerintah dan otoritas publik, harus diatur oleh hukum yang sama.
Konsep ini menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, dan tidak ada yang dikecualikan dari kepatuhan terhadap hukum.
Dalam konteks tata negara, teori Kedaulatan Hukum menunjukkan beberapa prinsip yang penting:
1. Supremasi Hukum
Hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi dalam masyarakat, dan setiap orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum.
Tidak ada individu atau institusi yang dikecualikan dari kepatuhan terhadap hukum.
2. Kesetaraan di Bawah Hukum
Prinsip ini menegaskan bahwa semua individu, tidak peduli status sosial, ekonomi, atau politik mereka, harus diperlakukan sama di bawah hukum.
Tidak ada diskriminasi atau perlakuan istimewa yang diberikan kepada siapa pun.
3. Kepastian Hukum
Hukum harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua orang. Individu harus dapat memprediksi konsekuensi dari tindakan mereka, dan hukum harus diterapkan secara konsisten.