Source : Thirdman/Pexels.com

Awas tertipu! Ini 9 Transaksi Jual Beli Rumah yang Aman dan Legal

Bagi kamu yang ingin melakukan transaksi jual-beli rumah, agar tidak terjebak penipuan, dalam artikel ini Mamikos akan bagikan beberapa tips transaksi jual beli rumah yang aman dan legal. Cek, tipsnya di sini!

2 Februari 2026 M Ansor

7. Tingkatkan Literasi dan Pelajari Apa Saja Kewajiban dari Pengembang 

Mencari tahu dan mempelajari setiap kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang properti merupakan salah satu cara transaksi jual beli rumah yang aman dan legal.

Sebagai calon pembeli, sudah seharusnya kamu memahami setiap kewajiban dari pihak developer. 

Biasanya kewajiban dan hak kedua belah pihak baik pembeli ataupun pengembang tercantum dalam dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Sebelum menandatanganinya, pastikan kamu membaca semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. 

Mengapa Rumah Sulit untuk Dijual? Ini Penyebab dan Solusinya agar Rumah Cepat Laku

Mengetahui semua isi perjanjian akan membantu kamu untuk lebih teliti dan mengetahui langkah apa yang dapat dilakukan ke depannya apabila terjadi wanprestasi. 

Kamu juga dapat mengkonsultasikan perjanjian tersebut dengan ahli hukum properti apabila membutuhkan bantuan dan arahan yang lebih jelas.

8. Segera Jadwalkan Waktu yang Tepat untuk Tanda Tangan Akta Jual Beli

Jika kamu sudah menyetujui perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), selanjutnya kamu dapat segera melakukan penjadwalan untuk melakukan tanda tangan terhadap Akta Jual Beli (AJB).

Akta Jual Beli adalah salah satu bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan yang kamu beli telah beralih kepemilikan dari pengembang ke pemilik baru.

Untuk proses penandatanganan Akta Jual Beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Tanah (PPAT). Hal ini wajib dilakukan untuk memastikan legalitasnya.

Jika semua syarat yang terkandung dalam PPJB sudah terpenuhi, kamu dapat segera menjadwalkan waktu untuk proses tanda tangan Akta Jual Beli untuk meminimalkan risiko terhadap masalah kepemilikan properti di kemudian hari.

9. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Jual Beli Properti di Bawah Tangan Tanpa Dokumen Resmi

Jangan pernah tergiur untuk melakukan transaksi jual beli rumah hanya berdasarkan kepercayaan tanpa adanya dokumen resmi. Biasanya proses transaksi seperti ini hanya akan menggunakan kwitansi tanpa penyerahan tanda bukti lainnya.

Bukti kwitansi tidak memiliki kekuatan di hadapan hukum. Jika suatu hari terjadi sebuah masalah terkait rumah yang kamu beli. Kamu akan sangat sulit untuk menyelesaikan masalah tersebut hanya dengan bukti kwitansi.

Pastikanlah bahwa proses transaksi jual beli rumah dilakukan dengan resmi dan tercatat, baik itu melalui notaris ataupun PPAT. Praktik seperti ini tentunya lebih terjamin dan aman, serta dapat memberikan perlindungan hukum.

Referensi:


Halaman: