Ukuran File Berkas Lamaran CPNS yang Benar Sesuai Ketentuan 2021

Ukuran File Berkas Lamaran CPNS yang Benar Sesuai Ketentuan 2021 — Seperti yang sudah diumumkan kemarin oleh BKN, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS telah resmi dibuka. Jadi untuk kamu yang sudah sejak lama menantikan kabar ini maka perlu bersiap.

Selain mempersiapkan diri, kamu juga perlu untuk mempersiapkan beberapa berkas atau dokumen penting. Di sini, Mamikos akan memberikan informasi mengenai ukuran file berkas lamaran CPNS yang benar dan sesuai ketentuan. Siap dengan informasinya? Baca terus artikel ini sampai akhir.

Penjelasan Ukuran File Berkas Lamaran CPNS 2021

antaranews.com

Dalam pengumuman pembukaan seleksi CPNS 2021 terdapat beberapa informasi penting. Selain info pendaftaran, syarat hingga jadwal, informasi mengenai ukuran file berkas atau dokumen lamaran CPNS juga dirilis.

Jika kamu ingin tahu berapa ukuran file yang benar dan sesuai ketentuan maka simaklah penjelasan selengkapnya sebagai berikut ini.

Dokumen dan Ukuran yang Dilampirkan dalam Pendaftaran CPNS

Seperti yang diketahui bahwa pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 ini akan dilakukan secara daring dan melalui satu jalur saja. Yakni dengan mengakses laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Nantinya kamu sebagai calon pendaftar CPNS wajib untuk mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh masing-masing instansi ke laman tadi. Namun sebelum mengunggah berkas atau dokumen penting tersebut, kamu harus memastikan ukuran file nya sudah sesuai.

Berkas atau dokumen dan tipe file yang perlu diunggah calon pendaftar diantaranya adalah:

  1. Lampiran scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran file maksimal 200 Kb dan file adalah jpeg/jpg
  2. Lampiran scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan tipe file adalah jpeg/jpg
  3. Lampiran scan KTP ukuran maksimal 200 Kb dan tipe file adalah jpeg/jpg
  4. Lampiran scan surat lamaran ukuran maksimal 300 Kb dan tipe file adalah PDF
  5. Lampiran scan ijazah dan Serdik/STR ukuran maksimal 800 Kb dan tipe file adalah PDF
  6. Lampiran scan transkrip nilai ukuran maksimal 500 Kb dan tipe file adalah PDF
  7. Lampiran scan dokumen pendukung lainnya dengan ukuran maksimal 800 Kb dan tipe file adalah PDF

Catatan tambahan:

Dokumen atau berkas yang sudah kamu unggah dapat diganti selama kamu sebagai pelamar belum mengklik tombol ‘Akhiri Pendaftaran’. Dalam proses mengunggah berkas persyaratan CPNS, pastikan ukuran serta jenis file tidak melebihi batasan masing-masing dokumen yang sudah dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila ukuran melebihi batas yang sudah ditetapkan, maka file atau dokumen tersebut akan secara otomatis ditolak oleh sistem. Lalu, apakah kamu perlu mengirimkan berkas fisik?

Untuk berkas fisik seleksi administrasi akan kembali pada kebutuhan instansi masing-masing. Seluruh calon pelamar diimbau untuk selalu memperhatikan pengumuman dari instansi yang hendak dituju.

Tanya Jawab Seputar Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Seperti yang diketahui bahwa waktu pengumuman pembukaan pendaftaran CPNS 2021 sempat diundur oleh BKN. Hal tersebut tentu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para calon pendaftar untuk melengkapi serangkaian syarat hingga dokumen yang diperlukan.

Seperti informasi yang berhasil Mamikos rangkum dari portal resmi SSCASN di link sscasn.bkn.go.id, di bawah ini merupakan rangkuman daftar pertanyaan yang sering diajukan seputar syarat pendaftaran CPNS 2021. Simak tanya jawab tersebut sebagai berikut.

1. Siapa saja yang bisa melakukan pendaftaran dalam seleksi CPNS 2021?

Jawabannya: Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki keinginan dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan di masing-masing instansi. Baik formasi, jabatan, dan lain-lain, dan selama batas usia yang dipersyaratkan dapat terpenuhi.

2. Apakah ada batas usia bagi pendaftar SSCASN 2021?

Jawabannya: Saat kamu hendak mendaftar, maka terdapat batas usia yang ditetapkan oleh SSCASN tahun 2021 ini. Yakni pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Usia maksimal 40 tahun dikhususkan bagi para pendaftar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

Selain itu juga untuk Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dan sudah memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Apa saja ketentuan umum pelamar jika ingin mendaftar dalam seleksi CPNS 2021?

Jawabannya: Untuk ketentuan umum pendaftar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat di instansi negara atau perusahaan tertentu.

4. Bagaimana kalau KTP saya (calon pelamar) belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Jawabannya: Calon pendaftar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP sebagai syarat pendaftaran CPNS 2021.

5. Apakah calon pendaftar diperbolehkan untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus dari universitas sebagai syarat pendaftaran?

Jawabannya: Silakan cek syarat pendaftaran di masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021 tersebut untuk keterangan lebih lanjut.

6. Apakah akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pendaftar lulus atau akreditasi yang berlaku saat ini?

Jawabannya: Akreditasi jurusan dan akreditasi kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat pendaftar bersangkutan lulus atau sesuai dengan tanggal ijazahnya.

7. Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sebelumnya sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS?

Jawabannya: Calon PNS yang sebelumnya pernah mengundurkan diri pada saat masa percobaan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, maka dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.

8. Apakah diperbolehkan untuk memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang dimiliki? Contohnya memiliki ijazah S2 dan melamar formasi S1?

Jawabannya: Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi serta kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

9. Apakah ada kontak yang dapat dihubungi apabila terdapat kendala dengan STR?

Jawabannya: Calon pendaftar dapat menghubungi Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional) di Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950 atau Telp: (021) 5201590, ext.5809

Bisa juga melalui email di alamat: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) di nomor Whatsapp: 081113102210 atau 081113102211 Telp: (021) 31923193

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia) di nomor Whatsapp: 087787214141 dan alamat email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id.

10. Apakah ada persyaratan khusus lainnya yang perlu dipenuhi?

Jawabannya: Di masing-masing instansi terdapat persyaratan khusus. Sehingga, calon pendaftar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara rinci dan saksama sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi tersebut.

Maka, dengan informasi tadi usai sudahlah artikel yang dapat Mamikos sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan apa yang sudah Mamikos bagikan di atas dapat bermanfaat dan memberikan kamu informasi yang memang dicari.

Jika kamu kesulitan memperoleh informasi hunian kos, sebaiknya kamu unduh dan akses aplikasi pencari kos Mamikos sekarang. Aplikasi terbaik untuk mencari dan mendapatkan kosan ini bisa kamu unduh gratis via App Store dan Play Store sekarang.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta