Advertisement
Source : canva.com/molasimages

Update! UMK Kabupaten Kota Jawa Timur Tahun 2026, Daerah Mana yang Paling Tinggi?

Setiap daerah di Jawa Timur memiliki UMK berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, serta struktur industri setempat. Karena itu, nilai UMK bisa berbeda cukup jauh antarwilayah.

26 Januari 2026 Nadia Kamila
Ringkasan Artikel
  • UMK Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani di Surabaya pada 24 Desember 2025; besaran ditentukan Gubernur berdasarkan usulan bupati/wali kota dan musyawarah dewan pengupahan, dan wajib dipatuhi perusahaan di tiap kabupaten/kota.
  • Angka dan disparitas wilayah: Kota Surabaya tercatat UMK tertinggi Rp5.288.796; beberapa kabupaten industri di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik Rp5.195.401, Sidoarjo Rp5.191.541, Pasuruan Rp5.187.681, Mojokerto Rp5.176.101) juga tinggi, sedangkan UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962—perbedaan mencerminkan tingkat industrialisasi, produktivitas, dan biaya hidup.
  • Dampak bagi pekerja dan pengusaha: UMK 2026 memberi perlindungan upah minimum dan kepastian hukum bagi pekerja; bagi pengusaha menjadi kewajiban penggajian yang mendorong penyesuaian struktur upah, efisiensi biaya, dan upaya meningkatkan produktivitas serta menjadi pertimbangan lokasi kerja/investasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 resmi diperbarui dan menjadi perhatian banyak pihak. Penyesuaian upah ini berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus strategi penggajian perusahaan. 

Setiap daerah di Jawa Timur menetapkan besaran UMK yang berbeda, bergantung pada kondisi ekonomi dan industri setempat. 🏙️💱

Lalu, daerah mana yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026? Simak update lengkap daftar UMK Jawa Timur 2026 berikut ini.

Apa itu UMK?

umk di kabupaten kota jawa timur tahun 2026
canva.com/molasimages
Gaji Magang Nasional Kemnaker 2026, Ini Estimasi dan Cara Menghitungnya

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh di suatu wilayah kabupaten atau kota. 

Pemerintah menetapkan UMK sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda karena kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan struktur industrinya tidak sama.

UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan usulan bupati dan wali kota. 

Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026, Link Daftar, Syarat, dan Cara Daftar

Dalam prosesnya, pemerintah daerah melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan mekanisme ini, penetapan UMK diharapkan mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah.

UMK berbeda dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi. UMP berlaku sebagai standar minimum di tingkat provinsi, sedangkan UMK berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu. Jika suatu daerah telah menetapkan UMK, maka perusahaan wajib menggunakan UMK sebagai acuan pengupahan, bukan UMP.

Bagi pekerja, UMK Jawa Timur 2026 berfungsi sebagai jaminan upah minimum agar terhindar dari praktik pengupahan yang tidak adil. 

Sementara itu, bagi pengusaha, UMK menjadi pedoman dalam menyusun struktur dan skala upah agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

7 Soft Skill Penting Tahun 2026 yang Harus Kamu Tahu untuk Upgrade Diri!

Dasar Penetapan UMK di Kabupaten Kota Jawa Timur 2026

Penetapan UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani keputusan tersebut dan menetapkannya di Surabaya pada 24 Desember 2025. Sejak tanggal yang sama, keputusan ini resmi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Regulasi tersebut menjadi acuan nasional dalam perhitungan dan penyesuaian upah minimum, termasuk UMK Jawa Timur 2026. 

Dalam proses penetapannya, pemerintah provinsi menerima usulan UMK dari seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur yang sebelumnya dibahas bersama dewan pengupahan daerah.

Secara administratif, penetapan UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan tercatat sebagai produk hukum yang sah di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. 

Dokumen keputusan ini juga telah ditandatangani secara elektronik dan diakui keabsahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dasar hukum tersebut, UMK Jawa Timur 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di masing-masing daerah.

Halaman:

Advertisement