Update! UMK Kabupaten Kota Jawa Timur Tahun 2026, Daerah Mana yang Paling Tinggi?
Setiap daerah di Jawa Timur memiliki UMK berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, serta struktur industri setempat. Karena itu, nilai UMK bisa berbeda cukup jauh antarwilayah.
- UMK Jawa Timur 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani di Surabaya pada 24 Desember 2025; besaran ditentukan Gubernur berdasarkan usulan bupati/wali kota dan musyawarah dewan pengupahan, dan wajib dipatuhi perusahaan di tiap kabupaten/kota.
- Angka dan disparitas wilayah: Kota Surabaya tercatat UMK tertinggi Rp5.288.796; beberapa kabupaten industri di kawasan Gerbangkertosusila (Gresik Rp5.195.401, Sidoarjo Rp5.191.541, Pasuruan Rp5.187.681, Mojokerto Rp5.176.101) juga tinggi, sedangkan UMK terendah tercatat di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962—perbedaan mencerminkan tingkat industrialisasi, produktivitas, dan biaya hidup.
- Dampak bagi pekerja dan pengusaha: UMK 2026 memberi perlindungan upah minimum dan kepastian hukum bagi pekerja; bagi pengusaha menjadi kewajiban penggajian yang mendorong penyesuaian struktur upah, efisiensi biaya, dan upaya meningkatkan produktivitas serta menjadi pertimbangan lokasi kerja/investasi.
UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 resmi diperbarui dan menjadi perhatian banyak pihak. Penyesuaian upah ini berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus strategi penggajian perusahaan.
Setiap daerah di Jawa Timur menetapkan besaran UMK yang berbeda, bergantung pada kondisi ekonomi dan industri setempat. 🏙️💱
Lalu, daerah mana yang memiliki UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026? Simak update lengkap daftar UMK Jawa Timur 2026 berikut ini.
Daftar Isi
Apa itu UMK?

UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu standar upah terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja atau buruh di suatu wilayah kabupaten atau kota.
Pemerintah menetapkan UMK sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja agar memperoleh penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Setiap daerah memiliki besaran UMK yang berbeda karena kondisi ekonomi, tingkat inflasi, dan struktur industrinya tidak sama.
UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur berdasarkan usulan bupati dan wali kota.
Dalam prosesnya, pemerintah daerah melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Dengan mekanisme ini, penetapan UMK diharapkan mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah.
UMK berbeda dengan UMP atau Upah Minimum Provinsi. UMP berlaku sebagai standar minimum di tingkat provinsi, sedangkan UMK berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu. Jika suatu daerah telah menetapkan UMK, maka perusahaan wajib menggunakan UMK sebagai acuan pengupahan, bukan UMP.
Bagi pekerja, UMK Jawa Timur 2026 berfungsi sebagai jaminan upah minimum agar terhindar dari praktik pengupahan yang tidak adil.
Sementara itu, bagi pengusaha, UMK menjadi pedoman dalam menyusun struktur dan skala upah agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dasar Penetapan UMK di Kabupaten Kota Jawa Timur 2026
Penetapan UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 memiliki dasar hukum yang jelas dan resmi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menandatangani keputusan tersebut dan menetapkannya di Surabaya pada 24 Desember 2025. Sejak tanggal yang sama, keputusan ini resmi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan gubernur ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Regulasi tersebut menjadi acuan nasional dalam perhitungan dan penyesuaian upah minimum, termasuk UMK Jawa Timur 2026.
Dalam proses penetapannya, pemerintah provinsi menerima usulan UMK dari seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur yang sebelumnya dibahas bersama dewan pengupahan daerah.
Secara administratif, penetapan UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 diprakarsai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan tercatat sebagai produk hukum yang sah di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Dokumen keputusan ini juga telah ditandatangani secara elektronik dan diakui keabsahannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan dasar hukum tersebut, UMK Jawa Timur 2026 wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di masing-masing daerah.
Daftar Lengkap UMK di Kabupaten Kota Jawa Timur Tahun 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Daftar ini menjadi acuan resmi pengupahan minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan di masing-masing daerah.
Untuk memudahkan pembacaan dan analisis, UMK Jawa Timur 2026 dikelompokkan berdasarkan kota dan kabupaten.
UMK Kota di Jawa Timur Tahun 2026
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kota Malang: Rp3.736.101
- Kota Batu: Rp3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp3.555.301
- Kota Mojokerto: Rp3.208.556
- Kota Probolinggo: Rp3.045.172
- Kota Kediri: Rp2.742.806
- Kota Blitar: Rp2.639.518
- Kota Madiun: Rp2.588.794
Kota Surabaya kembali menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 karena didorong oleh aktivitas industri, perdagangan, dan jasa yang sangat kuat.
UMK Kabupaten di Jawa Timur Tahun 2026
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp3.802.862
- Kabupaten Jombang: Rp3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp3.229.092
- Kabupaten Lamongan: Rp3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp3.164.526
- Kabupaten Jember: Rp3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp2.989.145
- Kabupaten Bojonegoro: Rp2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp2.651.603
- Kabupaten Tulungagung: Rp2.628.190
- Kabupaten Lumajang: Rp2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
Secara umum, UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026 masih didominasi oleh daerah dengan kawasan industri besar di wilayah Gerbangkertosusila. Sementara itu, beberapa kabupaten di wilayah tapal kuda dan Madura berada pada kelompok UMK terendah.
Perbedaan UMK ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Timur.
UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Timur Tahun 2026
Daftar UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antarwilayah. Kesenjangan ini terjadi karena setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi, tingkat industrialisasi, serta kemampuan dunia usaha yang berbeda.
Dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur, terdapat beberapa daerah dengan UMK tertinggi dan sebaliknya daerah dengan UMK terendah.
Kota Surabaya menempati posisi UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026, dengan nilai sebesar Rp5.288.796.
Tingginya UMK Surabaya tidak lepas dari perannya sebagai pusat bisnis, perdagangan, jasa, dan industri terbesar di Jawa Timur. Aktivitas ekonomi yang padat, tingkat produktivitas tenaga kerja yang tinggi, serta biaya hidup yang relatif mahal menjadi faktor utama penetapan UMK di kota ini.
Di bawah Surabaya, UMK tinggi juga tercatat di Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Daerah-daerah tersebut berada dalam kawasan industri strategis dan memiliki banyak perusahaan skala besar dan menengah. Keberadaan kawasan industri mendorong peningkatan nilai UMK Jawa Timur 2026 di wilayah tersebut.
Sementara itu, UMK terendah di Jawa Timur tahun 2026 tercatat di Kabupaten Situbondo, dengan nilai Rp2.483.962. Besaran UMK yang lebih rendah umumnya dipengaruhi oleh struktur ekonomi yang masih didominasi sektor pertanian, perikanan, dan usaha mikro.
Selain Situbondo, beberapa daerah lain seperti Kabupaten Sampang, Bondowoso, dan Pacitan juga masuk dalam kelompok UMK terendah di Jawa Timur.
Perbedaan UMK ini menunjukkan bahwa penetapan upah minimum mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, memahami UMK Jawa Timur 2026 penting bagi pekerja dan pengusaha sebelum menentukan lokasi kerja maupun investasi usaha.
Dampak Penetapan UMK Jawa Timur 2026 bagi Pekerja dan Pengusaha
Penetapan UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 memberikan dampak yang signifikan bagi pekerja dan pengusaha. Kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi juga memengaruhi stabilitas hubungan kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Bagi pekerja, UMK Jawa Timur 2026 berperan sebagai perlindungan atas hak penghasilan minimum. Upah yang sesuai standar membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup dasar dan menjaga daya beli.
Selain itu, UMK memberikan kepastian hukum sehingga pekerja terhindar dari praktik pengupahan di bawah ketentuan. Dampak positif UMK bagi pekerja antara lain:
- meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup
- memperkuat posisi tawar dalam hubungan kerja
- mendorong motivasi dan produktivitas kerja
Bagi pengusaha, penyesuaian UMK Jawa Timur 2026 menjadi tantangan sekaligus peluang. Kenaikan upah menuntut perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya dan pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.
Pengusaha perlu menyesuaikan struktur dan skala upah agar tetap patuh terhadap peraturan. Dampak UMK bagi pengusaha meliputi:
- peningkatan biaya operasional, khususnya biaya tenaga kerja
- dorongan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi
- terciptanya iklim kerja yang lebih stabil dan profesional
Dalam jangka panjang, penerapan UMK Jawa Timur 2026 secara konsisten dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Upah yang layak mendorong kinerja tenaga kerja, sementara kepastian regulasi membantu dunia usaha berkembang secara berkelanjutan.
Berdasarkan UMK Jawa Timur 2026, Mana Daerah Favorit untuk Bekerja?
UMK di kabupaten kota Jawa Timur tahun 2026 menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Setiap daerah menetapkan UMK yang berbeda sesuai kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha.
Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur 2026, diikuti kawasan industri lain di sekitarnya. Sementara itu, beberapa kabupaten di wilayah nonindustri memiliki UMK yang relatif lebih rendah.
Bagi pekerja, informasi UMK Jawa Timur 2026 dapat menjadi pertimbangan dalam memilih lokasi kerja yang sesuai kebutuhan hidup. Adapun bagi pengusaha, patuh terhadap UMK merupakan kewajiban hukum sekaligus langkah strategis untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Referensi:
Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2026: Cek UMR Surabaya & 38 Kota Lainnya [Daring]. Tautan: https://pendidikan-matematika.fmipa.unesa.ac.id/post/daftar-lengkap-umk-jawa-timur-2026-cek-umr-surabaya-38-kota-lainnya
Keputusan Gubernur Nomer 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 [Daring]. Tautan: https://jdih.jatimprov.go.id/peraturan-terbaru/keputusan-gubernur-nomer-1003319360132025-tentang-upah-minimum-kabupatenkota-provinsi-jawa-timur-tahun-2026
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah




