Zakat Penghasilan Diberikan Kepada Siapa, Bolehkah Orang Tua atau Saudara?
Ternyata ini, lho, hukumnya memberikan zakat kepada orang tua dan saudara! Jangan sampai keliru, ya.
Menyalurkan zakat penghasilan sebesar 2,5% adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang penghasilannya sudah mencapai nisab.
Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul niat untuk memberikan zakat tersebut kepada orang-orang terdekat agar lebih tepat sasaran, seperti orang Tua atau saudara.
Nah, sebenarnya zakat penghasilan diberikan siapa? Yuk, Mamikos ajak untuk memahami siapa saja yang berhak menerima zakat! 🕌✨💰
Delapan Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an
Penentuan penerima zakat sudah diatur secara absolut dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. Mengutip panduan dari Dompet Dhuafa, zakat penghasilan wajib disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) berikut:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang (gharimin), fisabilillah, dan ibnu sabil…”
Jika seseorang tidak masuk dalam salah satu kategori di atas, maka pemberian tersebut terhitung sebagai sedekah biasa, bukan zakat wajib.
Aturan Memberikan Zakat kepada Orang Tua dan Anak
Terkait niat memberikan zakat kepada orang tua, hukum Islam secara tegas melarangnya. Melansir penjelasan dari NU Online, zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungan nafkah kita secara langsung. Seperti jalur nasab ke atas seperti ayah dan ibu, atau ke bawah seperti anak dan cucu.
Orang tua adalah tanggung jawab nafkah anak sepenuhnya. Memberikan zakat kepada mereka dianggap tidak sah karena dana zakat tersebut justru digunakan untuk menutupi kewajiban nafkah Anda sendiri.
Jika orang tua sedang kesulitan ekonomi, maka Anda wajib membantu mereka menggunakan harta di luar zakat, seperti melalui infak atau sedekah pribadi.
Ketentuan Zakat untuk Saudara Kandung dan Kerabat
Berbeda dengan orang tua, memberikan zakat penghasilan kepada saudara kandung, paman, atau bibi justru sangat dianjurkan selama mereka masuk dalam kategori fakir atau miskin.
Menurut laman resmi BAZNAS Kota Yogyakarta, Anda diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabat dengan syarat Anda tidak memiliki kewajiban nafkah langsung kepada mereka.
Menyalurkan zakat kepada saudara yang membutuhkan memiliki keutamaan ganda. Selain menggugurkan kewajiban zakat, tindakan ini juga bernilai pahala silaturahmi. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW bahwa sedekah kepada kerabat yang membutuhkan akan mendapatkan dua pahala sekaligus.
Penutup
Sudah jelas, ya, bahwa zakat penghasilan harus diberikan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an.
Selanjutnya, kalau kamu masih bingung soal zakat penghasilan berasal dari gaji bersih atau kotor, yuk, cek artikel terkait di blog Mamikos! 📰⌛
Referensi:
Bolehkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Keluarga? Ini Penjelasannya [Daring]. Tautan: https://kotayogya.baznas.go.id/berita/news-show/bolehkah-zakat-diberikan-kepada-saudara-atau-keluarga-ini-penjelasannya/17425
Zakat Penghasilan, Semestinya Diberikan Kepada Siapa? [Daring]. Tautan: https://www.dompetdhuafa.org/memberi-zakat-penghasilan/
Bolehkan Zakat Profesi Diberikan ke Orang Tua? [Daring]. Tautan: https://nu.or.id/bahtsul-masail/bolehkan-zakat-profesi-diberikan-ke-orang-tua-eU0hu
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


