Sudah Bayar Fidyah, Apakah Tetap Harus Mengganti Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Kalau kamu masih bingung apakah masih tetap harus puasa padahal sudah membayar fidyah, simak penjelasan berikut ini, yuk.
Banyak orang mengira bahwa membayar fidyah secara otomatis menggugurkan kewajiban mengganti puasa Ramadhan.
Padahal, menurut aturan dalam Islam, fidyah dan qadha atau mengganti puasa memiliki ketentuan yang berbeda tergantung alasan mengapa puasa tersebut ditinggalkan, lho.
Sebenarnya, sudah bayar fidyah, apakah tetap harus mengganti puasa? Yuk, Mamikos ajak belajar mengenal hukumnya berdasarkan syariat Islam. ππ°βͺοΈ
Golongan yang Cukup Membayar Fidyah Tanpa Ganti Puasa
Berdasarkan rujukan dari Baitulmaal Muamalat, pembayaran fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki hambatan permanen untuk berpuasa.
Bagi golongan ini, membayar fidyah sudah menggugurkan kewajiban mereka sehingga tidak perlu lagi mengganti (qadha) puasa di kemudian hari. Golongan tersebut meliputi:
β Orang tua renta yang fisiknya sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa.
β Orang sakit parah yang secara medis tidak memiliki harapan sembuh untuk kembali berpuasa di masa depan.
β Ibu hamil atau menyusui yang menurut sebagian besar ulama sangat mengkhawatirkan kondisi janin atau bayinya jika ia berpuasa.
Kewajiban Tetap Mengganti Puasa Bagi Orang Sehat
Sedangkan bagi mereka meninggalkan puasa karena alasan sementara seperti sakit yang bisa sembuh, sedang dalam perjalanan (musafir), atau sedang haid dan nifas, kewajiban utamanya adalah qadha.
Mengutip panduan dari BAZNAS, bagi golongan ini, meskipun mereka sudah membayar fidyah, kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain tetap melekat. Fidyah tidak bisa dijadikan βjalan pintasβ untuk menghapus utang puasa jika seseorang masih memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa di bulan-bulan lainnya.
Ketentuan Khusus Bayar Fidyah Sekaligus Mengganti Puasa
Ada kondisi di mana seseorang wajib melakukan keduanya (membayar fidyah sekaligus mengganti puasa). Melansir penjelasan dari Dosen FAI UM Surabaya, Thoat Stiawan D, hal ini berlaku bagi orang yang menunda-nunda utang puasa Ramadhan hingga melewati datangnya Ramadhan tahun berikutnya tanpa alasan yang mendesak (udzur syarβi).
Dalam kondisi ini, orang tersebut dianggap lalai sehingga wajib membayar denda berupa fidyah dan tetap wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan sebanyak jumlah harinya.
Penutup
Jadi, ketika sudah bayar fidyah, apakah tetap harus mengganti puasa? Jawabannya tetap wajib mengganti jika alasan meninggalkan puasa bersifat sementara, ya.
Fidyah hanya menjadi pengganti permanen bagi yang secara fisik memang tidak mampu lagi berpuasa selamanya. Selain itu, kamu juga bisa cek berapa uang yang harus dibayarkan untuk fidyah hanya di blog Mamikos! π»π
Referensi:
Apakah Jika Sudah Membayar Fidyah Tetap Harus Mengganti Puasa [Daring]. Tautan: https://baznas.go.id/artikel-show/Apakah-Jika-Sudah-Membayar-Fidyah-Tetap-Harus-Mengganti-Puasa/489
Beda Fidyah dan Qadha Puasa: Panduan Lengkap Siapa yang Wajib Membayar? [Daring]. Tautan: https://bmm.or.id/artikel/beda-fidyah-dan-qadha-puasa-panduan-lengkap-siapa-yang-wajib-membayar-4kK
Dosen FAI; Begini Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun Tahun [Daring]. Tautan: https://www.um-surabaya.ac.id/article/dosen-fai-begini-cara-membayar-utang-puasa-yang-sudah-bertahun-tahun
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah


