Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga – Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga negara.
Oleh karena itu, mengetahui perhitungan pajak penghasilan menjadi sangat penting bagi kamu yang sudah berpenghasilan.
Pajak penghasilan sendiri dibebankan kepada seseorang yang sudah mempunyai penghasilan yang diatur dalam undang-undang tentang pajak.
Berikut Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi
Daftar Isi
Daftar Isi
Dalam undang-undang tentang pajak sudah disebutkan bahwa pajak penghasilan dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan.
Disebutkan juga bahwa yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Pengetahuan tentang cara perhitungan pajak penghasilan tentunya akan sangat berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak.
Nah, perhitungan pajak penghasilan sendiri dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima.
Oleh karena itu, semakin besar upah kamu maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.
Buat kamu yang masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan, berikut ada beberapa contoh soal yang bisa membantu kamu dalam menghitung pajak penghasilan.
Menghitung
Pajak Penghasilan Pribadi Lajang
Untuk
membantu kamu lebih mudah memahami penghitungan PTKP terbaru, berikut contoh
cara menghitung PTKP terbaru khusus untuk seorang berstatus lajang.
Contoh
1
Marshel
adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta dan berstatus lajang atau
belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Marshel.
Gaji
per bulan = Rp5.000.000
Penghasilan
neto per tahun = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
Karena
Marshel belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 –
Rp54.000.000.
Penghasilan
Kena Pajak Setahun = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp.6.000.000
PPh
Terutang = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
PPh
21 masa = Rp300.000/12 bulan = Rp25.000
Maka, Marshel harus membayar PPh 21 sebesar Rp25.000perbulan atau total Rp300.000 per tahun.
Contoh
2
Wati
adalah seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000. Dengan
begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Wati.
Gaji
Pokok = Rp5.000.000
- Biaya Jabatan 5% x
Rp5.000.000 = Rp250.000 - Penghasilan Bersih Per
Bulan = Rp5.000.000 – Rp250.000 = Rp 4.750.000 - Penghasilan Bersih Per
Tahun = Rp4.750.000 x 12 = Rp57.000.000
Karena
Wati belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 –
Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak
Setahun = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp.3.000.000 - PPh Terutang = 5% x
Rp3.000.000 = Rp150.000 - PPh 21 masa =
Rp150.000/12 bulan = Rp12.500
Maka,
Wati harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 perbulan atau total Rp150.000 per
tahun.
Contoh
3
Sherin
adalah seorang karyawan swasta berstatus lajang dengan gaji perbulan Rp10.000.000.
Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Sherin.
- Gaji Pokok = Rp10.000.000
- Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000
= Rp500.000 - Penghasilan Bersih Per
Bulan = Rp10.000.000 – Rp500.000 = Rp9.500.000 - Penghasilan Bersih Per
Tahun = Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
Karena
Sherin berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 –
Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak
Setahun = Rp114.000.000– Rp54.000.000 (PTKP) = Rp60.000.000 - PPh Terutang = 5% x Rp60.000.000
= Rp3.000.000 - PPh 21 masa = Rp3.000.000/12
bulan = Rp250.000
Maka, Sherin harus membayar PPh 21 sebesar Rp250.000 perbulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
Contoh
Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Berkeluarga
Untuk
lebih memudahkan kamu dalam perhitungan pajak penghasilan, berikut ada beberapa
contoh simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh untuk yang sudah
berstatus menikah.
Contoh
1
Budi adalah seorang kepala keluarga dengan satu anak. Budi bekerja di salah satu perusahaan swasta yang berlokasi di pusat kota Jakarta.
Penghasilan bruto (kotor) terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000.
Budi
juga membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap
bulannya. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Budi.
- Hitung penghasilan bersih
(Penghasilan Bruto – beban tanggungan) = Rp100.000.000 -Rp2.000.000 =
Rp98.000.000 - Hitung PTKP (PTKP =
Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000 - Hitung PKP (PKP =
Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000 - Hitung PPh (PKP x
Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang
harus Budi bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
Nah,
jadi PPh yang harus dibayarkan Budi selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
Contoh
2
Ayu merupakan seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000.
Setahun kemudian, Ayu berhenti bekerja (tidak memiliki penghasilan) karena menikah dan telah dikaruniai satu orang anak. Penghasilan suami Ayu adalah Rp7.500.000 per bulan.
Cara
menghitung PTKP terbaru suami Ayu (golongan K1) sebesar Rp63.000.000 adalah
sebagai berikut.
- Gaji Pokok = Rp7.500.000
- Biaya jabatan 5% x
Rp7.500.000 = Rp375.000 - Biaya pension 1% x
Rp7.500.000 = Rp75.000 - Penghasilan bersih per
bulan = Rp7.500.000 – Rp375.000 – Rp75.000 = Rp7.050.000 - Penghasilan bersih
setahun = Rp84.600.000 (Rp7.050.000 x 12 bulan)
Karena
sudah berstatus menikan dan tidak memiliki 1 tanggungan, maka ia termasuk (K/I)
– Rp63.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak
(setahun) = Rp84.600.000 – Rp63.000.000 = Rp21.600.000 - PPh Terutang = 5% x
Rp21.600.000 = Rp1.080.000 - PPh Pasal 21 Masa =
Rp1.080.000/12 bulan = Rp90.000
Maka suami Ayu (sudah menikah dengan satu orang tanggungan) harus membayar PPh 21 senilai Rp90.000 setiap bulan atau total Rp1.080.000 setahun.
Contoh
3
Omesh
menikah dengan Sheila dan memiliki 2 orang anak (K/2). Omesh dan Sheila sama-sama
bekerja, namun di perusahaan berbeda. Meskipun begitu, NPWP keduanya sudah
digabung.
Penghasilan neto Omesh setahun adalah Rp120.000.000 dan penghasilan neto Sheila setahun adalah Rp84.000.000.
Cara menghitung PTKP terbaru suami Omesh dan Sheila (golongan K1) sebesar Rp67.500.000 adalah sebagai berikut.
- PKP Surya = Rp
120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000 - PPh Surya yang dipotong
pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
=
Tarif 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000
=
Rp 2.500.000 + Rp 375.000 = Rp 2.875.000
- PKP Tiara = Rp 84.000.000
– (PTKP TK/0) Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000 - PPh Tiara yang sudah
dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000.
Jadi, PPh Omesh dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak kurang bayar pajak. Sedangkan, jumlah PPh Sheila dilaporkan di SPT Tahunan suami (Omesh) dan tidak kurang bayar pajak juga.
Nah, itulah beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan pribadi baik yang lajang maupun sudah menikah.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya untuk kamu yang sedang kebingungan menghitung besaran pajak penghasilan kamu.
Jika kamu ingin mencari tahu seputar penghitungan pajak lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
Klik dan dapatkan info kost di dekat mu: