Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga
Buat kamu yang masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan, dalam artikel ini ada beberapa contoh soal yang bisa membantu kamu dalam menghitung pajak penghasilan.
Contoh 2
Wati adalah seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Wati.
Gaji Pokok = Rp5.000.000
- Biaya Jabatan 5% x Rp5.000.000 = Rp250.000
- Penghasilan Bersih Per Bulan = Rp5.000.000 – Rp250.000 = Rp 4.750.000
- Penghasilan Bersih Per Tahun = Rp4.750.000 x 12 = Rp57.000.000
Karena Wati belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 – Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp57.000.000 – Rp54.000.000 (PTKP) = Rp.3.000.000
- PPh Terutang = 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000
- PPh 21 masa = Rp150.000/12 bulan = Rp12.500
Maka, Wati harus membayar PPh 21 sebesar Rp12.500 perbulan atau total Rp150.000 per tahun.
Contoh 3
Sherin adalah seorang karyawan swasta berstatus lajang dengan gaji perbulan Rp10.000.000. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Sherin.
- Gaji Pokok = Rp10.000.000
- Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
- Penghasilan Bersih Per Bulan = Rp10.000.000 – Rp500.000 = Rp9.500.000
- Penghasilan Bersih Per Tahun = Rp9.500.000 x 12 = Rp114.000.000
Karena Sherin berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan, maka ia termasuk TK/0 – Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp114.000.000– Rp54.000.000 (PTKP) = Rp60.000.000
- PPh Terutang = 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- PPh 21 masa = Rp3.000.000/12 bulan = Rp250.000
Maka, Sherin harus membayar PPh 21 sebesar Rp250.000 perbulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Berkeluarga
Untuk lebih memudahkan kamu dalam perhitungan pajak penghasilan, berikut ada beberapa contoh simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh untuk yang sudah berstatus menikah.
Contoh 1
Budi adalah seorang kepala keluarga dengan satu anak. Budi bekerja di salah satu perusahaan swasta yang berlokasi di pusat kota Jakarta.
Penghasilan bruto (kotor) terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000.
Budi juga membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulannya. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Budi.
- Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) = Rp100.000.000 -Rp2.000.000 = Rp98.000.000
- Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
- Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000
- Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus Budi bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
Nah, jadi PPh yang harus dibayarkan Budi selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
Halaman:

