Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Lajang dan Berkeluarga
Buat kamu yang masih bingung dalam perhitungan pajak penghasilan, dalam artikel ini ada beberapa contoh soal yang bisa membantu kamu dalam menghitung pajak penghasilan.
Contoh 2
Ayu merupakan seorang karyawati lajang dengan gaji perbulan Rp5.000.000.
Setahun kemudian, Ayu berhenti bekerja (tidak memiliki penghasilan) karena menikah dan telah dikaruniai satu orang anak. Penghasilan suami Ayu adalah Rp7.500.000 per bulan.
Cara menghitung PTKP terbaru suami Ayu (golongan K1) sebesar Rp63.000.000 adalah sebagai berikut.
- Gaji Pokok = Rp7.500.000
- Biaya jabatan 5% x Rp7.500.000 = Rp375.000
- Biaya pension 1% x Rp7.500.000 = Rp75.000
- Penghasilan bersih per bulan = Rp7.500.000 – Rp375.000 – Rp75.000 = Rp7.050.000
- Penghasilan bersih setahun = Rp84.600.000 (Rp7.050.000 x 12 bulan)
Karena sudah berstatus menikan dan tidak memiliki 1 tanggungan, maka ia termasuk (K/I) – Rp63.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (setahun) = Rp84.600.000 – Rp63.000.000 = Rp21.600.000
- PPh Terutang = 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000
- PPh Pasal 21 Masa = Rp1.080.000/12 bulan = Rp90.000
Maka suami Ayu (sudah menikah dengan satu orang tanggungan) harus membayar PPh 21 senilai Rp90.000 setiap bulan atau total Rp1.080.000 setahun.
Contoh 3
Omesh menikah dengan Sheila dan memiliki 2 orang anak (K/2). Omesh dan Sheila sama-sama bekerja, namun di perusahaan berbeda. Meskipun begitu, NPWP keduanya sudah digabung.
Penghasilan neto Omesh setahun adalah Rp120.000.000 dan penghasilan neto Sheila setahun adalah Rp84.000.000.
Cara menghitung PTKP terbaru suami Omesh dan Sheila (golongan K1) sebesar Rp67.500.000 adalah sebagai berikut.
- PKP Surya = Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000
- PPh Surya yang dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= Tarif 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000
= Rp 2.500.000 + Rp 375.000 = Rp 2.875.000
- PKP Tiara = Rp 84.000.000 – (PTKP TK/0) Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000
- PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000.
Jadi, PPh Omesh dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak kurang bayar pajak. Sedangkan, jumlah PPh Sheila dilaporkan di SPT Tahunan suami (Omesh) dan tidak kurang bayar pajak juga.
Nah, itulah beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan pribadi baik yang lajang maupun sudah menikah.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat ya untuk kamu yang sedang kebingungan menghitung besaran pajak penghasilan kamu.
Jika kamu ingin mencari tahu seputar penghitungan pajak lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
Halaman:

