Arti Data Peserta Eks THK II dalam Penerimaan PPPK dalam Sistem SSCASN BKN

Tidak sedikit dari para tenaga honorer yang kebingungan dan bertanya-tanya mengenai istilah peserta eks THK II pada proses rekrutmen PPPK. 

Eks THK II sendiri memiliki arti yang merujuk pada status tertentu dan memiliki kriteria khusus. 

Agar tidak salah memahaminya, berikut adalah penjelasan mengenai arti dari istilah eks THK II. 🧑‍💻🌐🔍

Arti di Balik Istilah Eks THK II

Melansir dari berbagai sumber, eks THK II merupakan istilah yang merujuk pada tenaga honorer dengan kategori II yang telah terdaftar dalam database BKN dan masih bekerja aktif dalam ruang lingkup instansi pemerintah ketika proses rekrutmen PPPK dibuka.

Selain itu, istilah ini juga merupakan status bagi tenaga honorer yang penghasilannya tidak berasal dari APBN ataupun APBD, selama penugasannya dilakukan oleh pihak pejabat berwenang. 

Lebih jauh, terdapat kriteria khusus seorang tenaga hononer termasuk dalam kategori eks THK II yaitu:

1. Masih bekerja secara aktif di dalam ruang lingkup instansi pemerintah hingga masa pendaftaran PPPK dibuka. 
2. Telah terdaftar dalam database eks THK II pada BKN.
3. Telah diangkat oleh pihak pejabat berwenang, meskipun gajinya tidak berasal dari APBN atau APBD.
4. Berusia 19 – 48 tahun per 1 Januari 2026.
5. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2025, dan bekerja terus sampai sekarang. 

Sehingga, jika melihat dari kriteria-kriteria tersebut diketahui jika tenaga honorer yang baru saja bekerja setelah tahun tersebut, maka bukan merupakan bagian dari kategori eks THK II. 

Meskipun begitu, para pekerja tetap bisa memeriksa untuk memastikan apakah namanya masuk dalam daftar eks THK II atau tidak. Berikut, adalah langkah-langkahnya.

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ 
2. Pilih menu bagian “Helpdesk”
3. Klik bagian “Layanan Helpdesk”
4. Pilih bagian “Pengaduan Data PPPK” lalu klik “Lupa Nomor THK II”
5. Input nama lengkap (tanpa gelar)
6. Lengkapi berbagai data pribadi dengan jelas dan benar, seperti nomor NIK, KK, instansi ketika pendataan THK II, dan lainnya.
7. Lengkapi juga kronologi aduan (maks. 500 karakter)
8. Unggah berbagai dokumen penting lainnya dan input kode Captcha.
9. Klik “Submit” sebagai langkah akhir mengirimkan pengaduan.

Penutup 

Demikian, penjelasan mengenai arti istilah eks THK II. Semoga penjelasan ini dapat membantu. 🙂✨

Referensi:


Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:

Kost Jogja Murah

Kost Jakarta Murah

Kost Bandung Murah

Kost Denpasar Bali Murah

Kost Surabaya Murah

Kost Semarang Murah

Kost Malang Murah

Kost Solo Murah

Kost Bekasi Murah

Kost Medan Murah