Jelaskan Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat!
Agar dapat memahami dan menjawab pertanyaan terkait jelaskan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat, yuk simak pembahasannya di artikel ini.
Indonesia menjadi negara yang kaya akan keberagamannya, mulai dari budaya, adat istiadat, hingga sistem hukum di tengah masyarakat.
Hal ini turut memengaruhi pada kebiasaan serta aturan yang berlaku. Masyarakat Indonesia pun telah mengenal adanya hukum Islam dan hukum adat yang kemudian memiliki peran penting dalam kehidupan sosial.
Lalu, muncul pertanyaan mengenai keterkaitan hukum Islam dengan hukum adat. Bagaimana hubungan keduanya? Mari, simak pembahasannya dalam artikel ini sampai akhir.
Daftar Isi
Tentang Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat

Sekilas Mengenai Hukum Islam dan Hukum Adat
Sebelum membahas lebih jauh dalam menjawab pertanyaan jelaskan hubungan hukum islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat, perlu dipahami bahwa penjelasan di bawah ini dapat dikembangkan kembali dan ditelaah lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek hingga karakteristik masyarakat di setiap daerahnya.
Hukum Islam dan hukum adat telah menjadi bagian yang berkembang dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hukum Islam menjadi sumber bagi para umat Islam untuk menjadi panduan dalam berperilaku dan juga dalam kehidupan sosialnya, yang mana sumbernya merujuk pada Al-Qur’an dan juga hadits.
Sementara itu, hukum adat menjadi nilai-nilai yang telah diturunkan dari generasi sebelumnya dan berlanjut ke generasi setelahnya yang kemudian menjadi identitas budaya mereka. Aturan-aturan tersebut berbentuk tradisi, kebiasaan, serta budaya masyarakat setempat.
Keduanya telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat dengan masing-masing karakteristik dan sumber. Walaupun berbeda dasar dan karakteristiknya, hukum Islam dan hukum adat saling berkaitan dalam kehidupan masyarakat.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dan juga pandangan terkait bagaimana hubungan antara keduanya.
Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat
Sejumlah pendapat telah menjelaskan lebih jauh mengenai hubungan antara hukum adat dan hukum Islam, di antaranya:
1. Bersifat Akomodatif
Mengutip dari jurnal berjudul Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam (Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A,) dijelaskan bahwa hukum Islam dan hukum adat bersifat akomodatif.
Kedua sistem hukum tersebut saling melengkapi tanda adanya kehilangan identitas dari masing-masing, berdasarkan kedudukan yang sejajar dan juga peranan yang sama.
Seperti halnya ketika sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, terkait perkawinan umat Islam, hukum perkawinan Islam menjadi sumber atau tolok ukur bersama-sama dengan hukum perkawinan adat.
Sebenarnya, apabila dipandang secara sosiologis, yang menjadi sebab munculnya masalah yaitu adanya berbagai tanggapan jika kedua sistem tersebut memiliki kedudukan yang tidak sejajar dan peranan yang berbeda.
Apabila anggapan dasar ini bisa ditiadakan, maka tidak akan ada pula timbulnya masalah lagi, sebab dalam mengatur kehidupan manusia dan masyarakat masing-masing sistem hukum memperoleh kedudukan serta peranan yang proporsional
2. Dialogis dan Harmonis
Sementara itu, merujuk pada jurnal bertajuk Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Islam (Siti Rahmah), di dalamnya menerangkan bahwa Ratno Lukito berpendapat jika interaksi antara hukum Islam dan hukum adalah sebagai suatu hubungan yang dialogis dan juga harmonis.
Hal ini didasarkan karena hukum adat pada hakikatnya adalah tradisi yang terbuka, sehingga memungkinkan adanya pertukaran antara kedua hukum tersebut.
Mengingat akan kemampuan adat untuk beradaptasi dengan tradisi hukum lain, maka hubungan ini merupakan suatu keniscayaan.
Bahkan, dari kedatangan Islam ke Nusantara, keterkaitan antara keduanya lebih dilihat sebagai suatu sarana penyempurna adat itu sendiri.
Contoh Hubungan Hukum Keduanya
Di satu sisi, hukum Islam dan hukum adat dapat saling beririsan dan berkaitan. Contohnya, seperti dalam hal pembagian warisan yang ada di masyarakat Minangkabau.
Pada jurnal berjudul Hubungan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat dalam pembagian Warisan di dalam Masyarakat Minangkabau (Eric) dijelaskan bahwa dalam menyelesaikan perkara kewarisan di masyarakat Minangkabau sudah ada kesepakatan yang berlangsung antara ninik mamak dan alim ulama di Bukit Marapalam dalam Perang Paderi di abad ke-19.
Hal tersebut melahirkan rumusan yang mantap tentang hubungan hukum adat dengan hukum Islam. Selain itu, rumusan juga diperkuat dengan adanya Rapat Empat Jenis Alam Minangkabau di Bukittinggi (1952) dan dipertegas pula oleh Kesimpulan Seminar Hukum Adat Minangkabau di Padang (1968).
Keduanya menjelaskan jika pembagian warisan orang Minangkabau untuk harta pusaka tinggi akan diselesaikan dengan hukum adat, sementara harta pusaka rendah diwariskan menurut syara’ atau hukum Islam.
Namun, di sisi lain hukum Islam dan hukum adat juga terkadang mungkin untuk bertentangan sehingga diperlukannya titik temu dalam mencapai kesesuaian.
Hal inilah yang menjadi tantangan utama dalam mencapai keharmonisan hukum Islam dengan hukum adat adalah dengan cara memahami keduanya secara mendalam serta memastikan jika tidak ada kontradiksi yang membingungkan masyarakat.
Penutup
Demikian, uraian singkat dalam menjawab pertanyaan terkait soal jelaskan hubungan hukum islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat, mulai dari pembahasan mengenai sifatnya yang akomodatif, dialogis dan harmonis, hingga contoh penerapannya dalam masyarakat Indonesia. Semoga penjelasannya ini membantu.
Referensi:
Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam [Daring/PDF]. Tautan: https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb4985d01fb73001038cc21/hubungan-hukum-adat-dengan-hukum-islam
Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Islam (Siti Rahmah) [Daring/PDF]. Tautan: https://share.google/MpoAO1JD1l1Wppddz
Hubungan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat dalam pembagian Warisan di dalam Masyarakat Minangkabau Daring/PDF]. Tautan: https://share.google/QqeM638zOkkQQgA0M
JAWABAN Jelaskan Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat Dalam Kehidupan Bermasyarakat? Berikan Pendapat Saudara Pada Kolom Diskusi [Daring]. Tautan: https://lifestyle.suaramerdeka.com/edukasi/104415024817/jawaban-jelaskan-hubungan-hukum-islam-dan-hukum-adat-dalam-kehidupan-bermasyarakat-berikan-pendapat-saudara-pada-kolom-diskusi
Dinamika Penerapan Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat Adat di Indonesia [Daring/PDF]. Tautan: https://share.google/339bbp26v2bJL7zQ8
Jelaskan Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia! [Daring]. Tautan: https://temanggung.pikiran-rakyat.com/pendidikan/pr-2617991710/jelaskan-hubungan-hukum-islam-dan-hukum-adat-dalam-kehidupan-bermasyarakat-di-indonesia?page=all
Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:
Kost Dekat UGM Jogja
Kost Dekat UNPAD Jatinangor
Kost Dekat UNDIP Semarang
Kost Dekat UI Depok
Kost Dekat UB Malang
Kost Dekat Unnes Semarang
Kost Dekat UMY Jogja
Kost Dekat UNY Jogja
Kost Dekat UNS Solo
Kost Dekat ITB Bandung
Kost Dekat UMS Solo
Kost Dekat ITS Surabaya


