Source : unsplash.com/jakubzerdzicki

Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas? Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Setelah melunasi pembelian rumah secara kredit melalui KPR, kamu perlu melakukan beberapa hal lagi setelahnya.

14 Oktober 2026 Bella Carla
Ringkasan Artikel
  • Setelah KPR lunas, bank tidak otomatis mengembalikan sertifikat — kamu harus mengambil dokumen jaminan (SHM/AJB dll.) di cabang, meminta surat keterangan pelunasan, dan biasanya sertifikat bisa diambil sekitar 3–7 hari kerja setelah konfirmasi.
  • Langkah selanjutnya adalah mengurus roya (penghapusan Hak Tanggungan) di BPN agar catatan hak tanggungan dihapus; proses bisa dilakukan offline di kantor BPN atau online melalui layanan e-royа dengan mengunggah surat keterangan lunas dan dokumen pendukung.
  • Jika roya tidak diurus, sertifikat tetap tercatat berbundel Hak Tanggungan sehingga dapat menghambat jual beli, pengajuan hak tanggungan baru, atau proses pertanahan lainnya — segera urus roya setelah pelunasan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sebagai seorang nasabah yang mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tentu senang jika angsuran telah selesai dijalani dengan lancar. 

Mengingat setelah lunas, kamu pun tak perlu lagi membayar cicilan rumah yang mungkin cukup menguras dana setiap bulannya.

Namun, apakah Bank secara otomatis akan mengembalikan sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan kepada kamu? Ternyata tidak. Ketahuilah bahwa ada beberapa tahapan yang perlu diurus lagi.

Berikut Info Terkait Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Saat Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas

Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas
unsplash.com/jakubzerdzicki

Ketika angsuran KPR akhirnya lunas, bukan berarti seluruh urusan administrasi rumah otomatis selesai. Ada beberapa hal yang tidak boleh lupa kamu lakukan setelah melunasi KPR. Salah satunya adalah mengurus roya.

Roya berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertifikat tanah sebagai jaminan atas pinjaman. 

Setelah KPR rumah lunas, status utang kepada bank memang sudah selesai, namun catatan Hak Tanggungan pada administrasi pertanahan tetap perlu dihapus melalui proses roya.

Untuk info lebih lengkapnya lagi terkait beberapa tahapan yang perlu diurus ketika KPR lunas, kamu bisa teruskan membaca artikel ini hingga bagian akhir, ya.

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Pengajuan KPR yang Sukses dan Cara Membuatnya

Apa itu KPR?

KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan, terutama bank, kepada individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah. 

Melalui KPR, kamu dapat membayar rumah secara bertahap melalui cicilan bulanan KPR selama jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 5 hingga 20 tahun.

Singkatnya, KPR menjadi pilihan yang menarik bagi kamu yang ingin memiliki hunian tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.

Nah, ketahuilah bahwa ada beberapa jenis KPR yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu, seperti KPR konvensional, KPR syariah, KPR subsidi, KPR refinancing, dan KPR take over.

Syarat Pengajuan KPR Rumah

Umumnya, Ssetiap bank memiliki ketentuan berbeda dalam pengajuan KPR, tetapi umumnya persyaratan yang dibutuhkan meliputi:

1) Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
  • Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
  • Fotokopi rekening koran.
  • Surat rekomendasi perusahaan.
  • Akta pisah harta notariil.

2) Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami atau istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah atau cerai.
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
  • Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.

Keuntungan Menggunakan KPR untuk Pembelian Rumah

Terdapat keuntungan yang kamu dapatkan jika kamu membeli rumah dengan KPR, beberapa di antaranya:

1. Tidak Membutuhkan Modal Besar untuk Membeli Rumah

Dengan menggunakan skema KPR, kamu hanya membutuhkan modal kecil saat ingin membeli rumah. 

Karena pihak bank bisa memberikan pendanaan 70-80% dari harga rumah, jadi kamu hanya perlu menyiapkan down payment (DP) dan uang pelunasan untuk dibayarkan ke developer. 

2. Legalitas Rumah Terjamin

Dalam proses pembelian rumah, selain dana yang harus disiapkan ada pula dokumen beserta pajak yang harus diurus agar transaksi ini dianggap legal. 

Bagi kebanyakan orang, proses tersebut seringkali dianggap membingungkan. Namun, dengan mengambil KPR kamu akan dibantu oleh pihak bank dalam pengurusan sertifikat dengan notaris dan PPAT mitra bank.

Selain itum pihak bank juga dapat sekaligus memeriksa dokumen dari penjual untuk menghindari tindak kriminal penipuan. 

Halaman: