Link Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021

Posted in: Pendaftaran CPNS
Tagged: SKCK SKCK Online

Link membuat SKCK online untuk daftar CPNS 2021 – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 membutuhkan persyaratan dan dokumen tertentu. Pelamar yang tidak mengumpulkan dokumen wajib akan langsung dipastikan gugur. Salah satu dokumen persyaratan untuk mendaftar CPNS adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan POLRI.

Link dan Cara Membuat SKCK Online

Jika biasanya SKCK perlu dibuat dengan datang langsung ke Kantor Kepolisian, pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online. Tentunya pembuatan SKCK online akan memudahkan kamu yang berada di lokasi jauh dari kantor kepolisian dan tidak memiliki banyak waktu. SKCK dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang membutuhkannya.

Masa berlaku SKCK tidak lama, hanya sampai 6 bulan sejak terbit. Agar tidak terburu-buru mengurus SKCK, buatlah dokumen tersebut ketika pendaftaran CPNS resmi dibuka. Selain itu, membuat SKCK lebih awal menghindarkan kamu dari antrian panjang yang berakibat pada keterlambatan pengumpulan dokumen. Berikut ini adalah informasi link serta cara membuat SKCK online untuk melamar CPNS 2021.

Informasi Seputar SKCK Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi. Surat tersebut hanya diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk seorang pemohon atau warga masyarakat. Tujuan pembuatan SKCK adalah menerangkan adanya catatan kriminalitas atau tindakan kejahatan yang dilakukan individu atau seseorang yang bersangkutan.

SKCK memiliki masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Apabila sudah melewati jangka waktu tersebut, kamu bisa melakukan perpanjangan SKCK. Sebenarnya cara mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke loket pelayanan SKCK. Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan. Cara kedua untuk mendapatkan SKCK juga bisa dilakukan secara online. Kamu hanya perlu mengisi formulir yang sudah disediakan dan meng-upload dokumen-dokumen yang diperlukan.

Cara Membuat SKCK Online

Langkah untuk membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut.

  1. Akses laman https://skck.polri.go.id/
  2. Isi formulir pendaftaran yang diberikan dengan mengeklik “Form pendaftaran” pada bagian atas pojok kanan.
  3. Isi keperluan pembuatan SKCK, misalnya “Polres – mendaftar CPNS 2021″
  4. Isi data alamat pendaftar
  5. Pilih metode pembayaran
  6. Klik “lanjut”
  7. Isi data pribadi secara lengkap. Periksa kembali data agar tidak ada kesalahan, baik pengisian maupun penulisan.
  8. Upload pas foto (latar belakang merah) berukuran 4 x 6
  9. Klik “lanjut”
  10. Isi data keluarga
  11. Klik “lanjut”
  12. Isi riwayat pendidikan (dari SD hingga Perguruan Tinggi)
  13. Klik “lanjut”
  14. Isi pertanyaan terakait perkara pidana atau pelanggaran yang pernah dilakukan
  15. Klik “lanjut”
  16. Isi ciri-ciri fisik yang dimiliki (rambut, wajah, warna kulit, tinggi badan, berat badan, dan tanda istimewa)
  17. Isi kolom rumus sidik jari (apabila memiliki). Jika tidak memiliki, pendaftar bisa melewati kolom rumus sidik jari.
  18. Klik “lanjut” ke halaman lampiran
  19. Upload dokumen yang diperlukan: KTP, paspor, Kartu Keluarga, dan akta lahir atau ijazah. Bagian lampiran sidik jari dapat dikosongkan apabila tidak ada.
  20. Lengkapi bagian keterangan: riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang dapat dihubungi, email aktif.
  21. Beri tanda ceklis pada pernyataan kebenaran
  22. Klik “proses”

Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran tersebut, pendaftar akan mendapatkan resi. Pada resi tersebut sudah terdapat penjelasan terkait proses pembayaran dan pengambilan SKCK di kantor kepolisian tujuan. Segera lakukan pembayaran sebelum melebihi batas waktu. Proses pengambilan SKCK dilakukan dalam tiga hari. Apabila lebih dari tiga hari, pemohon SKCK perlu melakukan pendaftaran ulang.

Ketentuan Pengurusan SKCK

SKCK dapat dibuat oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, syarat yang diberikan tentu berbeda.

Syarat Pengurusan SKCK untuk WNI

Warga Negara Indonesia yang hendak membuat SKCK wajib memenuhi syarat dan mengumpulkan dokumen berikut.

  1. Fotokopi KTP (pendaftar menunjukkan KTP asli). Apabila belum mendapatkan syarat untuk mendapatkan KTP, pendaftar bisa menggunakan fotokopi kartu identitas lainnya.
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar. Foto dengan jilbab wajib menampilkan wajah secara utuh.

Syarat Pengurusan SKCK untuk WNA

Syarat yang perlu dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) ketika mengurus SKCK akan sedikit berbeda dengan WNI. Namun, secara umum cara pengurusannya tetap sama.

  1. Surat permohonan (diperoleh dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA yang akan mendaftar)
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sponsor dari Suami atau Istri berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI))
  3. Fotokopi Paspor
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI)
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang kuning sebanyak 6 (enam) lembar. Foto dengan jilbab wajib menampilkan wajah secara utuh.

Keuntungan Membuat SKCK Online

Meskipun SKCK dapat dibuat secara langsung dengan datang ke Polsek atau Polres setempat, pengurusan SKCK secara online kini banyak dijadikan pilihan. Bagi pelamar CPNS 2021 yang tidak memiliki waktu luang untuk izin bekerja atau lokasi tempat tinggalnya jauh dari Polsek atau Polres, membuat SKCK online adalah pilihan tepat.

1. Tidak Perlu Datang ke Lokasi

Pengurusan SKCK online dapat kamu lakukan dari rumah atau tempat tinggal tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Tentunya bagi pemohon yang lokasi tempat tinggalnya cukup jauh dari lokasi pengurusan SKCK bisa sangat terbantu.

2. Menghemat Biaya

Biaya yang diperlukan untuk transportrasi menuju lokasi pengurusan SKCK pun bisa diminimalisir. Selain menghemat waktu, pengurusan SKCK online juga bisa menghemat biaya lainnya. Dokumen yang seharusnya diperbanyak dengan cara dicetak bisa diganti dengan sistem scan dan diunggah secara online.

3. Tidak Khawatir Melewatkan Dokumen

Ketika mengurus SKCK, pemohon akan diminta melengkapi berbagai dokumen. Jika mengurus langsung dengan datang ke kantor kepolisian, pasti akan merepotkan jika ada dokumen yang tidak terbawa. Apabila mengurus secara online, kamu bisa mencari tahu jenis dokumen yang dibutuhkan dan mencarinya di rumah.

Demikian informasi link membuat SKCK online untuk daftar CPNS 2021 yang bisa kamu gunakan. Laman tersebut biasanya akan sulit diakses mendekati batas waktu akhir pendaftaran CPNS. Untuk menghindari waktu tunggu website yang lama, perbarui browser yang akan digunakan dan pastikan koneksi internetmu lancar. Ikuti setiap tahapan proses pengurusan SKCK online agar dokumenmu segera selesai. Semoga berhasil!


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah