Alur Perpanjang SIM Online di Aplikasi dan Biayanya 2021

Alur Perpanjang SIM Online di Aplikasi dan Biayanya 2021 – Mamikos sudah sering sekali, nih membahas kemajuan dunia digital yang mempengaruhi berbagai macam aspek dalam kehidupan kita. Salah satu yang ingin Mamikos bahas kali ini adalah hadirnya aplikasi yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baru membuat baru atau memperpanjang SIM. 

Alur Perpanjang SIM Online  dan Biayanya

Teman-teman pasti sudah mendengarkan tentang kehadiran aplikasi tersebut, bukan? Nah, aplikasi yang mulai beroperasi pada bulan April ini dikenal dengan aplikasi SIM Nasional Presisi atau disingkat SINAR. Namun, nama aplikasi yang tertulis di  Play Store dan Apple Store adalah “Digital Korlantas Polri”. Jangan sampai kamu salah mengunduhnya, ya. 

Aplikasi “Digital Korlantas Polri”memberi kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin membuat SIM baru dan memperpanjang SIM jenis apapun. Alur perpanjang sim online cukup mudah untuk dilakukan. Kamu hanya perlu mengikuti penjabaran yang Mamikos berian di bawah ini. 

Alur Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini adalah alur perpanjang sim online di aplikasi “Digital Korlantas Polri” bagi kamu yang baru pertama kali menggunakan cara ini. Ikuti dengan seksama, ya. 

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” pada Play Store dan Apple Store
  2. Masukan nomor ponsel 
  3. Masukan kode OPT yang dikirim pada nomor ponsel
  4. Lengkapi data dengan memasukan NIK, Nama sesuai E-KTP, dan alamat email, lalu klik “Simpan”
  5. Aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Digital Korlantas POLRI (perpanjangan sim baru bisa dilakukan setelah verifikasi ini)
  6. Kembali ke dalam aplikasi, lalu klik ikon “SIM”
  7. Pilih menu “Perpanjang SIM”
  8. Pada layar akan muncul pop up tentang syarat perpanjang SIM yang harus kamu siapkan untuk diunggah, klik “Lanjutkan” jika syarat tersebut sudah dilengkapi
  9. Tahap registrasi identitas, unggah syarat 
  10. Isikan kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu hasil kesehatan jasmani dan hasil tes psikologi
  11. Pilih Lokasi SATPAS
  12. Pengisian data rekening pengembalian
  13. Pilih metode pengiriman dan pengambilan
  14. Konfirmasi data. Pastikan kembali  semua data yang telah kamu masukan dengan benar. 
  15. Klik “Selesai” dan lanjut pada menu pembayaran
  16. Pilih metode pembayaran yang akan kamu lakukan, melalui ATM atau SMS Banking atau Virtual Account
  17. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kamu dapat melihat status pengajuan pada menu transaksi. Status akan berubah sesuai prosesnya. 

Setelah seluruh proses perpanjangan SIM melalui aplikasi berhasil dilakukan dan kamu sudah menerima SIM dalam bentuk fisik, pada halaman beranda aplikasi Digital Korlantas Polri akan tertera SIM yang kamu miliki dalam bentuk digital. Namun, kamu perlu tahu bahwa SIM Digital pada aplikasi tidak menggantikan fungsi SIM yang sesungguhnya. Dengan kata lain, setiap berkendara, kamu harus tetap membawa SIM dalam bentuk fisik. 

Syarat Perpanjang SIM Online 

Berikut ini adalah syarat perpanjang SIM online yang harus kamu lengkapi pada aplikasi  Digital Korlantas Polri.

  1. Sebelum mengisi data permohonan perpanjangan SIM Nasional, pemohon diharapkan telah menyiapkan dokumen pendukung seperti: Foto E-KTP, Foto SIM, Foto tanda tangan diatas kertas putih, dan pas foto menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 piksel
  2. Pemohon dipastikan telah melakukan pengecekan pengecekan kesehatan jasmani pada website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi
  3. Jam operasional SATPAS: Senin – Sabtu Pukul 08.00 – 15.00. Pemohon perpanjangan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari
  4. SIM dapat diperpanjang dari 90hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir
  5. SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapt diperpanjang dan disarankan permohon untuk melakukan redistrasi SIM baru
  6. Pemohon menyiapkan data rekening pengambilan. Apabila pengajuan perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dan dikenakan biaya transfer antar bank sebesar Rp6.500

Biaya Perpanjang SIM Online

Berikut ini adalah biaya perpanjang SIM online menurut pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.. 

  1. SIM A dan A umum Rp80.000
  2. SIM B1 dan B1 umum Rp80.000 
  3. SIM B2 dan B2 umum Rp80.000 
  4. SIM C Rp75.000 SIM C1 Rp75.000 
  5. SIM C2 Rp75.000 SIM D Rp30.000 
  6. SIM D khusus D1 Rp 30.000 
  7. SIM Internasional Rp 225.000

Fungsi SIM di Indonesia

1. Legitimasi kompetensi Pengemudi

Sebagai legitimasi kompetensi pengemudi, SIM menunjukan bahwa seseorang telah dinyatakan layak dan mampu mengendarai kendaraan karena proses mendapatkan SIM dilakukan melalui serangkaian te, baik tes praktek maupun tes teori. 

2. Sebagai Identitas Pengemudi

SIM memuat data diri pengemudi secara lengkap dimana hal tersebut menunjukan bahwa Polri memiliki daftar penduduk di Negara ini yang dinyatakan layak untuk mendapatkan SIM. 

3. Kontrol kompetensi Pengemudi

Sim berguna untuk mengetahui kemampuan pengemudi dalam mengendarai berbagai jenis kendaraan. Oleh sebab itu dibuat SIM dalam berbagai jenis untuk membedakan kompetensi setiap pengemudi. 

4. Forensik kepolisian.

Data yang terekam pada saat pembuatan SIM seperti data diri dan sidik jari dapat digunakan sebagai alat identifikasi forensik Polri guna menunjang tugas Polri sebagai petugas dalam mengungkap kasus.  

Jenis-Jenis SIM Perorangan

  1. SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram. Syarat usia minimal 17 tahun. 
  2. SIM B1,  digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih  tinggi dari 3.500 kilogram. Syarat usia minimal 20 tahun.
  3. SIM B2, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram. Syarat usia minimal 21 tahun.
  4. SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor roda dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Syarat usia minimal 17 tahun.
  5. SIM  C1, digunakan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc
  6. SIM  C2, digunakan untuk pengendara motor berkapasitas mesin diatas 500 cc
  7. SIM D, digunakan untuk kendaraan kh. usus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Syarat usia minimal 17 tahun.

Jenis-Jenis SIM Umum

  1. SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM  B1 Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Demikian penjabaran Mamikos tentang Alur Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya perpanjang SIM online juga tidak berbeda dengan mengurus secara langsung karena telah dibuat berdasarkan peraturan yang berlaku. Kemajuan dunia digital yang sangat membantu, bukan? Ayo gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengurus SIM tanpa perlu datang langsung ke Kantor Polisi. 

Jangan lupa juga unduh aplikasi Mamikos yang dijamin memudahkanmu dalam segala urusan pencarian kos. Informasi kos murah, kos dekat kampus, kos penuh fasilitas, dan berbagai kos lainnya dapat kamu temukan melalui aplikasi Mamikos. 


Klik dan dapatkan info kost di dekat mu:

Kost Jogja Harga Murah

Kost Jakarta Harga Murah

Kost Bandung Harga Murah

Kost Denpasar Bali Harga Murah

Kost Surabaya Harga Murah

Kost Semarang Harga Murah

Kost Malang Harga Murah

Kost Solo Harga Murah

Kost Bekasi Harga Murah

Kost Medan Harga Murah