Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas? Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Setelah melunasi pembelian rumah secara kredit melalui KPR, kamu perlu melakukan beberapa hal lagi setelahnya.
- Setelah KPR lunas, bank tidak otomatis mengembalikan sertifikat — kamu harus mengambil dokumen jaminan (SHM/AJB dll.) di cabang, meminta surat keterangan pelunasan, dan biasanya sertifikat bisa diambil sekitar 3–7 hari kerja setelah konfirmasi.
- Langkah selanjutnya adalah mengurus roya (penghapusan Hak Tanggungan) di BPN agar catatan hak tanggungan dihapus; proses bisa dilakukan offline di kantor BPN atau online melalui layanan e-royа dengan mengunggah surat keterangan lunas dan dokumen pendukung.
- Jika roya tidak diurus, sertifikat tetap tercatat berbundel Hak Tanggungan sehingga dapat menghambat jual beli, pengajuan hak tanggungan baru, atau proses pertanahan lainnya — segera urus roya setelah pelunasan.
Sebagai seorang nasabah yang mengambil KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tentu senang jika angsuran telah selesai dijalani dengan lancar.
Mengingat setelah lunas, kamu pun tak perlu lagi membayar cicilan rumah yang mungkin cukup menguras dana setiap bulannya.
Namun, apakah Bank secara otomatis akan mengembalikan sertifikat rumah yang dijadikan sebagai jaminan kepada kamu? Ternyata tidak. Ketahuilah bahwa ada beberapa tahapan yang perlu diurus lagi.
Daftar Isi
- Berikut Info Terkait Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Saat Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas
- Apa itu KPR?
- Syarat Pengajuan KPR Rumah
- Keuntungan Menggunakan KPR untuk Pembelian Rumah
- Proses yang Harus Dilalui Setelah KPR Rumah Lunas
- Tata Cara Mengurus Roya Setelah Angsuran KPR Lunas
- Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus Roya Setelah Angsuran KPR Rumah Lunas?
Berikut Info Terkait Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Saat Angsuran KPR Rumah Sudah Lunas

Ketika angsuran KPR akhirnya lunas, bukan berarti seluruh urusan administrasi rumah otomatis selesai. Ada beberapa hal yang tidak boleh lupa kamu lakukan setelah melunasi KPR. Salah satunya adalah mengurus roya.
Roya berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan yang sebelumnya dibebankan pada sertifikat tanah sebagai jaminan atas pinjaman.
Setelah KPR rumah lunas, status utang kepada bank memang sudah selesai, namun catatan Hak Tanggungan pada administrasi pertanahan tetap perlu dihapus melalui proses roya.
Untuk info lebih lengkapnya lagi terkait beberapa tahapan yang perlu diurus ketika KPR lunas, kamu bisa teruskan membaca artikel ini hingga bagian akhir, ya.
Apa itu KPR?
KPR atau kredit kepemilikan rumah adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan, terutama bank, kepada individu yang ingin membeli atau merenovasi rumah.
Melalui KPR, kamu dapat membayar rumah secara bertahap melalui cicilan bulanan KPR selama jangka waktu tertentu, yang biasanya berkisar antara 5 hingga 20 tahun.
Singkatnya, KPR menjadi pilihan yang menarik bagi kamu yang ingin memiliki hunian tanpa harus mengeluarkan biaya besar di awal.
Nah, ketahuilah bahwa ada beberapa jenis KPR yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial kamu, seperti KPR konvensional, KPR syariah, KPR subsidi, KPR refinancing, dan KPR take over.
Syarat Pengajuan KPR Rumah
Umumnya, Ssetiap bank memiliki ketentuan berbeda dalam pengajuan KPR, tetapi umumnya persyaratan yang dibutuhkan meliputi:
1) Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat rekomendasi perusahaan.
- Akta pisah harta notariil.
2) Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Keuntungan Menggunakan KPR untuk Pembelian Rumah
Terdapat keuntungan yang kamu dapatkan jika kamu membeli rumah dengan KPR, beberapa di antaranya:
1. Tidak Membutuhkan Modal Besar untuk Membeli Rumah
Dengan menggunakan skema KPR, kamu hanya membutuhkan modal kecil saat ingin membeli rumah.
Karena pihak bank bisa memberikan pendanaan 70-80% dari harga rumah, jadi kamu hanya perlu menyiapkan down payment (DP) dan uang pelunasan untuk dibayarkan ke developer.
2. Legalitas Rumah Terjamin
Dalam proses pembelian rumah, selain dana yang harus disiapkan ada pula dokumen beserta pajak yang harus diurus agar transaksi ini dianggap legal.
Bagi kebanyakan orang, proses tersebut seringkali dianggap membingungkan. Namun, dengan mengambil KPR kamu akan dibantu oleh pihak bank dalam pengurusan sertifikat dengan notaris dan PPAT mitra bank.
Selain itum pihak bank juga dapat sekaligus memeriksa dokumen dari penjual untuk menghindari tindak kriminal penipuan.
3. Memiliki Jangka Waktu yang Panjang
Dengan menggunakan skema KPR, kamu bisa membeli rumah mulai dari usia muda. Mengignat minimal usia pengajuan KPR itu 21 tahun.
Ketahuilah bahwa semakin muda usia kamu mengambil KPR maka semakin lama pula tenor yang bisa kamu dapatkan.
Maka dari itu, untuk bisa mendapatkan tenor yang panjang, disarankan untuk mengambil KPR dari usia muda.
Selain nantinya kamu sudah mempunyai properti, hal ini juga membantu kamu menjadi disiplin dalam mengatur keuangan.
Proses yang Harus Dilalui Setelah KPR Rumah Lunas
Setelah melunasi pembelian rumah secara kredit melalui KPR, kamu perlu melakukan beberapa hal lagi setelahnya antara lain:
1. Cek Kelengkapan Dokumen Jaminan di Bank
Langkah awal yang perlu kamu lakukan setelah melunasi KPR adalah pergi ke kantor cabang bank dimana kamu mengajukan KPR.
Sesampainya disana, kamu harus mengambil dokumen yang sebelumnya dijadikan jaminan. Dokumen tersebut meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen lainnya.
Setelah itu, cek kelengkapan dan kesesuaiannya. Jika sudah lengkap dan sesuai, kamu baru boleh tandatangani surat tanda terima.
2. Meminta Surat Tanda Pelunasan KPR kepada Bank
Selanjutnya, setelah mengambil dan mengecek dokumen jaminan dari bank, kamu perlu meminta surat tanda lunas yang dikeluarkan oleh bank.
Nantinya surat tanda pelunasan ini diperlukan untuk mengurus roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat lunas ini cukup penting sehingga pastikan kamu menyimpannya dengan baik.
3. Mengurus Surat Roya atau Menghapus Hak Tanggungan
Istilah roya diartikan sebagai pencoretan pada sertifikat tanah atau sertifikat hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus.
Hak tanggungan yang dimaksud merupakan jaminan pelunasan utang. Di mana BPN akan mengeluarkan surat roya apabila pembayaran KPR lunas beserta utang pembelian tanahnya.
Umumnya, sertifikat rumah atau tanah yang dijadikan jaminan utang pada bank akan terhapus ketika kamu telah selesai melunasi angsuran tersebut. Namun ternyata hal itu tidak secara otomatis terjadi.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus roya dapat menyesuaikan mekanisme layanan pertanahan yang berlaku.
Namun, secara umum, dokumen yang berkaitan dengan penghapusan Hak Tanggungan meliputi sertifikat hak atas tanah dan dokumen yang menjadi bukti bahwa Hak Tanggungan telah hapus.
Ketentuan mengenai pendaftaran hapusnya Hak Tanggungan juga mengatur adanya permohonan dan dokumen pendukung tersebut.
Tata Cara Mengurus Roya Setelah Angsuran KPR Lunas
Berikut ini adalah gambaran proses tata cara mengurus roya ke BPN baik secara offline hingga online yang perlu kamu ketahui.
Tata Cara Mengurus Roya ke Kantor BPN
- Mendatangi Kantor BPN
- Mengunjungi loket pendaftaran dan serahkan dokumen persyaratan
- Membayar biaya pendaftaran di kasir
- Kemudian, BPN akan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat
Tata Cara Mengurus Roya Secara Online
- Kunjungi website htel.atrbpn.go.id
- Daftar akun, kemudian klik login.
- Pilih menu Pelayanan, lalu klik Roya
- Pilih kantor wilayah, lalu pilih kantor pertanahan, kemudian klik Buat Berkas Baru
- Apabila berhasil maka akan terlihat menu kelengkapan informasi. Kamu perlu memasukkan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode pada kolom yang tersedia. Klik Cari Hak Tanggungan dan lanjutkan dengan klik Unggah.
- Kemudian, akan muncul tampilan preview singkat sertifikat hak tanggungan. Kamu perlu mengecek apakah sudah benar. Lalu klik Unggah
- Lalu akan muncul jenis dan nomor hak untuk roya. Klik Tambah Sertifikat Roya, pilih sertifikat, dan klik Unggah. Cek informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Jika sudah benar, klik Simpan.
- Setelah masuk ke halaman unggah dokumen, maka kamu bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya. Setelah selesai, klik Unggah.
- Kemudian akan muncul tampilan konfirmasi berkas, klik lanjutkan dan akan muncul menu surat perintah setoran.
- Lakukan pembayaran dan pengajuan surat roya akan segera diproses BPN.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengurus Roya Setelah Angsuran KPR Rumah Lunas?
Sederhananya, ketika KPR lunas berarti kewajiban pembayaran kamu kepada bank telah selesai. Namun, jika proses roya belum dilakukan, catatan Hak Tanggungan masih dapat tercatat dalam administrasi pertanahan.
Kondisi tersebut dapat menjadi kurang ideal ketika sertifikat nantinya dibutuhkan untuk transaksi atau proses hukum lainnya.
Misalnya, ketika kamu ingin menjual rumah, melakukan pembebanan Hak Tanggungan baru, atau melakukan proses pertanahan lainnya, status catatan pada sertifikat perlu diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, sebaiknya roya segera diurus setelah KPR lunas agar administrasi sertifikat ikut diperbarui.
Nah, di atas tadi merupakan informasi tentang beberapa tahapan yang perlu diurus lagi setelah angsuran KPR lunas yang bisa Mamikos bagikan kepada kamu.
Memahami seluruh proses KPR hingga tuntas termasuk legalitas setelah lunas seperti roya merupakan langkah bijak sebelum melakukan pembelian rumah.
Buat kamu yang ingin mengulik lebih banyak seputar informasi menarik dan edukasi lainnya, kamu bisa kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
Setelah cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) lunas, Anda harus mengambil dokumen jaminan di bank, mendapatkan surat keterangan lunas, dan mengurus roya (penghapusan hak tanggungan) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat rumah dari bank biasanya dapat diambil sekitar 3 sampai 7 hari kerja setelah KPR Anda dinyatakan lunas dan Anda telah melakukan konfirmasi atau pendaftaran pengambilan ke pihak bank.
Jika KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dilunasi sebelum jatuh tempo (pelunasan dipercepat), Anda akan mendapatkan keuntungan berupa bebas dari beban utang dan hemat bunga, tetapi biasanya akan dikenakan sejumlah biaya tambahan dan prosedur khusus.
Jika KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dilunasi sebelum jatuh tempo (pelunasan dipercepat), Anda akan mendapatkan keuntungan berupa bebas dari beban utang dan hemat bunga, tetapi biasanya akan dikenakan sejumlah biaya tambahan dan prosedur khusus.
Selama masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berjalan, sertifikat asli (SHM atau HGB) dipegang dan disimpan oleh pihak bank (kreditur) sebagai bentuk jaminan atau agunan (Hak Tanggungan) atas utang debitur.
Cara mengurus roya sertifikat rumah adalah dengan menyiapkan dokumen dari bank, lalu mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui layanan elektronik.
Referensi:
Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan & Proses Setelah KPR Lunas [Daring]. Tautan: https://www.btnproperti.co.id/blog/proses-setelah-kpr-lunas
Apa Itu Roya? Pengertian, Fungsi, dan Cara Mengurusnya Setelah KPR Lunas [Daring]. Tautan: https://astralandindonesia.co.id/id/articles/roya
Apa Itu KPR? Ketahui Jenis, Syarat, dan Keuntungannya di Sini [Daring]. Tautan: https://www.btn.co.id/About/Gallery/Article/Article/Listing/2024/05/20/Apa-Itu-KPR
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah
Kost Bandung Murah
Kost Denpasar Bali Murah
Kost Surabaya Murah
Kost Semarang Murah
Kost Malang Murah
Kost Solo Murah
Kost Bekasi Murah
Kost Medan Murah



