Advertisement
Source : Canva/@Serdarbayraktar

Apa Arti Copyright? Pengertian, Manfaat, Contoh Penggunaan, dan Penyalahgunaan

Apa sih arti copyright yangs ering kamu lihat di berbagai barang atau bahkan film di bioskop? Apa pentingnya? Yuk, ketahui!

19 November 2024 Lintang Filia

3. Jaminan Hukum

Manfaat hak cipta selanjutnya berkaitan dengan poin nomor 2 di atas, lho. Copyright atau hak cipta di Indonesia sudah mendapat perlindungan dari hukum dengan adanya UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, sehingga apabila terjadi pelanggaran hak cipta, pencipta bisa menuntut secara resmi.

4. Kesempatan Keuntungan Ekonomi

Setiap pencipta yang karyanya dilindungi oleh copyright akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya melalui lisensi atau penjualan hak cipta.

5. Terbukanya Inovasi di Tiap Bidang

Adanya copyright secara tidak langsung akan mendorong para pencipta untuk menghasilkan karya-karya yang inovatif di berbagai bidang.

Selain itu, pencipta akan merasa dilindungi dan diapresiasi, sehingga akan terbentuk persaingan yang sehat menciptakan karya-karya baru.

Ciptaan yang Dilindungi

Masih merujuk pada undang-undang yang berlaku, di Indonesia terdapat berbagai bentuk ciptaan yang dilindungi dalam UU nomor 28 tahun 2014, yaitu:

  • Buku, pamflet, karya tulis yang diterbitkan.
  • Ceramah, kuliah, pidato dan sejenisnya.
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu maupun musik tanpa teks (instrumen).
  • Drama-termasuk musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Segala bentuk karya seni rupa, termasuk lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
  • Karya seni terapan.
  • Karya arsitektur dan peta.
  • Karya seni batik atau seni motif yang lain.
  • Karya-karya fotografi, potret, dan sinematografi.
  • Karya bentuk terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
  • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, maupun modifikasi ekspresi budaya tradisional.
  • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media-media lain.
  • Kompilasi dari ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
  • Permainan video dan program komputer.

Nah, bentuk-bentuk ciptaan yang  dilindungi oleh undang-undang tersebut adalah ciptaan atau karya yang tidak maupun belum melakukan pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.

Mengenal 120 Simbol Rambu-rambu Lalu Lintas beserta Arti dan Gambarnya Lengkap

Ciptaan yang Tidak Dilindungi

Selain ciptaan yang dilindungi, berikut adalah karya atau ciptaan yang tidak dilindungi oleh UU Nomor 28 tahun 2014:

  • Karya-karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.
  • Semua ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, maupun prosedur yang telah dijelaskan.
  • Alat, benda, atau produk yang dibuat untuk menyelesaikan masalah teknis atau fungsional.

Halaman:

Advertisement