Advertisement
Source : Ivan Vi / Pexels.com

Apa itu UKT Kelompok 1, 2, 3, 4, dan 5? Ini Penjelasan dan Kriterianya

Bagi kamu yang akan berkuliah, ketahui terlebih dahulu apa itu UKT dan perbedaan masing-masing kategori atau kelompoknya dalam artikel ini.Β 

15 Juni 2026 M Ansor

Biaya Lainnya di Luar UKT Per Semester

Meskipun kampus tidak akan menagih biaya tambahan kepada mahasiswa. Masih ada beberapa komponen biaya lain yang harus ditanggung, seperti biaya hidup sehari-hari, keperluan pribadi, dan uang pangkal yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang lulus melalui jalur masuk mandiri.

Jenis-Jenis UKT di PTN

Selain dibedakan per golongan, UKT juga memiliki beberapa jenis berbeda. Biasanya, jenis-jenis UKT akan tergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Namun, UKT terbagi ke dalam beberapa jenis berikut:

  • UKT Reguler: Diperuntukkan bagi mahasiswa baru dan mahasiswa yang telah mengulang. Besarannya tergantung pada kategori program studi, tingkat program studi, hingga status keaktifan mahasiswa di kampus.
  • UKT Bidikmisi/KIP Kuliah: Diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu yang mendapatkan program bantuan beasiswa dari pemerintah (Bidikmisi/KIP Kuliah). UKT untuk mahasiswa yang mendapatkan program bantuan ini biasanya memiliki nominal yang lebih rendah dibandingkan dengan UKT reguler.
  • UKT Jalur Mandiri: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Mandiri di masing-masing perguruan tinggi. Umumnya, biaya yang harus dibayarkan lebih tinggi daripada UKT reguler dan dikenakan uang pangkal yang harus dibayar sekali di awal.
  • UKT Luar Negeri: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil program studi di perguruan tinggi luar negeri, biasanya nominalnya lebih tinggi dibandingkan dengan UKT reguler.
  • UKT Kelas Karyawan: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang mengambil program studi kelas karyawan. Biasanya besarannya lebih ringan atau terjangkau dibandingkan dengan UKT reguler.

Catatan: Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan masing-masing yang dapat berbeda satu sama lain terkait UKT. Jenis-jenis UKT di atas hanya sebagai gambaran umum saja.

Seleksi Mandiri Universitas Airlangga (SMUA) 2026, Jalur Prestasi, UTBK Plus, Ujian Tulis, dan Kemitraan

Apa itu UKT Kelompok 1, 2, 3, 4, dan 5?

Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas, pembagian UKT dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, umumnya mulai dari kelompok 1, 2, 3, 4, dan 5. Lalu, apa itu UKT kelompok 1, 2, 3, 4, dan 5?

Secara garis besar, UKT 1, 2, 3, 4, dan 5 adalah golongan atau kelompok UKT yang ditunjukkan kepada mahasiswa. Seperti yang sudah dijelaskan di awal, sistem penetapan biaya UKT itu akan dibagi berdasarkan golongan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu akan mendapatkan UKT paling rendah (UKT 1), sedangkan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang lebih mampu akan ditetapkan pada golongan UKT di atasnya (bisa 2, 3, 4, atau 5).

Sistem tersebut menggunakan mekanisme subsidi silang, di mana mahasiswa dengan ekonomi yang lebih mumpuni akan membayar lebih untuk membantu atau menyokong biaya operasional kampus.Β 

Bagaimana Kriteria Pembagian Golongan UKT 1, 2, 3, 4, dan 5?

Masing-masing kampus biasanya memiliki kebijakannya tersendiri mengenai golongan UKT, bahkan beberapa kampus ada yang membagi golongannya hingga 8 kelompok. Kriteria pembagian golongan akan disesuaikan dengan beberapa faktor, paling utamanya adalah kemampuan ekonomi keluarga. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian pembagiannya:

  • UKT Kelompok 1: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas, memiliki orang tua dengan penghasilan kotor di bawah Rp500.000 per bulannya. Untuk golongan ini, nominal biaya kuliah sangat terjangkau, biasanya maksimal Rp500.000 per semester.
  • UKT Kelompok 2: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu, penghasilan kotor orang tua berkisar di antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulannya. Untuk golongan ini, biasanya besaran biaya kuliah berada di angka Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per semester.
  • UKT Kelompok 3: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dari kalangan kelas pekerja atau menengah ke bawah dengan penghasilan kotor orang tua berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Untuk golongan ini, biaya kuliah biasanya berada di angka Rp2.000.000 hingga Rp3.500.000 per semester.
  • UKT Kelompok 4: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah, penghasilan kotor orang tua sekitar Rp3.500.000 hingga Rp5.000.000 per bulannya. Untuk golongan ini, biaya kuliah biasanya berkisar antara Rp3.500.000 hingga Rp5.000.000.
  • UKT Kelompok 5: Diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan latar ekonomi menengah ke atas, penghasilan kotor orang tua berada di atas Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 atau lebih per bulan. Untuk golongan ini, biasanya akan dikenakan biaya yang lebih tinggi antara Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per semester.

Halaman:

Advertisement