Apakah PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Ini Perbedaan dan Persamaannya
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kini menjadi salah satu jalur karier yang banyak diminati masyarakat yang ingin berkarier di sektor pemerintahan.
Meskipun sejajar dengan ASN, status PPPK berbeda dengan PNS karena diangkat melalui perjanjian kerja dengan durasi tertentu, bukan pengangkatan tetap.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah PPPK juga menerima dana untuk pensiun seperti PNS? Jika kamu penasaran, simak detail infonya di bawah ini. π§βπΌπΈ
Apakah PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS?
Melansir dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK memang memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua, serupa dengan PNS. Akan tetapi, skema dan mekanisme pencairannya tidak sepenuhnya sama.
Manfaat pensiun untuk PPPK bisa diberikan secara sekaligus atau bulanan, tergantung pada lamanya masa kerja, dan dananya berasal dari kontribusi pemerintah serta iuran ASN, dengan rincian menunggu PP yang masih disusun.
Skema Pensiun PPPK Berdasarkan UU ASN
Berbeda dengan PNS yang memiliki sistem pensiun bulanan melalui Taspen, PPPK masih menyesuaikan mekanismenya.
UU ASN 2023 menyebutkan bahwa hak pensiun PPPK tergantung pada masa kerja dan apa jabatannya:
1. Masa kerja kurang dari 16 tahun: pensiun dibayarkan sekaligus saat kontrak berakhir.
2. Masa kerja minimal 16 tahun: berhak menerima pensiun bulanan, mirip PNS.
Batas usia pensiun (BUP) ASN, termasuk PPPK, diatur antara 58β60 tahun sesuai jabatan. Jadi, meskipun statusnya berbeda dari PNS, PPPK tetap berhak atas pensiun sesuai masa kerja, baik berupa pesangon sekaligus maupun pensiun bulanan.
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK
Sebelum UU ASN 2023, hak perlindungan PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Program Jaminan Hari Tua (JHT) dikelola PT Taspen melalui Tabungan Hari Tua (THT) dengan iuran 3,25% dari penghasilan bulanan.
Manfaat THT dibayarkan saat PPPK pensiun, meninggal, mengundurkan diri, atau kontrak berakhir.
Jika kontrak berakhir sebelum usia pensiun, iuran yang terkumpul tetap dapat dicairkan oleh peserta atau ahli waris.
Gaji Pokok PPPK
Dalam perhitungan pensiun ASN, termasuk PPPK, komponen utama adalah gaji pokok, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Besarannya bervariasi berdasarkan golongan, mulai dari Rp1.938.500βRp 7.329.900 per bulan tergantung pangkat.
Penutup
Itulah ulasan lengkap mengenai dana pensiun PPPK dan perbedaannya dengan PNS. Untuk informasi bermanfaat lainnya, kunjungi terus blog Mamikos Info, ya! πβ¨
Referensi:
Apakah PPPK Dapat Pensiun Bulanan? Ini Bunyi Aturannya [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8165905/apakah-pppk-dapat-pensiun-bulanan-ini-bunyi-aturannya
Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya [Daring]. Tautan: https://www.antaranews.com/berita/4658149/apakah-pppk-mendapatkan-dana-pensiun-bulanan-begini-penjelasannya
Klik dan dapatkan info kost di dekatmu:
Kost Jogja Murah
Kost Jakarta Murah