Aturan Kemendikbud Seragam Sekolah 2024 SD SMP SMA, Catat Ya Bapak Ibu!
Ada ketetapan atau aturan tertentu terkait penggunaan seragam sekolah. Perhatikan secara lebih detail di artikel berikut ini.
Jum’at – Sabtu
- Mengenakan pakaian seragam pramuka
- Mengenakan hasduk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan rapi
- Pakaian seragam dimasukkan ke dalam bawahan
- Bagi siswi perempuan yang berkerudung diharap memakai rok panjang, bagi yang tidak berkerudung diperkenankan menggunakan rok pendek dengan catatan rok pendek tersebut sampai ke bawah lutut
- Memakai kaos kaki hitam
- Memakai sepatu hitam
- Memakai sabuk hitam tanpa motif atau variasi.
Nah, itulah informasi mengenai aturan Kemendikbud seragam sekolah 2024 untuk SD SMP SMA, serta contoh penggunaan seragam sekolah yang ada.

Advertisement
Semoga bermanfaat, dan semoga bapak ibu mencatatnya.
FAQ
Beberapa bulan yang lalu, sekitar bulan April, terdapat berita salah atau TIDAK BENAR yang beredar terkait aturan Kemendikbud seragam sekolah 2024. Bahwa terdapat perubahan dalam desain sekolah untuk tingkat dasar, menengah, hingga atas. Bahkan, siswa siswi peserta didik baru diwajibkan membeli kain seragam tersebut. Namun ternyata, kabar tentang aturan Kemendikbud seragam sekolah 2024 dengan detail yang demikian TIDAK BENAR
Aturan seragam sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Peserta Didik dari Jenjang Dasar sampai Menengah, namun aturan tersebut bersifat anjuran.
Seragam nasional yang dimaksud adalah seragam untuk SD yang berwarna putih merah, SMP berwarna putih biru, dan SMA putih abu abu.
Pakaian seragam sekolah terdiri dari dua tipe atau jenis seragam, yakni seragam nasional dan seragam pramuka.
Seragam untuk SD yang berwarna putih merah, SMP berwarna putih biru, dan SMA putih abu abu.
Pembedaan warna seragam tersebut untuk menunjukkan tingkatan sekolah yang ditempuh siswa / siswi.