3 Aturan Resmi New Normal untuk Karyawan di Tempat Kerja dari Menkes

Posted in: Tips Kerja Worker

3 Aturan Resmi New Normal untuk Karyawan di Tempat Kerja dari Menkes – Penerapan aturan new normal sudah dibuat untuk menghadapi penyesuaian masyarakat terhadap Pandemi Covid-19. Aktivitas yang semula dilakukan secara online atau tidak langsung akan kembali normal secara berangsur-angsur. Namun, tentunya akan ada penyesuaian yang dilakukan, apalagi saat ini masih ada kasus positif Covid-19 yang ditemukan di Indonesia. Aktivitas bekerja di luar rumah maupun di kantor pun kemudian ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk dijadikan panduan.

Aturan Resmi New Normal dari Menteri Kesehatan

Meskipun idealnya new normal dilakukan jika kurva Covid-19 sudah landai, tetapi di Indonesia masih ada kasus baru yang ditemukan. Jika kamu berprofesi sebagai karyawan atau dituntut untuk bekerja di luar ruangan, sebisa mungkin jagalah diri dengan baik. Ada banyak persiapan yang perlu dilakukan untuk menghadapi new normal. Berikut ini adalah aturan resmi yang dikeluarkan Menkes terkait karyawan di tempat kerja.

Dasar Pemberlakuan Aturan New Normal dari Menkes

Aturan new normal dari Menteri Kesehatan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Terkait pemberlakuan new normal, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 telah dikeluarkan. Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut adalah kegiatan ekonomi yang harus tetap berjalan. Tentunya kegiatan tersebut dilakukan dengan mengutamakan langkah-langkah pencegahan.

Selama ini, telah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020. PSBB dilakukan mempercepat penanganan Covid-19 yang salah satunya dilakukan dengan meliburkan tempat kerja. Tapi, cara ini tidak dapat dilakukan selamanya, apalagi roda ekonomi harus tetap berjalan.

Panduan Pencegahan Penularan Covid-19

Aturan 1: Kebijakan Oleh Manajemen

Berikut ini adalah pedoman pencegahan penularan Covid-19 untuk karyawan di tempat kerja. Aturan berikut diterapkan selama PSBB untuk tempat kerja. Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, terdapat beberapa kebijakan yang perlu disesuaikan oleh manajemen. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pencegahan penularan Covid-19.

1. Manajemen senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Informasi dapat diakses secara berkala melalui laman http://infeksiemerging.kemkes.go.id. serta dari kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

2. Membentuk tim penanganan Covid-19 di tempat kerja. Tim terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan. Pembentukan tim diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan tempat kerja.

3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur bagi pekerja untuk melaporkan setiap kecurigaan kasus Covid-19. Kecurigaan meliputi gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan atau sesak nafas agar pemantauan segera dilakukan oleh petugas kesehatan.

4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5. Mengatur mekanisme bekerja dari rumah (work from home).

6. Menentukan pekerja esensial yang tetap perlu bekerja atau datang ke tempat kerja. Menentukan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah (work from home).

Aturan 2: Bagi Pekerja Esensial yang Harus Tetap Bekerja Selama PSBB

Apabila terdapat pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka:

1. Melakukan pengukuran suhu dengan thermogun di pintu masuk tempat kerja. Sebelum masuk kerja, diterapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan bahwa pekerja yang akan bekerja dalam keadaan sehat (tidak terjangkit Covid-19).

2. Mengatur waktu kerja agar tidak terlalu panjang (lembur), sehingga mengakibatkan pekerja kekurangan waktu beristirahat. Hal tersebut dapat berdampak pada penurunan sistem kekebalan atau imunitas tubuh.

3. Kebijakan untuk karyawan atau pekerja shift:

• Apabila memungkinkan, shift 3 ditiadakan (shift yang dimulai pada malam hari hingga pagi hari).
• Pekerja shift 3 diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.

4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker mulai dari perjalanan dari atau ke rumah, dan selama berada di lokasi kerja.

5. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan tempat kerja. pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C (jeruk, jambu, dan sebagainya) untuk membantu menjaga daya tahan tubuh. Apabila memungkinkan, pekerja dapat diberi suplemen vitamin C.

6. Memfasilitasi lingkungan tempat kerja sebagai tempat yang aman dan sehat dengan melakukan dan menyediakan

• Higiene dan sanitasi lingkungan kerja

a. Memastikan jika seluruh area kerja sudah bersih dan higienis. Caranya dengan membersihkan area secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Pembersihkan terutama dilakukan di pegangan pintu dan tangga, tombol lift, fasilitas atau kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas publik.

b. Menjaga kualitas udara tempat kerja. Caranya dengan mengoptimalkan aliran udara dan masuknya sinar matahari ke ruangan kerja, serta membersihkan filter AC.

• Sarana cuci tangan

1. Menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun dan air mengalir.
2. Memberikan petunjuk terkait lokasi sarana cuci tangan.
3. Memasang poster terkait cara mencuci tangan yang benar.
4. Menyediakan hand sanitizer (konsentrasi alkohol minimal 70%) di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan sebagainya.

• Menerapkan physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter, misalnya dengan pengaturan meja kerja atau workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dan sebagainya.

• Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lokasi kerja:

1. Melakukan gerakan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

2. Meminta pekerja mencuci tangan ketika tiba di tempat kerja, sebelum makan, sesudah kontak dengan pelanggan atau pertemuan dengan orang lain, sesudah dari kamar mandi, serta sesudah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

3. Membudayakan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung menggunakan lengan atas bagian dalam. Apabila menggunakan tisu, batuk dan pilek ditutup, kemudian tisu bekas dibuang ke tempat sampah tertutup. Selanjutnya langsung mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

4. Melakukan olahraga bersama sebelum bekerja, tetapi tetap menjaga jarak aman. Menerapkan anjuran berjemur matahari ketika jam istirahat.

5. Mengonsumsi makanan bergizi seimbang.

6. Menghindari penggunaan alat pribadi (alat sholat, alat makan) bersamaan.

Aturan 3: Sosialisasi dan Edukasi Covid-19

Dilakukan pula sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19 dengan 6 cara berikut. Edukasi secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga akan memberikan pemahaman terkait pandemi Covid-19. Tujuannya, agar pekerja mendapatkan pengetahuan untuk melakukan tindakan preventif dan promotif secara mandiri untuk mencegah penularan penyakit dan mengurangi kecemasan berlebihan. Adapun materi edukasi yang diberikan adalah:

1. Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya.
2. Pengenalan gejala awal Covid-19 dan tindakan yang harus dilakukan ketika gejala muncul.
3. Praktik PHBS (praktik mencuci tangan dengan benar, etika batuk yang benar).
4. Alur pelaporan dan pemeriksaan apabila menemukan kecurigaan.
5. Memberikan metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dll. Pemasangan dilakukan di tempat strategis yang mudah dilihat setiap pekerja (di pintu masuk, area makan atau kantin, area istirahat, tangga). Selain itu, juga dapat melalui media audio & video yang disiarkan berulang, SMS/whats up ke semua pekerja secara berkala sebagai bentuk pengingat.
6. Materi edukasi dapat diakses melalui laman www.covid19.go.id.

Aturan Resmi New Normal untuk Karyawan di Tempat Kerja dari Menkes diharapkan dapat meminimalisir risiko serta dampak pandemi Covid-19. Lokasi kerja khususnya di gedung perkantoran dan kawasan industri memiliki potensi penularan karena ada banyak orang yang berkumpul dalam satu lokasi.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: