Begini Bacaan Hingga Tata Cara Sholat Idul Adha, Lengkap!
Mamikos akan memberikan informasi mengenai pengertian sholat Idul Adha hingga seluk beluknya agar ibadahmu di hari spesial menjadi lebih sempurna. Selamat membaca!
7. Hukum Shalat Idul Adha
Ada beberapa pemahaman mengenai shalat Idul Adha ini. Jadi kisahnya, ada dua orang yang berselisih pendapat mengenai apa hukum shalat Ied tersebut?
Apakah hukumnya wajib, ataukah hukumnya sunnah yang bila dilaksanakan akan berpahala? Tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Mari Mamikos lanjutkan ceritanya.
Nah, berkaitan dengan persoalan ini, rupanya ada tiga pendapat yang masyhur di kalangan Ulama yang menjelaskan mengenai hukum shalat Ied terutama shalat Idul Adha ini.
- Shalat Ied itu hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama.
- Fardhu Kifayah, yang artinya (yang penting) dilihat dari segi adanya shalat itu sendiri, bukan dilihat dari segi pelakunya. Atau (dengan bahasa lain, yang penting) dilihat dari segi adanya sekelompok pelaku, bukan seluruh pelaku. Maka jika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, artinya adalah kewajiban melaksanakan shalat Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali.
- Fardu ‘Ain (yang merupakan kewajiban bagi tiap-tiap kepala), juga mengandung arti; berdosa bagi siapa yang meninggalkannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
8. Dalil-dalil Hukum Shalat Ied
Para pendukung juga pendapat pertama berdalil dengan hadits yang muttafaq ‘alaih, dari hadits Thalhah bin Ubaidillah pernah berkata sebagai berikut:
“Telah datang seorang laki-laki penduduk Nejed kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam, kepalanya telah beruban, gaung suaranya terdengar tetapi tidak bisa dipahami apa yang dikatakannya kecuali setelah dekat. Ternyata ia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam pun menjawab, ”Shalat lima waktu dalam sehari dan semalam”.
Ia kemudian bertanya lagi. “Adakah saya punya kewajiban shalat lainnya?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab, “Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”. Beliau melanjutkan sabdanya. ”Kemudian mengenai kewajiban berpuasa Ramadhan. Adakah saya punya kewajiban puasa yang lainnya?”
Rasulullah menjawab lagi. ”Tidak, melainkan hanya amalan sunnah saja”.
Perawi (Thalhah bin Ubaidillah) juga sempat mengatakan bahwa kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menyebutkan zakat kepadanya.
Ia pun bertanya, ”Apakah saya punya kewajiban lainnya?
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam menjawab. “Tidak, kecuali hanya amalan sunnah saja”.
Perawi kembali mengatakan. “Setelah itu orang ini pergi seraya berkata, “Demi Allah, saya tidak akan menambahkan dan tidak akan mengurang kan ini.”
(Menanggapi perkataan orang itu) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda. ”Niscaya dia akan beruntung jika ia benar-benar (melakukannya)”.
Mereka, yaitu para pendukung pendapat pertama, sempat mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat selain shalat lima waktu dalam sehari dan semalam, hukumnya bukan wajib (Fardu) ‘Ain (bukan kewajiban perkepala).
Dua shalat ‘Ied termasuk ke dalam keumuman ini (yakni bukan wajib melainkan hanya sunnah saja, -pen). Pendapat ini di dukung oleh sejumlah Ulama di antaranya Ibnu al-Mundzir dalam “Al-Ausath IV/252”.
Sedangkan pendukung pendapat kedua, yakni berpendapat bahwa shalat ‘Ied adalah Fardu Kifayah, berdalil dengan argumentasi bahwa shalat ‘Ied adalah shalat yang tidak diawali adzan dan iqamat.
Oleh sebab itu shalat ini serupa dengan shalat jenazah, padahal shalat jenazah hukumnya fardu kifayah. Begitu pula shalat ‘Ied juga merupakan syi’ar Islam. Disamping itu, mereka juga berdalil dengan firman Allah :
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (karena Rabbmu)”. [Al-Kautsar : 2]
[Ayat ini berkaitan dengan perintah melaksanakan shalat ‘Ied, yakni ‘Iedul Adha, wallahu a’lam] Mereka juga berkeyakinan bahwa pendapat ini merupakan titik gabung antara hadits (kisah tentang) Badui Arab (yang digunakan sebagai dalil oleh pendapat pertama) dengan hadist-hadits yang menunjukkan wajibnya shalat ‘Ied. Perhatikanlah Al-Mughni II/224.
Sementara para pengikut pendapat ketiga berdalil dengan banyak dalil. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mendukung pendapat ini.
Beliau mengukuhkan dalil-dalil yang menyatakan (bahwa shalat ‘Ied adalah) wajib ‘Ain (kewajiban perkepala). Beliau pun menyebutkan bahwa para sahabat dulu melaksanakan shalat ‘Ied di padang pasir (tanah lapang) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam tidak pernah memberikan keringanan kepada seorang pun untuk melaksanakan shalat tersebut di Masjid Nabawi.

