Biaya Pecah Sertifikat Tanah beserta Contoh Perhitungannya Lengkap dan Terbaru
Proses pemecahan serfitikat tanah memerlukan biaya besar karena ada banyak komponen yang perlu dipenuhi. Cari tahu apa komponen biayanya di sini!
- Pecah sertifikat tanah = membagi satu bidang tanah menjadi beberapa sertifikat (umumnya untuk pembagian warisan atau agar sebagian tanah bisa dijual); setelah pecah diterbitkan sertifikat baru dan proses balik nama bila perlu.
- Biaya terdiri dari beberapa komponen: pengukuran (rumus: (luas ÷ 500 × HSBKU) + Rp100.000), pendaftaran Rp50.000 per bidang, pemeriksaan dokumen/lapangan (~Rp250.000), transport/akomodasi petugas, serta BPHTB (5% × (NPOP – NPOPTKP)); contoh: tanah 300 m² dengan nilai Rp100 juta → total ≈ Rp5.498.000 (belum termasuk jasa PPAT/notaris 1–2,5%).
- Syarat dan proses: siapkan dokumen (KTP, KK, sertifikat asli, peta/denah, surat pernyataan bebas sengketa, bukti pelunasan BPHTB), ajukan ke Kantor Pertanahan; bisa diurus mandiri untuk menghemat biaya; waktu ideal ~10–20 hari kerja (bisa lebih lama jika ada kendala).
Biaya pecah sertifikat tanah perlu menjadi perhatian saat pemecahan aset perlu dilakukan. Biayanya sendiri tidak bisa disebut murah sehingga perlu untuk dipahami benar-benar. 🧾 🏞
Tetapi, biaya yang mahal ini wajar karena memang terdiri dari beberapa komponen pembiayaan yang perlu dibayarkan oleh pemilik properti.
Apa saja komponen-komponen tersebut dan seperti apa perhitungan biaya pecah sertifikat tanah ini? Informasi lengkapnya bisa kamu temukan di artikel ini! 👇
Daftar Isi
- Apa itu Pecah Sertifikat Tanah?
- Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
- 1. Biaya Pengukuran
- 2. Biaya Pendaftaran
- 3. Biaya Pemeriksaan Dokumen dan Bidang
- 4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi Petugas
- 5. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- 7. Jasa Notaris/PPAT (Opsional)
- Contoh Perhitungan Biaya Pecah Sertifikat Tanah
- Persyaratan Pecah Sertifikat Tanah
- Proses Pecah Sertifikat Tanah secara Mandiri Lebih Hemat
- Penutup
Apa itu Pecah Sertifikat Tanah?

Untuk yang masih awam pasti bertanya-tanya apa itu pecah sertifikat tanah. Hematnya, pemecahan sertifikat tanah merupakan sebuah proses pembagian sebidang tanah menjadi beberapa bagian.
Proses ini memerlukan biaya yang nominalnya besar. Maka dari itu, kita perlu tahu berapa besar biaya pemecahan sertifikat tanah yang wajar.
Praktik pemecahan sertifikat tanah ini biasanya terjadi pada skenario pembagian warisan dimana ahli waris tidak tunggal, melainkan terdiri dari dua orang atau lebih.
Kasus lainnya, pemecahan sertifikat tanah juga biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang akan menjual properti tanahnya kepada pembeli.
Misal seseorang memiliki sebidang tanah yang merupakan tanah warisan dari orang tua untuk dirinya sendiri dan juga kakak kandungnya.
Karena kakak kandungnya tidak berniat menjual tanah tersebut, sementara Ia mau menjualnya maka disinilah pemecahan sertifikat tanah perlu dilakukan.
Apabila pemecahan sertifikat berhasil dilakukan, maka sertifikat baru berlaku dan pembeli berhak mendapatkan sertifikat tersebut yang nantinya dilakukan proses balik nama sehingga ada sertifikat baru atas nama pemilik baru.
Sudah tertulis beberapa kali bahwa biaya pecah sertifikat tanah ini tidaklah murah. Lalu, berapa tepatnya? Simak informasi lebih detailnya di bagian berikutnya, ya.
Berapa Biaya Pecah Sertifikat Tanah?
Biaya pemecahan sertifikat tanah itu mahal karena terdiri dari beberapa komponen yang harus dibayar. Komponen-komponen biaya pecah sertifikat tanah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Biaya Pengukuran
Petugas dari BPN akan melakukan pengukuran ulang tanah berdasarkan standar HSBKU (Harga Satuan Biaya Khusus) yang merupakan besaran tarif dimana perhitungannya berdasarkan luas bidang properti tanah.
Ambil contoh tanah dengan luas 300 m2, rumusnya adalah sebagai berikut:
Rumus biaya pengukuran:
(Luas tanah ÷ 500 × HSBKU) + Rp100.000.
Contoh lain, misal tanah dengan luas 300 m2 memiliki HSBKU senilai Rp80.000/m2, maka biaya yang wajib dibayar adalah senilai Rp148.000.
2. Biaya Pendaftaran
Sama seperti proses terkait kepermintahan lainnya, maka dalam proses pemecahan sertifikat tanah juga ada biaya pendaftaran.
Tidak ada rumus karena lebih sederhana aturannya. Setiap bidang yang merupakan hasil pemecahan sertifikat harus membayar pendaftaran senilai Rp50.000. Maka, apabila sebidang tanah ingin dibagi menjadi tiga, biayanya adalah Rp150.000.
3. Biaya Pemeriksaan Dokumen dan Bidang
Setiap data dari dokumen yang masuk ke BPN, maka akan ada proses pengecekan dokumen, lalu ada juga verifikasi data, dan pemeriksaan langsung di lapangan. Biayanya sendiri cukup bervariasi di tiap daerah, tetapi rata-rata ada di harga Rp250.000.
Halaman:



