Cara Mendapatkan EFIN Untuk SPT Online & Cara Aktivasi Mandiri

Cara Mendapatkan EFIN Untuk SPT Online & Cara Aktivasi Mandiri – Sebagai seorang warga negara yang baik, wajib hukumnya bagi kita untuk selalu taat membayar pajak jika sudah berpenghasilan. Pemerintah juga sudah memudahkan proses pembayaran pajak dengan membuat sistem EFIN untuk mengisi laporan SPT. Lalu, itu EFIN dan bagaimana cara mendapatkan EFIN untuk SPT online? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Informasi Terbaru Cara Mendapatkan EFIN Untuk SPT Online dan Cara Untuk Aktivasi Mandiri

unspalsh.com

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melarang seluruh rakyat Indonesia untuk pergi keluar rumah dan berkumpul di keramaian jika memang benar-benar tidak diperlukan. Tidak hanya membuat himbauan dan larangan, pemerintah juga berusaha untuk membuat suatu sistem yang bisa menunjang aktivitas masyarakat meskipun harus secara online, salah satunya adalah EFIN yang bisa digunakan untuk mengisi laporan SPT. EFIN memungkinkan masyarakat untuk bisa melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) tanpa harus pergi ke KPP. Berikut ini akan Mamikos informasikan cara mendapatkan EFIN untuk SPT online dan cara aktivasi mandiri.

Apa Itu EFIN?

Sebelum membahas tentang cara mendapatkan EFIN untuk SPT  online, Mamikos akan menjelaskan terlebih dahulu tentang EFIN. Untuk kamu yang belum tahu, EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN terdiri dari 10 digit nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak. EFIN bisa kamu gunakan untuk melakukan transaksi elektronik yang masih ada hubungannya dengan pajak, seperti mengisi laporan SPT Tahunan Pajak atau juga bisa untuk membuat kode billing pembayaran pajak. Caranya hanya cukup dengan memasukkan nomor EFIN dan wajib pajak sudah dapat mengisi e-Filling atau DJP Online.

Kamu mungkin akan cemas atau khawatir karena transaksi semacam ini dilakukan secara online dan ada kemungkinan datamu terancam. Kamu tak perlu khawatir karena pemerintah telah menerapkan sistem yang membuat transaksimu berjalan dengan aman. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 03/2015 yang ternyata sangat membantu wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara online karena sudah terenkripsi secara aman dan rahasia.

Lalu, kemudahan apa yang bisa didapatkan seorang wajib pajak dengan memiliki EFIN? EFIN akan memberikan kamu begitu banyak kemudahan dalam hal pengisian laporan SPT secara online karena kamu bisa lebih menghemat tenaga serta waktu. Selain itu, EFIN juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bisa mengisi SPT di tahun berikutnya. Sistem tersebut akan menyimpan data yang sudah pernah kamu masukkan ke dalam database pajak, sehingga kamu tidak perlu memasukkan datamu dari awal.

Selain itu, kamu juga bisa mengakses kapan pun dengan autentikasi nomor EFIN. Kamu bisa melakukan transaksi perpajakan secara online atau mengisi SPT dengan aman dan rahasia tanpa harus datang ke KPP. EFIN berlaku baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Sehingga, semua objek pajak yang memiliki EFIN akan bisa menikmati kemudahan yang ditawarkan.

Cara Mendapatkan EFIN Untuk SPT Online dan Cara Aktivasi Mandiri

Cara mendapatkan EFIN untuk SPT online bisa dikatakan sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. EFIN yang sudah didapatkan bisa dimanfaatkan baik itu untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Berikut adalah tata cara mendapatkan EFIN untuk SPT online.

  1. Masuk ke online-pajak.com/efin_login dan isi formulirnya untuk mendaftarkan akun.
  2. Setelah itu, isi formulir aktivasi EFIN yang tersedia.
  3. Unduh Formulir EFIN. Setelah mendaftar, pendaftar akan diarahkan ke halaman EFIN dan dapat mengunduh formulir EFIN . Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir EFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.
  4. Setelah tiba di KPP, pendaftar wajib menunjukkan formulir asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berikut:
    1. Wajib Pajak Badan Usaha (Kantor Pusat)
      • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    2. Wajib Pajak Kantor Cabang
      • Kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    3. Wajib Pajak Pribadi
      • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi.
      • Alamat email aktif.
      • Fotokopi dan berkas asli KTP atau KITAS/KITAP.
      • Fotokopi dan berkas asli NPWP.
  5. Setelah mendapatkan EFIN untuk badan usaha, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
  6. Registrasi EFIN Pajak badan usaha di OnlinePajak dengan cara sebagai berikut:
    • Masuk ke akun OnlinePajak
    • Pilih perusahaan yang hendak didaftarkan EFIN-nya
    • Klik “e-Filing” di menu “Pengaturan” dan ketikkan EFIN yang sudah dimiliki.
    • Dengan mendaftarkan EFIN Pajak di aplikasi OnlinePajak, perusahaan akan secara otomatis terdaftar di sistem e-Filing DJP. Pendaftar dapat menikmati banyak kemudahan dan manfaat gratis e-Filing SPT apapun dalam jumlah tak terbatas di OnlinePajak.
    • Selain itu, pendaftar juga dapat mengimpor file CSV dari software e-SPT ke OnlinePajak atau membuat SPT PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara langsung di OnlinePajak. Kemudian klik e-Filing satu kali.

Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, permohonan dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau melalui laman resmi www.pajak.go.id/unit-kerja.

Cara Aktivasi EFIN

Setelah mengetahui cara mendapatkan EFIN untuk SPT online, kamu juga harus tahu bagaimana cara melakukan aktivasi EFIN. Aktivasi EFIN ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke KPP. Berikut tahapannya.

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP. Untuk mengetahui email KPP masing-masing bisa cek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP.
  2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Permohonan Wajib Pajak lewat email dilengkapi Proof of Record Ownership (PORO).
  4. Dalam hal belum dilengkapi data di atas, Wajib Pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
  5. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  6. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Cara Lain Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selain melalui email, wajib pajak yang akan melakukan aktivasi namun lupa EFIN bisa melakukan permohonan melalui saluran telepon masing-masing KPP melalui laman www.pajak.go.id/unit-kerja dengan cara sebagai berikut.

  1. Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui saluran telepon resmi KPP.
  2. Satu panggilan telepon wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
  3. Untuk memastikan penelepon tersebut adalah Wajib Pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak yang dilakukan untuk memastikan bahwa yang meneleponon atau melakukan permohonan melalui email adalah wajib pajak atau pengurus badan usaha yang bersangkutan. Proses konfirmasi tersebut bisa dilakukan via email maupun telepon. Beberapa data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut.

  1. Untuk wajib pajak badan usaha: NPWP, nama, email yang terdaftar di akun pajak, nomor telepon yang terdaftar di akun pajak, EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan, nomor HP yang mengajukan, tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan Badan terakhir yang dilaporkan.
  2. Untuk wajib pajak pribadi: NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, email yang terdaftar di akun pajak, dan nomor telepon yang terdaftar di akun pajak.

Cara Aktivasi EFIN Secara Mandiri

Lalu, bagaimana caranya jika wajib pajak hendak melakukan aktivasi EFIN secara mandiri? Caranya sangat mudah. Wajib pajak cukup memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN pada laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengikuti petunjuk yang diberikan dalam laman tersebut.

Nah, itu tadi informasi yang bisa Mamikos sampaikan terkait cara mendapatkan EFIN untuk SPT online dan cara melakukan aktivasi mandiri. Pandemi Covid-19 ini tidak boleh menghambat setiap warga negara untuk melaporkan SPT dan membayar pajak tepat waktu. Dengan kemudahan berupa EFIN dan sistem pelaporan SPT secara online, setiap wajib pajak diharapkan bisa mematuhi aturan dan tidak kesulitan saat melakukan laporan SPT.  Untuk kamu yang sedang bingung mencari tempat tinggal di dekat sekolah atau kampus idaman, kamu bisa install aplikasi Mamikos untuk mempermudahmu.

Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu: