Cara Menemukan Longitude dan Latitude Pada PPDB 2024
Longitude adalah garis lintang atau vertikal, sedangkan latitude adalah garis horizontal atau mendatar pada peta. Kedua garis ini akan berpotongan dan mebentuk satu titik yang disebut titik kordinas. Pada PPDB 2024, titik koordinat digunakn untuk memastikan jarak rumah peserta didik dengan sekolah untuk menseleksi berdaskan zonasi.
6. Setelah itu muncul cek point berwarna merah, kemudian Klik kanan, maka koordinat akan muncul pada urutan paling atas, atau kamu bisa klik “cari disekitar”, maka akan muncul koordinat pada peta.

7. Jika ingin memastikan koordinat tersebut benar-benar rumahmu, kamu bisa klik kanan pada titik biru atau cok point merah dan klik “Ada apa disini”. Visual rumahmu akan tampak.
8. Setelah memastikan rumahmu berada di koordinat yang benar, silahkan copy koordinat tersebut dan pindahkan ke kolom formulir PPDB. Ingat, jangan salah penulisan angka, titik dan koma.
Jalur Pendaftaran PPDB 2024
Jalur Zonasi
Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2024.
Kuota Jalur zonasi adalah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah. Pendaftaran jalur zonasi dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen). Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
Pendaftaran jalur afirmasi dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling banyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah.
Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan Surat Keterangan Domisili.
Halaman:

