Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Asli dan Sah beserta Fungsi dan Cara Membuatnya
Akta Jual Beli rumah ini dapat dijadikan sebagai dokumen legal dan resmi guna menjamin kedua belah pihak agar keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sesuai yang tertera dalam akta jual beli.
- Akta Jual Beli (AJB) adalah akta autentik yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT sebagai bukti sah transaksi jual‑beli rumah untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak (meski bukan bukti kepemilikan tertinggi seperti SHM).
- Syarat pengurusan mencakup dokumen properti (sertifikat, PBB 5 tahun, IMB, bukti pembayaran utilitas, surat roya jika ada hipotik), data penjual/pembeli (KTP, KK, akta nikah, NPWP bila ada), pemeriksaan keaslian ke BPN, serta kewajiban pajak (PPh 5% dan pajak jual‑beli); isi AJB memuat identitas pihak, deskripsi objek, harga, metode pembayaran, pernyataan penjual, dan ketentuan penyerahan.
- Proses: AJB dibuat oleh PPAT, dibuat rangkap 2 (arsip PPAT dan Kantor Pertanahan untuk balik nama), memuat pasal penting (harga, pembayaran, pembatalan, penyelesaian sengketa); ikuti seluruh prosedur untuk meminimalkan risiko penipuan.
Jual beli rumah termasuk jenis transaksi yang memiliki resiko tinggi, terlebih jika salah satu pihak ingkar janji atau melalaikan kewajibannya.
Agar transaksi jual-beli rumah lebih aman, kamu membutuhkan dokumen-dokumen pendukung. Salah satunya adalah Akta Jual Beli (AJB) rumah.
Dengan adanya Akta Jual Beli rumah, kamu dapat meminimalisir semua resiko yang dapat terjadi dalam transaksi jual-beli hingga pemindahan kepemilikan. 🏠📄
Daftar Isi
Contoh Akta Jual Beli Rumah

Berikut adalah contoh isi AJB rumah yang perlu kamu ketahui:
AKTA JUAL BELI RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama:
Umur:
Pekerjaan:
NIK:
Alamat:
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan disebut sebagai “Para Pihak”. Sehubungan dengan transaksi ini, para pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku penjual dan pemilik menjual sebidang tanah berikut dengan unit rumah diatasnya kepada PIHAK KEDUA, dengan keterangan:
Sebidang tanah dengan luas _______ meter persegi dan rumah diatasnya seluas__________yang berada di Jalan__________ dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor__________ . Dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah utara berbatasan dengan_________
Sebelah selatan berbatasan dengan_________
Sebelah timur berbatasan dengan___________
Sebelah barat berbatasan dengan__________
Melalui perjanjian ini, para pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah dan bangunan (rumah) PIHAK PERTAMA akan dipindahkan ke PIHAK KEDUA. Para pihak juga bersepakat untuk mematuhi beberapa kesepakatan bersama sebagai berikut ini:
PASAL 1: HARGA
Jual beli objek tanah dan bangunan dalam perjanjian tersebut telah disepakati dengan harga Rp____________(______________)
PASAL 2: METODE PEMBAYARAN
Pembayaran atas jual beli tanah dan bangunan (rumah) dalam perjanjian ini dilakukan dengan sistem cash (tunai) pada saat penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya__________ hari setelah perjanjian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
PASAL 3: DOKUMEN KELENGKAPAN
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan tanah & bangunan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya________ hari setelah penandatanganan.
PASAL 4: PENYERAHAN DOKUMEN
Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dilakukan________ hari setelah penandatanganan perjanjian dan pelunasan dilakukan.
PASAL 5: PEMBATALAN PERJANJIAN
Jika ternyata ada masalah pada hak kepemilikan tanah dan rumah, atau dokumen yang disertakan tidak sesuai. Maka, dokumen tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA harus dikembalikan kepada PIHAK KEDUA secara utuh. Dengan ini perjanjian jual beli tanah dianggap batal demi hukum. Begitu halnya apabila PIHAK KEDUA gagal melunasi pembayaran dengan nilai yang tertera pada Pasal 1, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan transaksi.
PASAL 6: PENYELESAIAN SENGKETA
Para Pihak yang terlibat sepakat akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan apabila terjadi sengketa. Apabila masalah tidak menemukan titik terang, maka langkah terakhir yang akan ditempuh adalah membawanya ke jalur hukum.
Demikianlah Isi Akta Jual Beli Rumah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa paksaan. Perjanjian ini dibuat rangkap 2, bermaterai, dan ditandatangani oleh Para Pihak pada __________/_________/_________ dan mulai berlaku semenjak tanggal tersebut.
___________/_______________/________________
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
SAKSI PERTAMA, SAKSI KEDUA,
(nama terang dan tanda tangan) (nama terang dan tanda tangan)
Berikut Fungsi dan Cara Membuat Akta Jual Beli Rumah
Kerap disingkat AJB, akta jual beli merupakan dokumen autentik yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah yang sah oleh kedua pihak yang terlibat (penjual & pembeli).
Akta ini disebut otentik karena harus dibuat oleh PPAT dan proses penandatanganannya juga harus disaksikan oleh PPAT dan saksi-saksi terkait, karena itulah akta ini memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Nah, Akta Jual Beli rumah ini dapat dijadikan sebagai dokumen legal dan resmi guna menjamin kedua belah pihak agar keduanya sama-sama mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya sesuai yang tertera dalam akta jual beli.
Syarat Mengurus Akta Jual Beli Rumah
Jika kamu ingin membuat Akta Jual Beli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya adalah :
Data seputar tanah/bangunan/properti yang harus diperjualbelikan
Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir dan disertai Surat Tanda Terima Setoran
- Sertifikat tanah (dilampirkan untuk pengecekan balik nama)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran rekening listrik, telepon dan air
- Surat Roya dari Bank (apabila posisinya masih hutang hipotik)
Data Penjual dan Pembeli
- Fotokopi KTP suami dan istri (bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah
- Fotokopi keterangan WNI
- Fotokopi NPWP (apabila ada)
Hal lain yang Harus Dipenuhi
- Pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN.
- Penjual telah membayar PPh sebesar 5% dari harga jual rumah dan Pajak Jual Beli.
- Adanya surat pernyataan dari penjual yang menyatakan bahwa tanah/bangunan/properti yang dijual tidak dalam posisi bersengketa.
Fungsi Akta Jual Beli Rumah
Lantas, apa saja fungsi dari Akta Jual Beli rumah? Berikut adalah beberapa diantaranya:
- Bukti yang sah atas transaksi jual beli property (rumah, tanah, bangunan, dan sebangasanya) yang telah disepakati bersama (antara penjual dan pembeli) sesuai dengan harga dan ketentuan tertentu yang telah disetujui kedua belah pihak.
- Dapat dijadikan sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak ternyata tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Bukti yang sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajiban yang dimilikinya.
Isi Akta Jual Beli Rumah
Sebelum mengetahui contoh akta jual beli rumah, akan lebih baik jika kamu memahami komponen-komponen yang ada dalam AJB rumah terlebih dahulu. Diketahui AJB rumah setidaknya harus mencantumkan hal berikut ini:
- Identitas dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, utamanya pihak penjual dan pembeli. Identitas yang dimaksud disini meliputi nama, umur, alamat, pekerjaan, NIK, dan sebagainya. Identitas dari pihak yang bertransaksi haruslah jelas dan valid.
- Identitas objek yang diperjualbelikan, dalam hal ini berupa tanah dan rumah di atasnya. Objek yang dijual belikan dalam transaksi haruslah dicantumkan jelas, sehingga tidak ada kesalahpahaman. Identitas ini dapat berupa: alamat dan lokasi tanah, batas-batas wilayah, dan hal lain terkait dengan objek tersebut.
- Harga dan metode pembayaran, kedua hal ini sangat penting karena akan menjadi hak pembeli atau sebagai timbal balik atas yang tanah yang dibeli pihak pembeli. Harganya harus dicantumkan dengan jelas beserta dengan metode pembayaran. Untuk metode pembayaran, bisa dilakukan secara tunai (lunas), cash bertahap, atau bisa juga dengan sistem kredit. Jika dilakukan melalui sistem kredit, batas waktu pembayarannya pun harus jelas. Sehingga tidak ada alasan bagi pihak pembeli untuk menunda pembayaran.
- Pernyataan dari pihak penjual, pernyataan ini dapat berupa pernyataan bahwa tanah dan rumah yang dijual tidak sedang jadikan agunan bagi pihak lain, tidak bersengketa, milik sendiri, dijual atas kesepakatan bersama dengan keluarga (Istri/ahli Waris). Pernyataan ini menjadi jaminan atas status tanah dan rumah yang dijual kepada pembeli.
- Ketentuan seputar penyerahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli beserta waktu penyerahannya.
- Waktu berlakunya akta jual beli rumah, biasanya akta ini mulai berlaku setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat di hadapan PPAT.
- Lampiran-lampiran, apabila diperlukan.
- Ketentuan tambahan, bisa berupa penyelesaian masalah ketika terjadi sengketa dan sejenisnya.
Nah, di atas tadi merupakan informasi tentang contoh Akta Jual Beli rumah yang bisa Mamikos bagikan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk kamu yang sedang mengurus Akta Jual Beli rumah, ya. 🏠📄
Surat Akta Jual Beli sendiri merupakan salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli. Pembuatan Akta Jual Beli oleh notaris ini menyatakan bahwa tanah merupakan objek jual beli yang dapat dipindahtangankan kepemilikannya dari sang penjual ke sang pembeli.
Agar tidak tertipu oleh oknum nakal, cobalah untuk mengikuti semua proses pembuatan Surat Akta Jual Beli rumah dari awal sampai akhir.
Jika ingin mengulik lebih banyak lagi tentang informasi menarik dan bermanfaat lainnya, silahkan kunjungi situs blog Mamikos dan temukan informasinya di sana.
FAQ
AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli, yaitu akta autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB adalah Akta Jual Beli Tanah dokumen ini sebagai bukti dukung transaksi jual beli yang dibuat di hadapan PPAT, sedangkan SHM adalah Sertipikat Hak Milik yang mana dokumen ini sebagai bukti kepemilikan yang sah tertinggi atas tanah atau bangunan yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Perjanjian jual beli tanah di bawah tangan (tanpa notaris) dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat materil dan formil sebagaimana diatur hukum, termasuk kepemilikan sah atas tanah dan bukti yang mendukung.
Berisi data para pihak, deskripsi properti, harga jual, dan syarat-syarat transaksi lainnya; Kekuatan Hukum: Merupakan bukti sah transaksi, tetapi bukan bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum negara.
AJB ini harus dibuat dalam 2 lembar asli yang satu disimpan oleh PPAT dan satunya lagi oleh Kantor Pertanahan untuk pengurusan balik nama.
Referensi:
Lengkap! Ini Contoh Akta Jual Beli Rumah yang Singkat [Daring]. Tautan: https://www.brighton.co.id/about/articles-all/contoh-akta-jual-beli-rumah-yang-singkat
Apa itu Surat AJB : Pengertian, Perbedaan, Ciri, Kegunaan, Isi, Syarat & Proses Pengurusan [Daring]. Tautan: https://www.brighton.co.id/about/articles-all/apa-itu-surat-ajb-pengertian-perbedaan-ciri-kegunaan-isi-syarat-and-proses-pengurusan
Temukan Rumah Impianmu Di sini:




