Siapa yang Bayar Biaya Notaris Jual Beli Rumah? Ini Penanggung Jawab dan Cara Hitungnya
Cari tahu lebih jauh mengenai pembiayaan notaris dalam transaksi jual beli rumah, melalui penjelasan artikel ini.
Dalam transaksi jual beli properti, termasuk rumah, peran notaris dibutuhkan dan sangat penting untuk memastikan jika transaksi yang dilakukan sah secara hukum.
Tidak hanya itu saja, notaris juga memiliki peran yang krusial untuk menjaga keamanan dan keabsahan proses jual beli, memeriksa berbagai dokumen terkait transaksi, hingga memastikan jika semua pihak yang terlibat mempunyai kecakapan hukum yang cukup.
Lalu, kemudian muncul pertanyaan siapa yang bayar biaya notaris jual beli rumah? Mari, simak penjelasannya berikut ini. 🏡🧑💻🔍
Tentang Biaya Notaris dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Biasanya, biaya notaris akan ditanggung oleh pembeli rumah atau properti. Nantinya, pembayaran akan dilakukan berbarengan dengan proses penandatanganan akta jual beli.
Namun, biaya notaris bisa juga dapat ditanggung baik itu oleh pembeli atau penjual sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan.
Di beberapa kasus, penjual bisa membiayai terkait honor notaris sehingga penjual akan menaikkan harga properti untuk dapat menutupi biaya tersebut.
Terutama apabila jika hal ini sudah disepakati sejak awal atau menjadi bagian dari hal yang dinegosiasikan dalam harga jual properti.
Pembeli dan penjual akan secara jelas menetapkan siapa yang hendak menanggung biaya notaris dalam transaksi jual beli rumah untuk menghindari ketidakpastian serta konflik di kemudian hari.
Honor atau jasa notaris sendiri telah diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, di mana honor dibagi menjadi nilai ekonomis dan sosiologis.
Biaya notaris ini mencakup komponen, biaya balik nama sertifikat, biaya pembuatan akta jual beli, biaya penanganan surat-surat, biaya materai, biaya pengesahan akta, biaya administrasi lainnya, dan lain sebagainya.
Contoh, perhitungan biaya notaris seperti yang dilansir dari laman Kreasi Prima Land, adalah sebagai berikut.
Misalnya, harga rumah dijual di Jakarta adalah sebesar Rp500.000.000 dengan menggunakan KPR.
Komponen dan estimasi biayanya adalah:
1. Akta Jual Beli (AJP): Rp3.500.000
2. Balik Nama Sertifikat: Rp1.500.000
3. Validasi Pajak: Rp750.000
4. Cek Sertifikat: Rp200.000
5. Pengikatan Kredit (KPR): Rp2.000.000
Maka, total perkiraan biaya notaris Rp7.950.000
Namun, perlu diketahui jika biaya bisa lebih tinggi apabila properti berada di kawasan premium atau notaris mempunyai tarif jasa yang juga lebih tinggi.
Tidak hanya itu saja, dalam prosesnya memiliki kemungkinan adanya berbagai rincian biaya lain yang tidak masuk ke dalam contoh di atas.
Penutup
Demikian, penjelasan singkat mengenai biaya notaris dan contoh perhitungan sederhananya. Semoga membantu. 🙂✨
Referensi:
Siapa yang Wajib Bayar Notaris? Simak Fakta Legalnya! [Daring]. Tautan: https://www.ocbc.id/id/article/2025/06/20/siapa-yang-wajib-bayar-Notaris-simak-fakta-legalnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Rincian Biaya Notaris Saat Jual-Beli Rumah [Daring]. Tautan: https://www.detik.com/properti/kepemilikan-rumah/d-8242355/jangan-sampai-salah-hitung-ini-rincian-biaya-notaris-saat-jual-beli-rumah
Biaya Notaris Jual Beli Rumah Ditanggung Siapa? Penjelasan dan Aturan [Daring]. Tautan: https://legalizationproject.id/biaya-notaris-jual-beli-rumah-ditanggung-siapa-penjelasan-dan-aturan/
Cara Menghitung Biaya Notaris Jual Beli Rumah: Panduan Lengkap untuk Pembeli Rumah Pertama [Daring]. Tautan: https://kreasiprimaland.com/artikel/cara-menghitung-biaya-notaris-jual-beli-rumah/
Temukan Rumah Impianmu di sini:


