5 Contoh Judul Teks Editorial yang Menarik Bisa Jadi Inspirasi

5 Contoh Judul Teks Editorial yang Menarik Bisa Jadi Inspirasi – Buat kamu yang hingga kini masih gemar membaca koran, baik itu koran fisik maupun koran digital, tentu kamu pernah bukan menemukan rubrik editorial?

Kerap disebut dengan tajuk rencana, teks editorial di dalam koran memuat opini dari redaksi terkait suatu isu atau permasalahan tertentu.

Agar kamu lebih dapat memahami seputar teks editorial, yuk baca informasi selengkapnya berikut ini.

Berikut Deretan Contoh Judul Teks Editorial yang Menarik

unsplash.com/@anniespratt

Secara tidak sadar, mungkin kamu sudah pernah membaca teks editorial. Diketahui, teks editorial sendiri adalah salah satu bentuk artikel yang bisa kamu temukan di dalam surat kabar atau majalah.

Umumnya, teks editorial akan muncul secara rutin dan bisa kamu baca secara daring sehingga lebih praktis.

Menyampaikan opini menjadi hal yang lumrah di negara demokratis seperti Indonesia. Opini dapat disampaikan dalam berbagai cara, salah satunya melalui teks.

Nah, salah satu cara untuk menyampaikan opini melalui teks ini disebut juga dengan teks editorial.

Sederhananya, teks editorial merupakan opini atau pendapat yang ditulis oleh redaksi sebuah media terhadap isu aktual di masyarakat.

Opini yang ditulis oleh radaksi ini dianggap sebagai pandangan resmi media tersebut terhadap suatu isu yang sedang aktual.

Ada beberapa opini yang terdapat di dalam teks editorial itu sendiri, antara lain kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran.

Pengertian
Teks Editorial

Teks editorial dapat dengan mudah kamu temukan dalam surat kabar, media online, atau majalah.

Biasanya, teks editorial disebut juga sebagai tajuk rencana atau teks opini di dalam media.

Nah, ruang untuk menyampaikan pendapat pribadi biasa terdapat dalam rubrik khusus opini.

Merujuk pada e-Modul Kemdikbud Bahasa Indonesia: Teks Editorial, teks editorial adalah artikel dalam surat kabar yang berisi pendapat atau pandangan redaksi terhadap suatu peristiwa aktual atau sedang menjadi perbincangan hangat pada saat surat kabar diterbitkan.

Sederhananya, teks editorial merupakan teks yang berisi pendapat pribadi dari redaksi terhadap suatu isu/masalah aktual.

Berisikan analisis subjektif berdasarkan fakta dan data, teks editorial dapat ditulis dengan berbagai tujuan.

Misalnya, mengkritik, memuji, membela, mengajarkan, atau sekedar menampilkan masalah agar dipikirkan masyarakat.

Ciri-ciri
Teks Editorial

Teks
editorial memiliki beberapa ciri yang perlu kamu ketahui, antara lain:

  1. Teks editorial biasanya bersifat aktual dan faktual.
  2. Teks editorial mengangkat topik yang sedang hangat/populer, sedang berlangsung, atau banyak dibicarakan masyarakat secara luas
  3. Teks editorial harus disusun sistematis dan juga harus logis
  4. Teks editorial berisi argumentasi (argumentatif) mengingat pada dasarnya teks editorial berisikan pendapat pribadi dari redaksi.
  5. Teks editorial menggunakan kalimat yang singkat, padat, dan jelas agar menarik dibaca.

Struktur
Teks Editorial

Ketika kamu ingin menulis atau menyusun teks editorial, tentunya ada beberapa struktur yang membangun teks editorial dan perlu kamu ketahui.

Nah, berikut ini adalah struktur teks editorial:

1. Pernyataan pendapat (tesis)

Sebagai pembuka, bagian ini berisikan sudut pandang penulis terhadap permasalahan yang akan diangkat.

Penulis harus menjabarkan sudut pandangnya atas suatu isu yang dibahas pada bagian ini yang nantinya akan diperkuat oleh argumen.

2. Argumentasi

Setelah menjabarkan sudut pandangnya, penulis akan memaparkan alasan atau bukti yang digunakan guna memperkuat pernyataan dalam bagian sebelumnya.

Argumentasi yang diberikan dapat berupa pertanyaan umum, data hasil penelitian, pernyataan para ahli, atau fakta-fakta berdasarkan referensi terpercaya.

3. Penegasan Ulang

Berada
di akhir teks editorial, bagian ini memberi penegasan ulang dengan menyertakan pendapat
yang telah ditunjang oleh fakta-fakta dalam bagian argumentasi

Kaidah
Kebahasaan Teks Editorial

Selanjutnya,
kamu juga perlu memahami kaidah kebahasaan teks editorial. Untuk dapat memahaminya,
kamu bisa membaca informasi di bawah ini.

1.
Adverbia

Adverbia
adalah kata keterangan yang terdapat di dalam teks editorial. Umumnya, yang
sering muncul dalam teks editorial adalah adverbia frekuentatif.

Adverbia frekuentatif menggambarkan makna yang berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu.

Contohnya seperti kata-kata sering, kadang-kadang, selalu, jarang, sebagian besar waktu.

2.
Konjungsi

Konjungsi
merupakan kata penghubung, di mana kata penghubung yang sering muncul antarkalimat,
seperti bahkan, malahan, dan sesungguhnya.

3.
Verba material

Verba
material adalah kata kerja yang menunjukkan sebuah peristiwa atau perbuatan
fisik. Contohnya menulis, membaca, dan memukul.

4.
Verba relasional

Verba
relasional adalah kata kerja yang menunjukkan hubungan intensitas (pengertian A
adalah B), dan milik (mengandung pengertian A mempunyai B).

5.
Verba mental

Verba
mental adalah kata kerja yang menerapkan persepsi (melihat, merasa), afeksi
(suka, khawatir) dan kognisi (berpikir,mengerti).

Langkah-langkah
Menyusun Teks Editorial

Nah, sebelum kamu mengetahui contoh-contoh judul teks editorial yang menarik, sekarang kamu juga harus belajar tentang langkah-langkah dalam membuat teks editorial.

Langkah-langkahnya, antara lain:

  1. Pertama-tama, silakan kamu topik terkini dan terhangat yang menarik pembaca. Mengangkat topik yang menarik tentu akan menarik minat para pembaca karena pembaca selalu ingin topik terbaru dan sedang hangat-hangatnya.
  2. Kemudian, lanjutkan dengan mengumpulkan data untuk mendukung pendapat. Data bisa berupa fakta-fakta yang berhubungan dengan topik akan sangat mendukung pendapat yang sudah dibuat.
  3. Berikutnya, kamu bisa sesuaikan topik dengan pembaca. Sebagai penulis, kamu harus memperhatikan bahasa, fakta-fakta dan pendapat yang dikemukakan apakah sudah tepat atau belum bagi pembaca.
  4. Terakhir, penyuntingan teks editorial. Silahkan kamu periksa kembali teks yang sudah ditulis sebelumnya agar kaidah kebahasaan, tanda baca, dan kalimatnya sudah padu dan siap untuk dibaca para pembaca.

Contoh
Judul Teks Editorial

Di
bawah ini adalah deretan contoh judul teks editorial yang menarik dan bisa
menjadi inspirasi kamu:

Contoh
Teks Editorial 1

Judul:
Suporter Menghidupkan Sepak Bola

Tragedi Kanjuruhan telah memperlihatkan betapa antusias dan fanatiknya para penggemar sepak bola di Indonesia. Fanatisme suporter, termasuk Aremania, sebutan pendukung Arema FC yang telah mendarah daging, mestinya sudah dipahami seluruh pemangku kepentingan di industri sepak bola.

Mereka rela bertindak melebihi batas ketika pertandingan tidak berjalan sesuai dengan ekspektasi. Kerusuhan, perkelahian antarsuporter sebenarnya sudah tidak asing bagi dunia sepak bola Tanah Air. Namun, sayangnya, masih terus berulang dan terus menelan korban.

Misalkan, rivalitas antara Aremania dan Bonek Mania, pendukung Persebaya, yang tidak pernah mereda dalam tiga dekade terakhir. Begitu pun dengan para pendukung Persib Bandung dan Persija Jakarta yang fanatik terhadap klub mereka masing-masing sehingga menimbulkan permusuhan hingga kini.

Akibat fanatisme berlebihan tersebut, mereka seakan tidak melihat rambu-rambu sportivitas sebagai batas yang nyata yang seharusnya dipegang teguh. Atmosfer rivalitas lebih dominan sehingga membuat banyak suporter klub-klub di Indonesia kerap gelap mata.

Level fanatisme suporter sepak bola Indonesia yang begitu besar tentunya telah disadari oleh banyak pihak yang terlibat dalam pengelolaan sepak bola tanah air, termasuk pihak penyelenggara dan pihak keamanan untuk mengantisipasinya jika muncul potensi kerusuhan, sekecil apa pun itu.

Antisipasi yang tidak maksimal itulah akhirnya menyebabkan 437 suporter menjadi korban seusai pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan. Dengan jumlah korban meninggal mencapai 131 orang menurut data Kementerian Kesehatan.

Untuk itulah, saatnya seluruh pihak mengevaluasi diri. Membebankan tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan hanya kepada suporter karena sikap fanatik mereka jelas tidak akan menghasilkan rekomendasi perbaikan yang menyeluruh.

Manajemen klub sepak bola, pengelola liga seperti PT Liga Indonesia Baru dan regulator yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), serta pihak keamanan justru yang paling utama untuk berbenah.

Bahkan para pengelola inilah yang punya tanggung jawab paling besar memastikan jalannya setiap pertandingan di sepanjang kompetisi berlangsung lancar, tanpa insiden apa pun. Karena merekalah yang hidup dari sepak bola, sedangkan suporter justru yang menghidupkan sepak bola.

Namun, fanatisme buta suporter hingga berujung tindakan anarkistis tentu harus juga dikikis. Para pendukung mesti menyadari bahwa dalam olahraga, termasuk sepak bola, menang dan kalah merupakan hal biasa.

Tidak perlu merusak ketika tim pujaannya kalah. Sikap sportivitas inilah yang terus-menerus ditanamkan ke dalam diri para pendukung, tentunya dengan keterlibatan pihak klub.

Klub dan suporter merupakan satu-kesatuan. Tanpa pendukung, kesebelasan sepak bola tidak bisa hidup.

Ke depan, jangan sampai lagi suporter dan klub berjalan sendiri-sendiri. Klub tidak mampu melakukan kontrol terhadap perilaku negatif suporternya, sementara suporter tidak mampu melakukan kontrol terhadap pengelolaan klub.

Dalam sebuah kesebelasan sepak bola, pemain akan silih berganti, begitu pun dengan pemilik dan investor akan datang dan pergi, hanya suporter yang akan abadi. Menjadi keniscayaan agar fanatisme suporter ini menghidupkan, bukan fanatisme yang mencelakakan.

Sumber:
mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2778-suporter-menghidupkan-sepak-bola

Contoh
Teks Editorial 2

Judul:
Menjunjung Independensi Bank Sentral

Independensi Bank Indonesia (BI) ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen.

Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis.

Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beredar belakangan ini.

RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif.

Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima (Bank Indonesia) Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (20/9) itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI.

Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi.

Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999.

Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI.

Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol?

Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saat ini layaknya ‘dikuasai’ parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus?

Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan.

Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara.

Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan.

Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat.

Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral.

Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena.

Sumber:
mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2776-menjunjung-independensi-bank-sentral

Contoh
Teks Editorial 3

Judul:
Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo

Tongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua (J) kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan.

Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum (JPU) semakin berat.

Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah ‘masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor.

Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan.

Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan.

Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka.

Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan ‘jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu.

Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan.

Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik.

Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik.

Sumber: mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2774-pembuktian-kejaksaan-di-kasus-sambo

Contoh
Teks Editorial 4

Judul:
Pantang Surut Menindak Lukas

Ketidakpatuhan Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi disesalkan banyak kalangan. Tabiat itu, selain membuat perkara berlarut-larut, juga menjadi contoh buruk, amat buruk, dari seorang pejabat sekelas gubernur.

Lukas Enembe merupakan orang nomor satu di Papua yang semestinya menjadi teladan bagaimana menaati hukum. Dia adalah gubernur yang seharusnya menjadi panutan masyarakat bagaimana hidup di negara hukum.

Namun, hingga detik ini, Lukas yang untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua justru berperilaku sebaliknya.

Dia mengingkari kemestian dan keharusan itu dengan dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Seseorang yang sedang berurusan dengan hukum memang dimungkinkan untuk tidak memenuhi panggilan penegak hukum. Akan tetapi, dia harus punya alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Seseorang boleh absen jika sakit, tetapi sakit betulan, bukan sakit yang dikarang-karang. Begitu banyak orang yang tadinya sehat walafiat tiba-tiba menjadi ringkih ketika dipanggil sebagai tersangka. Sakit telah menjadi dalih klise, amat klise.

Pun dengan Lukas Enembe. Dia dua kali mangkir juga dengan alasan sakit. Dia sedianya diperiksa pada 12 September di Polda Papua, tetapi tak hadir. Dalam panggilan kedua, 26 September, dia lagi-lagi mangkir

Hanya pengacaranya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk memberitahukan kondisi sang klien. Kata tim penasihat hukum, Lukas mengidap penyakit yang menyeramkan, yakni empat kali stroke, serangan jantung, ginjal, diabetes, darah tinggi, hingga riwayat jantung bocor. Lukas pun minta diizinkan berobat ke Singapura.

Jika benar semua penyakit itu, kita ikut prihatin. Akan tetapi, eloknya Lukas membuktikan bahwa dirinya memang menderita sakit borongan.

Caranya, datang saja ke Jakarta dan biarkan dokter KPK memeriksanya. Kalau untuk memenuhi syarat yang sesederhana itu saja tidak mau, wajar jika ada keyakinan bahwa Lukas hanya pura-pura sakit.

Harus kita katakan, Lukas tidak kooperatif. Dia mengumbar begitu banyak pembenaran untuk menyangkal status tersangka yang dilekatkan oleh KPK, tetapi dengan cara yang salah. Dia gencar mementahkan dalil-dalil KPK, tetapi bukan lewat koridor hukum. Semua disampaikan di ruang publik, bukan di depan penyidik.

Untuk menyangkal tuduhan korupsi, misalnya, Lukas menegaskan bahwa dia punya banyak uang karena punya tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Dia mengundang KPK untuk datang langsung ke tambang yang dimaksud.

Penyangkalan Lukas boleh-boleh saja. Dia ingin melakukan pembuktian terbalik, sesuatu yang sudah sangat lama ditunggu sebagai instrumen ampuh untuk memberantas korupsi.

Namun, pembuktian terbalik tidak cukup dilakukan di hadapan publik. Ia harus disampaikan ke penyidik untuk dijadikan berkas acara pemeriksaan dan diuji di pengadilan.

Menyelesaikan kasus hukum harus di jalur hukum. Ketentuan itu berlaku untuk semua, baik rakyat jelata maupun para penguasa, termasuk Lukas Enembe.

Karena itu, tepat kiranya imbauan dari Presiden Jokowi kepada Lukas untuk kooperatif. Tepat pula seruan tokoh-tokoh agama di Papua agar Lukas segera menjalani proses hukum di KPK.

Kita mendesak Lukas lekas memenuhi imbauan dan seruan itu. Jangan biarkan kasus pribadi merembet ke mana-mana, yang ujung-ujungnya memanaskan Papua.

Jika Lukas terus mempersulit penyidikan dirinya, hukum memiliki prinsip suci untuk menghadapi. Fiat justitia ruat caelum, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.

Kepada KPK kita mendukung penuh untuk tak surut menegakkan hukum buat Lukas, apa pun rintangannya.

Sumber:
mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2773-pantang-surut-menindak-lukas

Contoh
Teks Editorial 5

Judul:
Misteri Tim Bayangan Nadiem

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim bikin geger. Dalam forum United Nations Transforming Education Summit di Markas Besar PBB pekan silam, Nadiem mengaku memiliki organisasi bayangan atau organisasi di luar Kemendikbudristek yang berjumlah 400 orang.

Dalam forum itu Nadiem menjelaskan bahwa tim tersebut memiliki 400 manajer produk, insinyur perangkat lunak, dan ilmuwan data yang bekerja sebagai tim yang melekat untuk kementerian.

Setiap product manager dan ketua tim, posisinya hampir setara dengan direktur jenderal. Tim bayangan ini, kata Nadiem, bekerja sesuai dengan arahan dari Kemendikbudristek. Tim ini akan bekerja untuk memvalidasi produk kebijakan Kemendikbudristek.

Mantan CEO Gojek ini mengatakan 400 orang dari GovTech Edu itu dibayar dengan anggaran Kemendikbudristek. GovTech Edu sendiri, kata dia, merupakan mitra kerja yang bisa mendiskusikan banyak hal dengan pejabat-pejabat di Kemendikbudristek.

Tim dari GovTech Edu pun bisa berkoordinasi dengan baik saat bekerja bersama direktorat-direktorat jenderal di Kemendikbudristek.

Nadiem dikenal sebagai seorang yang visioner. Jejaknya dalam membangun Gojek pada 2010 membuktikan visinya bukan kaleng-kaleng. Gojek adalah perusahaan berjiwa sosial yang memimpin revolusi industri transportasi ojek.

GoJek telah tumbuh menjadi on-demand mobile platform dan aplikasi terdepan yang menyediakan berbagai layanan mulai dari transportasi, logistik, pembayaran, layanan pesan antar makanan, dan berbagai layanan on demand lainnya.

Kini, Gojek menjadi mitra sebanyak 3,7 juta orang. Artinya, perusahaan teknologi asal Indonesia itu mampu menyerap banyak anak bangsa yang mau bekerja.

Sebagai orang nomor satu di kementerian yang mendukung visi dan misi presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian, seharusnya Nadiem menjelaskan terlebih dahulu kepada publik, termasuk Komisi X DPR RI yang menjadi mitranya, sebelum berbicara di depan forum internasional seperti PBB.

Pasalnya, sejumlah anggota Komisi X DPR pun terheran-heran akan tim bayangan tersebut. Terlebih tim tersebut dibiayai oleh Kemendikbudristek.

Bila melihat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek menggabungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, kementerian yang dipimpin oleh Nadiem adalah organisasi yang tambun.

Dalam perpres itu Kemendikbudristek memiliki 5 direktorat jenderal, 5 staf ahli, dan 5 staf khusus. Tiap-tiap ditjen memiliki direktorat yang cukup lengkap.

Keinginan Nadiem sejak awal menjabat, yakni mengubah mindset kementeriannya agar bervisi teknologi masa depan, hendaknya diwujudkan secara konkret dengan mengoptimalkan sumber daya manusia di kementeriannya.

Jika belum mumpuni, SDM-nya diberikan pelatihan atau rekrut secara organik yang baru sehingga bisa menjadi organisasi baru yang solid bervisi teknologi dan berkelanjutan.

Sebagai salah seorang menteri andalan pemerintahan Joko Widodo hendaknya Nadiem menegakkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.

Selain itu, Nadiem juga perlu mengembangkan komunikasi publik dengan baik. Banyak harapan bangsa ini kepada sosok seorang Nadiem Makarim. Anak bangsa yang masih langka dimiliki di negeri ini.

Sumber:
mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2771-misteri-tim-bayangan-nadiem

Penutup

Nah, di atas tadi Mamikos sudah bagikan informasi seputar teks editorial beserta contoh judulnya yang menarik dan bisa menjadi inspirasi atas isu-isu terkini yang sedang aktual.

Buat kamu yang tertarik ingin mencoba menulis teks editorial, semoga informasi di atas bisa menjadi referensi kamu ya!

Jika kamu butuh informasi menarik lainnya, kamu bisa cari info yang kamu inginkan di situs blog Mamikos.


Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu:

Kost Dekat UGM Jogja

Kost Dekat UNPAD Jatinangor

Kost Dekat UNDIP Semarang

Kost Dekat UI Depok

Kost Dekat UB Malang

Kost Dekat Unnes Semarang

Kost Dekat UMY Jogja

Kost Dekat UNY Jogja

Kost Dekat UNS Solo

Kost Dekat ITB Bandung

Kost Dekat UMS Solo

Kost Dekat ITS Surabaya

Kost Dekat Unesa Surabaya

Kost Dekat UNAIR Surabaya

Kost Dekat UIN Jakarta