8 Contoh Lembaga Keuangan Bank beserta Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Lembaga Keuangan Bank memiliki fungsi vital dalam perekonomian negara. Simak contoh beserta penegrtian, fungsi dan jenisnya di sini, ya!
6. Deposito
Deposito atau dikenal juga sebagai deposito berjangka merupakan salah satu bentuk simpanan di bank yang baru dapat diambil apabila sudah jatuh tempo penarikan sesuai dengan kesepakatan.
Jangka waktu yang ditawarkan bank kepada nasabah yang menyimpan dananya dengan bentuk ini sangat bervariasi di antaranya ada yang bertempo 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
7. Kredit
Kebalikan dengan simpanan, kredit merupakan bentuk pinjaman yang bisa diajukan oleh masyarakat kepada lembaga keuangan bank setelah terpenuhinya syarat dan kesepakatan tertentu.
Jika seorang nasabah disetujui pengajuan kreditnya, maka nasabah harus membayarkan cicilan kepada bank disertai dengan bunga yang sudah disepakati sebelumnya.
8. Safe Deposit Box (SDB)
Bank juga menyediakan jasa penyimpanan benda-benda berharga seperti akta tanah, saham, sertifikat deposito, obligasi maupun perhiasan.
Penyimpanan barang-barang berharga nasabah di bank dijamin keamanan sehingga kita tidak perlu khawatir seandainya terjadi pencurian, bencana alam maupun kebakaran.
9. Bank Card
Kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga bank bisa berupa kartu kredit maupun debit. Penerbitan kartu ini hanya bisa dilakukan apabila nasabah sudah memiliki rekening di bank tersebut sebelumnya.
Dengan kartu yang diterbitkan oleh bank, kita bisa melakukan berbagai transaksi keuangan seperti tarik tunai di ATM, berbelanja, dan lain sebagainya.
Jenis Lembaga Keuangan Bank
Rasanya belum afdol jika kita sudah belajar contoh lembaga keuangan bank tanpa terlebih dahulu mengetahui jenis-jenis lembaga keuangan bank menurut ilmu ekonomi.
Berikut jenis lembaga keuangan bank jika ditilik dari status, kepemilikan, serta fungsinya mengutip Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X (2009) oleh Ismawanto:
A. Status
Apabila dilihat dari statusnya, bank bisa dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu antara lain:
1. Bank Devisa
Bank jenis ini ialah bank yang bisa menjalankan transaksi ke negeri lain atau yang berkaitan dengan mata uang negara lain.
2. Bank Nondevisa
Bank nondevisa adalah lembaga keuangan bank yang tidak mengantongi izin untuk memfasilitasi transaksi sebagai bank devisa sehingga belum dapat melayani transaksi yang berkaitan dengan negara lain.
Apabila suatu bank ingin mengubah statusnya menjadi bank devisa maka bank tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

