10 Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK Otoritas Jasa Keuangan
Segala hal mengenai lembaga pembiayaan syariah termasuk apa saja contohnya, bisa kamu temukan dalam ulasan artikel Mamikos pada kesempatan ini.
Prinsip Lembaga Pembiayaan Syariah
Berdasarkan informasi dari Dewan Syariah Nasional atau DSN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu kewajiban dalam menerapkan cara kerja dalam lembaga pembiayaan syariah adalah dengan mematuhi berbagai prinsip tertentu, yang di antaranya adalah:
- Tidak mengandung gharar atau keraguan
- Adanya kesimbangan atau tawazun
- Tidak memiliki bunga atau riba
- Bersifat alamiyah
- Mengutamakan kemaslahatan bersama (antara debitur dan lembaga)
- Tidak mengandung kezaliman
- Tidak ada praktik suap menyuap atau risywah
- Berlaku adil dan seimbang
Sejumlah Perbedaan Lembaga Pembiayaan Syariah dan Konvensional
Setelah menyimak penjelasan mengenai prinsip yang dianut dalam lembaga pembiayaan syariah di atas, kamu pasti penasaran juga apa yang membedakan antara lembaga pembiayaan syariah dan konvensional.
Oleh sebab itu, di bawah ini sudah Mamikos uraikan mengenai sejumlah perbedaan antara lembaga pembiayaan syariah dan konvensional yang dapat kamu pahami.
a. Dari suku bunganya
Jika dalam sistem konvensional akan menggunakan dua jenis suku bunga (tetap dan floating), maka dalam lembaga pembiayaan syariah hanya ada sistem pembiayaan modal yang tidak memiliki sama sekali suku bunga.
Biasanya, antara debitur dan lembaga pembiayaan syariah hanya akan melakukan akad (Mudharabah) guna menentukan pembagian hasil saja.
b. Dari sistem pembiayaannya
Pada sistem konvensional, kamu mungkin akan mendengar istilah kredit dan kreditur. Namun, pada lembaga pembiayaan syariah, akan menggunakan istilah pembeli dan penjual.
Lembaga pembiayaan syariah biasanya memiliki dua sistem pembiayaan sewa guna yang dikenal dengan operating lease (tanpa hak opsi) atau finance lease (dengan hak opsi).
c. Dari akadnya
Lembaga pembiayaan syariah merupakan sistem yang mengutamakan akad (Mudharabah), bukan mencari keuntungan semata dari riba atau bunga.
d. Dari konsekuensinya
Seperti perjanjian antara debitur dan lembaga peminjaman pada umumnya, pada lembaga pembiayaan syariah juga terdapat konsekuensi atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan.
Jika dalam sistem lembaga konvensional barang yang dipinjam kemungkinan akan ditarik, maka berbeda halnya dengan lembaga pembiayaan syariah.
Mengenal Jenis-jenis Pembiayaan
Mamikos mengutip informasi dari laman resmi OJK mengenai apa saja jenis-jenis pembiayaan yang dapat diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, berikut ini penjelasan mengenai apa saja jenis pembiayaan yang diberikan oleh lembaga pembiayaan syariah bagi para calon debiturnya.
1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah suatu aktivitas pembiayaan yang akan melibatkan penyediaan barang modal melalui sewa pembiayaan (finance lease) atau sewa operasional (operating lease) untuk dipakai oleh penyewa guna usaha.
Halaman:

