10 Contoh Lembaga Pembiayaan Syariah di Indonesia yang Terdaftar OJK Otoritas Jasa Keuangan
Segala hal mengenai lembaga pembiayaan syariah termasuk apa saja contohnya, bisa kamu temukan dalam ulasan artikel Mamikos pada kesempatan ini.
Dari situs resmi OJK, Mamikos mendapatkan informasi bahwa penyewa guna usaha adalah perusahaan atau perorangan (lesse) yang memakai barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).
Contoh kegiatan leasing yang paling mudah dan mungkin sering dijumpai adalah saat kamu ingin membeli kendaraan tapi belum mampu untuk melunasinya sehingga kendaraan akan dipakai sebagai jaminan sambil melakukan cicilan kepada lessor atau lembaga penyedia pembiayaan.
2. Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang adalah bentuk pembiayaan berupa pembelian piutang dagang jangka pendek di suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutangnya.
Anjak piutang sangat mungkin menjadi alternatif pembiayaan jangka pendek atau modal kerja. Selain itu, anjak piutang ini juga dapat sebagai solusi dari administrasi penagihan atau penjualan yang lebih efektif.
Salah satu manfaat dari anjak piutang misalnya saja pengurangan biaya produksi dikarenakan pembayaran jadi lebih cepat, peningkatan daya saing dalam bisnis, pendapatan kas instan, serta pengendalian piutang yang lebih baik.
3. Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
Usaha kartu kredit jadi salah satu bentuk usaha dalam pembiayaan yang memungkinkan pembelian barang atau jasa menggunakan kartu kredit, yang kemudian akan ditagihkan kepada pengguna oleh penerbit kartu kredit.
Kartu kredit memiliki beberapa jenis, antara lain:
- Bank Credit Card adalah kartu kredit yang diterbitkan bank yang memegang waralaba dari perusahaan kartu tertentu untuk nasabah mereka sendiri. Biasanya bank-bank di Indonesia, penerbitan atau pembuatan kartu kredit ini akan bermitra dengan provider Visa atau Mastercard.
- Co-Branded Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk keuntungan badan usaha tertentu. Misalnya saja BNI Pertamina Card atau Citi Telkomsel Card.
- Affinity Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk kepentingan organisasi non-profit. MIsalnya BNI Kagama Card.
4. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Pembiayaan konsumen merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi suatu kebutuhan dari konsumen dalam memperoleh barang dengan pembayaran sistem angsuran.
Pembiayaan konsumen tersebut memberikan pendanaan untuk berbagai produk kebutuhan umum konsumen, misalnya saja untuk pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat rumah tangga, barang elektronik, perumahan, hingga sepeda motor listrik.
Halaman:

