Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

Bagi Anda yang masa kerjanya akan segera habis, harap diperhatikan. Jangan sampai kehilangan uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan.

08 April 2025 Lintang Filia

Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja – Tahukah Anda bahwa karyawan PKWT tetap mendapat kompensasi ketika masa kerja sudah berakhir?

Uang kompensasi adalah bentuk ganti rugi atau ganti hak yang didapat oleh karyawan PKWT. Kompensasi tersebut didapatkan ketika masa kontrak telah habis dan tidak diperpanjang, atau masa kontrak habis tetapi terdapat perpanjangan kontrak. 📋

Selanjutnya, bagaimana contoh perhitungan kompensasi Karyawan PKWT yang terdapat dalam UU Cipta Kerja? Simak pembahasan Mamikos melalui artikel ini sampai selesai. 💰

Apa itu Karyawan PKWT?

contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT
Canva/@bunyaritklinsukhonphotos

Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis perjanjian yang ditawarkan oleh perusahaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT).

Karyawan PKWT merupakan pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu bentuk kontrak kerja yang memiliki masa berlaku sesuai kesepakatan awal antara perusahaan dan karyawan.

Perjanjian ini biasanya digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berkaitan langsung dengan penyelesaian suatu proyek tertentu.

Ketentuan hukum mengenai PKWT tercantum dalam Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berbunyi “Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.”, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Karakteristik PKWT

Seperti apa karyawan yang disebut dan berada pada PKWT itu? Berikut penjelasannya:

1. Masa kerja terbatas

Durasi kerja pada sistem PKWT dibatasi dan hanya berlaku untuk pekerjaan yang dapat dituntaskan dalam waktu tertentu. Jangka waktu maksimalnya tidak melebihi lima tahun, baik dalam satu periode maupun hasil perpanjangan.

2. Tidak berlaku untuk pekerjaan tetap

Jenis pekerjaan yang bersifat rutin, berkelanjutan, atau menjadi bagian inti dari operasional perusahaan tidak diperkenankan menggunakan sistem PKWT. Hal ini untuk melindungi hak pekerja dalam posisi jangka panjang.

3. Tanpa masa percobaan

Karyawan PKWT tidak menjalani masa probation. Jika perusahaan tetap menerapkan masa percobaan pada karyawan yang dikontrak PKWT, maka secara hukum, statusnya berubah menjadi karyawan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

4. Hak atas kompensasi

Setelah masa kontrak berakhir, pekerja PKWT berhak memperoleh kompensasi dalam bentuk uang. Besaran kompensasi ini telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan yang berlaku dan wajib diberikan oleh perusahaan.

Hak Karyawan PKWT

Meskipun merupakan karyawan yang dibatasi oleh masa kerja atau kontrak, tiap-tiap karyawan tentunya memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Apa saja hak karyawan PKWT? Yuk, Mamikos berikan rinciannya sebagai berikut:

1. Menerima Upah yang Layak

Karyawan berhak mendapatkan upah sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja. Termasuk di dalamnya upah pokok serta tunjangan tetap. Jika ada kerja lembur, maka karyawan berhak menerima tambahan upah sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang dimaksud meliputi risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua.

3. Mendapatkan Uang Kompensasi saat Kontrak Berakhir

Karyawan PKWT berhak menerima uang kompensasi jika telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Besarnya kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021.

4. Memperoleh Hak Cuti Tahunan

Selain itu, karyawan PKWT juga mendapat hak cuti tahunan yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jika telah bekerja selama satu tahun penuh, karyawan berhak atas 12 hari cuti kerja.

5. Mendapat Perlindungan Hukum

Karyawan memiliki perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminatif, pemutusan hubungan kerja sepihak, atau pelanggaran isi kontrak. Segala bentuk pelanggaran dapat ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Close