Contoh Perhitungan Kompensasi Karyawan PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Bagi Anda yang masa kerjanya akan segera habis, harap diperhatikan. Jangan sampai kehilangan uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan.
Uang Kompensasi Karyawan PKWT jika Resign
Nah, kalau tadi Mamikos sudah membahas tentang contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT ketika kontrak sudah berakhir, bagaimana dengan yang mengundurkan diri?
Apakah karyawan PKWT yang resign mendapat uang kompensasi? Jawabannya ya, tetap berhak. Meskipun seorang karyawan mengundurkan diri (resign) sebelum masa kontrak berakhir, maka tetap berhak menerima uang kompensasi, asalkan sudah bekerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus.
Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 17 PP 35 Tahun 2021, yang menyatakan:
“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.”
Artinya, meskipun bukan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, kompensasi tetap menjadi bagian dari hak karyawan resign selama telah memenuhi syarat minimal masa kerja.
Uang kompensasi ini dihitung secara proporsional berdasarkan durasi kerja yang telah dijalani. Jadi, resign sebelum kontrak habis bukan alasan untuk meniadakan hak kompensasi—sepanjang pekerja sudah memenuhi kriteria masa kerja.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi untuk Karyawan PKWT yang Resign
Masa kerja: 7 bulan
Upah bulanan: Rp3.500.000
Perhitungan kompensasi:
Uang Kompensasi = (7 ÷ 12) × Rp3.500.000
Uang Kompensasi = 0,5833 × Rp3.500.000
Uang Kompensasi = Rp2.041.666,67
Jadi, karyawan tersebut tetap berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp2.041.666 meskipun ia resign sebelum kontrak habis.
Namun, penting untuk diketahui bahwa apabila karyawan PKWT resign sebelum berakhirnya jangka waktu, maka karyawan tersebut wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, ya.
Bagaimana jika Uang Kompensasi PKWT tidak Dibayar?
Tentunya, terdapat kekhawatiran bagaimana jika uang kompensasi yang merupakan hak karyawan PKWT tidak dibayar? Jika uang kompensasi PKWT tidak dibayarkan oleh perusahaan, maka karyawan bisa melakukan penututan, lho.
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menyampaikan keluhan secara langsung kepada atasan atau bagian HRD untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada respons yang memadai, karyawan dapat mengajukan permohonan secara tertulis sebagai bentuk upaya penyelesaian internal.
Bila tetap tidak ada titik terang, karyawan berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat agar dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, langkah terakhir yang dapat ditempuh adalah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk menyimpan bukti-bukti seperti kontrak kerja, slip gaji, dan dokumentasi komunikasi dengan perusahaan sebagai dasar tuntutan hak yang sah, ya.
Penutup
Itulah tadi penjelasan dan contoh perhitungan kompensasi karyawan PKWT sesuai UU Cipta Kerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. ✨
Oh, ya, apabila Anda ingin mendapatkan info atau pengetahuan tentang dunia kerja, jangan lupa untuk mampir ke blog Mamikos, ya. 📲
Referensi:
Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan PKWT dan Pengertiannya [Daring]. Tautan: https://www.talenta.co/blog/cara-menghitung-uang-kompensasi-pkwt/#Contoh_Perhitungan_Uang_Kompensasi_Karyawan
Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi? [Daring]. Tautan: https://www.hukumonline.com/klinik/a/karyawan-kontrak-iresign-i–berhak-dapat-uang-kompensasi-lt61e4f5b10be77/
Halaman:

