Catat! Ini 8 Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025
Apakah kamu sedang mempersiapkan untuk perpanjangan kartu kuning yang dimiliki? Simak apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada di bawah ini.
Catat! Ini 8 Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025 β Bagi para pencari kerja, mengetahui syarat serta panduan membuat kartu kuning terbaru merupakan sebuah hal yang penting untuk dilakukan dari waktu ke waktu.
Mengingat pula bahwa kartu kuning atau kartu AK-1 ini menjadi dokumen untuk tanda para pencari kerja sehingga bisa mendukung proses mencari kerja dengan lebih baik dan lancar. Penting untuk melakukan perpanjangan pula sehingga nantinya kartu kuning tetap bisa berlaku dan digunakan dengan baik.
Buat kamu yang niatnya akan memperpanjang, perlu mencari tahu dahulu apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada. Yuk, cari tahu syarat dalam mengurus perpanjangan untuk kartu kuning itu tadi! π§βπΌπ
Daftar Isi
Masa Berlaku Kepemilikan dan Penggunaan Kartu Kuning

Dalam memahami apa saja syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang ada, maka perlu juga untuk diketahui terkait dengan masa berlaku yang dimiliki oleh dokumen satu ini.
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku yang dimiliki oleh kartu kuning yaitu berjalan selama dua tahun. Akan tetapi, perlu untuk diperhatikan terkait dengan anjuran yang ada.
Memang dianjurkan bahwa perpanjangan untuk kartu kuning ini dilakukan setiap enam bulan sekali meskipun kartu kuning yang dimiliki masih dalam masa berlaku.
Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa jangka waktu enam bulan yang ada tersebut bisa dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan pelaporan kepada pihak Disnaker.
Melalui perpanjangan setiap enam bulan ini, kamu bisa untuk memberikan kabar kepada pihak Disnaker bahwa status pencarian kerja yang dijalani seperti apa.
Jika memang kamu masih belum mendapatkan pekerjaan, maka nantinya Disnaker bisa memberikan rekomendasi menggunakan data yang kamu berikan. Terutama kepada pihak perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan melalui pihak Disnaker itu sendiri.
Syarat Mengurus Perpanjang Kartu Kuning Terbaru 2025
Tidak hanya dengan mengenali masa berlaku dan perpanjangan dari dokumen kartu kuning ini, penting pula untuk mengetahui apa saja persyaratan pengurusannya.
Dalam Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2013 tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur, penting untuk diketahui bahwa pencari kerja setidaknya berusia 18 tahun. Hal ini perlu diperhatikan supaya sesuai dengan ketentuan yang ada dan menghindari adanya eksploitasi yang dialami anak-anak.
Berikut ini merupakan beberapa syarat mengurus perpanjang kartu kuning terbaru 2025 yang perlu untuk dipersiapkan diantaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar sebagai bentuk identifikasi diri yang dianggap sah.
- Fotokopi ijazah asli sebanyak satu lembar atau bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
- Pas foto berwarna dengan ukuran 3Γ4 sebanyak dua lembar sebagai bentuk dokumen untuk pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
- Kartu Pencari Kerja yang lama wajib untuk disertakan sebagai bagian dari syarat kelengkapan dokumen untuk dilakukan perpanjangan tersebut.
- Surat permohonan resmi yang bermaterai sebagai bukti dan pertanggung jawaban bahwa data yang diberikan memang benar dan sah.
- Surat kuasa apabila yang mengurus bukan diri sendiri dan diwakilkan oleh orang lain dengan izin. Dalam surat kuasa ini juga perlu untuk melampirkan fotokopi KTP dari orang yang diberikan kuasa dalam mengurus dokumen.
- Sertifikat keterampilan apabila memilikinya.
- Daftar riwayat hidup atau CV yang terbaru maupun yang sudah diperbaiki.
Halaman:

