Syarat Serta Panduan Membuat Kartu Kuning Terbaru

Syarat Serta Panduan Membuat Kartu Kuning Terbaru – Kartu Kuning adalah Kartu Tanda Pencari Kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota. Disebut kartu kuning karena Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu AK-1) ini berwarna kuning. Dibuat sebagai bukti diri seorang pencari kerja dalam melakukan pelamaran kerja di suatu instansi atau perusahaan di Indonesia.

Syarat Serta Panduan Membuat Kartu Kuning Terbaru, Job Seeker Wajib Tahu

1. Syarat Membuat Kartu Kuning

Kartu Kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun. Kartu Kuning ini berlaku selama 2 tahun. Syarat membuat Kartu Kuning tidak terlalu sulit, diantaranya:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir (bawa saja yang sudah dilegalisir)
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar

Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor Disnaker untuk membuat kartu pencari kerja ini.

2. Cara Membuat Kartu Kuning

Jika semua dokumen sudah dipersiapkan, tinggal datang ke kantor Disnaker atau kantor yang melayani pembuatan AK-1 di Kabupaten/Kota terdekat. Ingat, berpakaian rapi (formal) dan datang sendiri karena tidak boleh diwakilkan. Yang harus dilakukan yaitu:

  • Mengisi buku tamu di kantor Disnaker
  • Periksa berkasmu
  • Ambil nomor antrean
  • Tunggu panggilan
  • Mengisi biodata atau data diri dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta
  • Selanjutnya akan dilakukan konseling atau wawancara langsung oleh petugas untuk mengetahui bakat, minat, dan kemampuan pencari kerja
  • Selesai, dan kamu akan langsung dapat kartu kuning saat itu jugaJangan lupa legalisir kartu kuningmu dengan terlebih dulu memfotokopi kartu kuning tersebut, baru kemudian dilegalisasi.

Klik dan dapatkan lowongan kerja idamanmu: